Dalam rangka memenuhi amanah peraturan dan perundang-undangan khususnya UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan mengingat kepentingan anggota IPK agar bisa tetap berpraktik menjalankan profesinya, IPK Indonesia melanjutkan bentuk keorganisasiannya menjadi berbadan hukum pada tahun 2017.
Hal ini sejalan dengan hasil Rapat Koordinasi PP HIMPSI, Pengurus IPK, Majelis Psikologi Pusat dan Perwakilan Asosiasi/ Ikatan di Santika Hotel Jamursari Surabaya pada tanggal 19-20 Agustus 2017.
IPK Indonesia telah mendapatkan akta notaris No 8 tanggal 23 September 2017 dan SK dari Kemenkumham No AHU-0014545.AH.01.07 tahun 2017 dengan nama perkumpulan Psikolog Klinis Indonesia dan Akta perubahan Nomor 6 tanggal 28 Juni 2022 nomor AHU-0001311.AH.01.08 tahun 2022.
Perlu diketahui berdasarkan sejarahnya, nama dan logo IPK Indonesia adalah nama yang digunakan ketika pertama kali digunakan pada Kongres IPK pertama di Bandung pada tahun 2007. Dengan demikian penulisan nama IPK-Indonesia adalah kembali pada pendirian awal sesuai terbentuknya IPK.
Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia adalah organisasi profesi tenaga psikologi klinis yang mandiri dan tidak berada di bawah organisasi masyarakat, himpunan, atau organisasi profesi lain.
Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dengan Nomor TDPSE 005757.01/DJAI.PSE/07/2022 pada tanggal 20 Juli 2022. IPK Indonesia konsisten sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan yang menerapkan teknologi informasi untuk mendukung keberlangsungan organisasi di era informasi.
Saat ini, IPK Indonesia mengelola berbagai data untuk keperluan administrasi, termasuk data pribadi anggota dalam aneka ragam sistem informasi (SIMAK, SINAU, SIPAK, SARI) sehingga menjadi PSE yang berkewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Semoga IPK Indonesia terus menjadi organisasi profesi terdepan dalam penerapan berbagai inovasi teknologi untuk menunjang fungsinya sebagai organisasi profesi.