Saptabrata Ikatan Psikolog Klinis Indonesia

Saptabrata IPK Indonesia adalah 7 (tujuh) hal yang mendasari perilaku anggota IPK Indonesia agar para Psikolog Klinis mampu memusatkan pikiran dan perasaannya dalam memberikan layanan psikologi klinis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan di Indonesia.

Rumusan ini disusun berdasarkan kondisi di lapangan dan penyandingan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:

  1. Tenaga Psikologi Klinis adalah tenaga kesehatan di Indonesia. Oleh karena itu, hak dan kewajiban serta kewenangannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, beserta berbagai peraturan turunannya.
  2. Organisasi Profesi menjadi wadah bagi seluruh anggota untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi.

Merujuk pada hal tersebut diatas, Pimpinan Pusat dan Wilayah IPK Indonesia menyepakati untuk menandatangani Saptabrata IPK Indonesia pada RAKORNAS IPK Indonesia 2022 pada tanggal 6 November 2022 pukul 18.00 WIB di Hotel Burza Yogyakarta.

Penandatanganan ini adalah bentuk dari komitmen IPK Indonesia untuk konsisten mengimplementasikan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dengan tetap memperhatikan pengembangan keilmuan dan keprofesian anggota. Seluruh anggota IPK Indonesia wajib menghayati dan mengimplementasikan Saptabrata IPK Indonesia dalam menjalankan perannya sebagai seorang Psikolog Klinis.

Sapta Brata IPK Indonesia direvisi oleh Pengurus Pusat IPK Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2023 dalam Rapat Kerja PP IPK Indonesia dan Temu Ilmiah Nasional ke V di Nusa Dua, Bali. Revisi Sapta Brata pada poin 2 dan 3 tersebut menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi pasca terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Isi dari Saptabrata Ikatan Psikolog Klinis Indonesia:

  1. Psikolog Klinis di Indonesia adalah Tenaga Kesehatan.
  2. Ikatan Psikolog Klinis Indonesia adalah organisasi profesi Tenaga Kesehatan Psikologi Klinis di Indonesia.
  3. Psikolog Klinis wajib memiliki STRPK dan SIPPK berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang berlaku.
  4. Eksistensi dan legalitas Ikatan Psikolog Klinis Indonesia serta praktik Tenaga Psikologi Klinis dijamin oleh pemerintah.
  5. Ikatan Psikolog Klinis Indonesia berkomitmen untuk melindungi dan memfasilitasi pengembangan kompetensi dan keprofesian anggotanya.
  6. Layanan Psikologi Klinis berdasarkan pendekatan ilmiah dan profesional.
  7. Ikatan Psikolog Klinis Indonesia terbuka untuk bermitra dengan lembaga nasional maupun internasional dengan tetap menjunjung tinggi etika dan perilaku etis.