Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023. UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dapat diunduh di sini. Pasal 199 ayat 1a dan 2 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 dengan sangat jelas mengelompokkan tenaga psikologi klinis sebagai tenaga kesehatan sehingga profesi psikolog klinis merupakan tenaga kesehatan. Hal ini semakin menguatkan pasal 24 dan 55 Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi bahwa Psikolog Klinis mengikuti peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang telah mengaturnya. Ikatan Psikolog Klinis Indonesia…
Selengkapnya
Biaya Rekomendasi STR Psikolog Klinis Gratis, dan Biaya Rekomendasi Surat Izin Praktik Hanya 50 Ribu

Biaya Rekomendasi STR Psikolog Klinis Gratis, dan Biaya Rekomendasi Surat Izin Praktik Hanya 50 Ribu

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia menerbitkan Surat Keputusan No. 78/SK/IPK Indonesia-Pusat/XII/2022 tentang Perubahan Pengurusan C2, C3, dan C4 SIMAK IPK Indonesia. SK tersebut membebaskan biaya pengurusan Formulir C2 dan C4 yang merupakan rekomendasi Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog Klinis, serta menurunkan biaya pengurusan C3 yaitu Rekomendasi Surat Izin Praktik Psikolog Klinis menjadi Rp. 50.000,- dari sebelumnya Rp. 100.000,- mulai 1 Januari 2023. SK tersebut dapat diunduh di sini. Pembebasan dan penurunan biaya layanan administrasi ini merupakan hasil evaluasi dari adanya penerapan sistem dan teknologi informasi yang telah diterapkan di IPK Indonesia sejak tahun 2018. Pada tahun 2022, IPK Indonesia telah mampu…
Selengkapnya
IPK Indonesia Mendapatkan Penghargaan dari Kementerian Kesehatan pada Rapat Koordinasi Nasional SDM Kesehatan 2022

IPK Indonesia Mendapatkan Penghargaan dari Kementerian Kesehatan pada Rapat Koordinasi Nasional SDM Kesehatan 2022

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia mendapat penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI sebagai organisai profesi yang telah melakukan interoperabilitas dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 30 November 2022 dalam rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional SDM Kesehatan 2022 yang dilakukan di Trans Resort Kuta, Bali. Penghargaan diterima oleh Ibu Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog selaku Ketua Dewan Kehormatan IPK Indonesia periode 2021-2025. Turut hadir dalam kesempatan tersebut yaitu Ibu Dr. Retno Kumolohadi, M.Si., Psikolog selaku Ketua Umum IPK Indonesia dan juga beberapa pengurus IPK Indonesia. Selain IPK Indonesia, penghargaan tersebut diterima oleh…
Selengkapnya
Pimpinan Pusat dan Wilayah IPK Indonesia Menandatangani Saptabrata IPK Indonesia pada Rakornas IPK Indonesia 2022

Pimpinan Pusat dan Wilayah IPK Indonesia Menandatangani Saptabrata IPK Indonesia pada Rakornas IPK Indonesia 2022

Pada tanggal 5 – 6 November 2022, IPK Indonesia telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) IPK Indonesia 2022 yang berlangsung di Burza Hotel Yogyakarta. Dalam kesempatan yang baik ini, Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah IPK Indonesia telah melakukan konsolidasi internal dan merumuskan beberapa poin yang termaktub dalam Saptabrata IPK Indonesia. Saptabrata IPK Indonesia adalah 7 (tujuh) hal yang mendasari perilaku anggota IPK Indonesia agar para Psikolog Klinis mampu memusatkan pikiran dan perasaannya dalam memberikan layanan psikologi klinis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan di Indonesia. Rumusan ini disusun berdasarkan kondisi di lapangan dan penyandingan dengan peraturan perundang-undangan di…
Selengkapnya
Infografis Telekonseling Gratis Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa

Infografis Telekonseling Gratis Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa

Perkembangan teknologi memudahkan layanan psikologi klinis untuk diakses masyarakat. Salah satunya IPK Indonesia telah menyelesaikan kegiatan Bakti Psikolog Klinis Untuk Bangsa pada tanggal 27 September - 8 Oktober 2022, dimana terdapat 1.200 sesi telekonseling gratis yang disediakan bagi masyarakat umum. Pendaftaran klien dan pelaporan rekam psikologis dilakukan melalui sistem informasi khusus yang terintegrasi dengan SIMAK IPK Indonesia. Dari 1200 sesi yang disediakan, sejumlah 696 orang klien hadir ke sesi. Sementara itu, 504 sesi tidak terlaksana, karena 381 orang tidak hadir dan 123 orang membatalkan sesi sebelum harinya. Perbandingan klien laki-laki dan perempuan sebesar 1:8, rentang usia 16-60 tahun, dengan permasalahan…
Selengkapnya
IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur Memberikan Dukungan Psikologis Awal dalam Tragedi Kanjuruhan

IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur Memberikan Dukungan Psikologis Awal dalam Tragedi Kanjuruhan

IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur bergerak cepat untuk memberikan Dukungan Psikologis Awal (DPA) bagi para korban tragedi Kanjuruhan. Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi pasca-pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 yang telah menewaskan seratusan supporter usai penggunaan gas air mata untuk membubarkan massa yang tak terkendali akibat kekalahan Arema FC. IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk melakukan Dukungan Psikologis Awal (DPA) di RS. Wava Husada bagi para korban. DPA adalah sebuah metode untuk membantu seseorang dalam kondisi distres agar mereka merasa tenang dan didukung, guna mengatasi tantangan atau permasalahan mereka…
Selengkapnya
Kunjungan Direktorat Kesehatan Jiwa Kemenkes RI di Fasyankes DIY

Kunjungan Direktorat Kesehatan Jiwa Kemenkes RI di Fasyankes DIY

Direktorat Kesehatan Jiwa Kementrian Kesehatan RI mengadakan kunjungan lapangan ke beberapa fasilitas layanan kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 15-16 Agustus 2022. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa, khususnya terkait layanan yang diberikan psikolog klinis di fasilitas kesehatan mulai dari upaya promotif hingga rehabilitatif. Dalam Kunjungan tersebut, Tim Direktorat Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI mendengarkan berbagai pihak bagaimana peran penting psikolog klinis di fasilitas layanan kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas maupun praktik mandiri serta kendala-kendala yang dihadapi selama ini. Kunjungan tersebut diakhiri dengan FGD (Focus Group…
Selengkapnya
Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Undang-undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat diunduh di sini. Ada pasal pengaturan yang penting untuk diketahui bagi psikolog klinis yaitu : Pasal 24 UU No. 23 Tahun 2022 disebutkan bahwa "Ketentuan mengenai registrasi dan izin praktik bagi Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan". Penjelasan Pasal 24 secara lebih detail menjelaskan siapa yang dimaksud dengan psikolog yang memberikan layanan psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan. Yang dimaksud dengan "Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan" adalah tenaga psikologi klinis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang…
Selengkapnya
SE 05 VIII 2022 Tentang Tanggapan Terhadap Surat Pemberitahuan HIMPSI Jawa Timur

SE 05 VIII 2022 Tentang Tanggapan Terhadap Surat Pemberitahuan HIMPSI Jawa Timur

Sehubungan dengan beredarnya Surat Pemberitahuan HIMPSI Jawa Timur Nomor 01/SP/HIMPSI-JATIM/e/VIIII/2022, maka IPK Indonesia memberikan tanggapan sebagai berikut: Anggaran Dasar IPK Indonesia Pasal 21 mengenai Tugas dan Wewenang Pengurus Pusat, salah satunya adalah mengangkat, mengesahkan, melantik dan memberhentikan pengurus wilayah. Usulan kepengurusan IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur yang disusun oleh Tim Formatur Wilayah hasil Musyawarah Wilayah IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur pada tanggal 13 Maret 2022 tidak dilantik oleh Pengurus Pusat IPK Indonesia. Hal ini dikarenakan ketua terpilih mendapatkan sanksi organisasi dari PP IPK Indonesia. Pemberian sanksi organisasi dilaksanakan setelah dilakukannya proses klarifikasi oleh Dewan Kehormatan IPK Indonesia dan mengikuti ketentuan…
Selengkapnya
IPK Indonesia Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) Lingkup Privat

IPK Indonesia Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) Lingkup Privat

Pada Hari Rabu, 20 Juli 2022, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dengan Nomor TDPSE 005757.01/DJAI.PSE/07/2022. Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sejak awal berdiri, IPK Indonesia konsisten sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan yang menerapkan teknologi informasi untuk mendukung keberlangsungan organisasi di era informasi. Saat ini, IPK Indonesia mengelola berbagai data untuk keperluan administrasi, termasuk data pribadi anggota dalam aneka ragam sistem informasi (SIMAK, SINAU, SIPAK, SARI) sehingga menjadi PSE yang berkewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kementerian…
Selengkapnya