Biaya Rekomendasi STR Psikolog Klinis Gratis, dan Biaya Rekomendasi Surat Izin Praktik Hanya 50 Ribu

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia menerbitkan Surat Keputusan No. 78/SK/IPK Indonesia-Pusat/XII/2022 tentang Perubahan Pengurusan C2, C3, dan C4 SIMAK IPK Indonesia.

SK tersebut membebaskan biaya pengurusan Formulir C2 dan C4 yang merupakan rekomendasi Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog Klinis, serta menurunkan biaya pengurusan C3 yaitu Rekomendasi Surat Izin Praktik Psikolog Klinis menjadi Rp. 50.000,- dari sebelumnya Rp. 100.000,- mulai 1 Januari 2023. SK tersebut dapat diunduh di sini.

Pembebasan dan penurunan biaya layanan administrasi ini merupakan hasil evaluasi dari adanya penerapan sistem dan teknologi informasi yang telah diterapkan di IPK Indonesia sejak tahun 2018. Pada tahun 2022, IPK Indonesia telah mampu melakukan adminitrasi sepenuhnya secara daring tanpa kertas dan menggunakan tanda tangan elektronik dengan rerata waktu penyelesaian adminitrasi kurang dari 7 hari kerja.

Tidak adanya biaya kertas dan juga pengiriman melalui pos menyebabkan pengurangan biaya dan juga peningkatan efisiensi dalam pelayanan kepada anggota sehingga perlu dilakukan penyesuaian biaya layanan sesuai dengan kondisi terkini. Harapannya, anggota IPK Indonesia mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat, dengan biaya layanan administrasi yang rasional.

IPK Indonesia berkomitmen menjadi mitra terdekat dari tenaga psikologi klinis dengan memberikan berbagai fasilitas yang memudahkan dalam administrasi dan yang paling utama adalah dalam memberikan berbagai fasilitas untuk meningkatkan kompetensi tenaga psikologi klinis.

Tulisan Terkait