Siapa yang dapat disebut Psikolog Klinis?
Psikolog Klinis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memberikan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat. Kualifikasi pendidikan Psikolog Klinis paling rendah adalah lulusan pendidikan program profesi psikologi klinis yaitu Sarjana (S1) Psikologi yang telah mengikuti pendidikan profesi psikologi dan telah dikukuhkan sebagai Psikolog Klinis oleh organisasi profesi, atau Magister (S2) Profesi Psikologi di Bidang Psikologi Klinis.
——
Apa itu Psikologi Klinis?
Psikologi Klinis adalah bidang ilmu psikologi yang bertujuan memahami, mencegah, dan mengurangi ketidakmampuan, gangguan dan ketidaknyamanan yang menimbulkan masalah psikologis dalam penyesuaian dan perkembangan pribadi manusia.
——
Apa yang dimaksud Pelayanan Psikologi Klinis?
Pelayanan Psikologi Klinis adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik psikologi klinis untuk menolong individu dan/atau kelompok yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dan intervensi psikologis untuk upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif maupun paliatif pada masalah psikologi klinis.
——
Masalah apa saja yang dapat ditangani oleh Psikolog Klinis?
Beberapa masalah yang dapat ditangani oleh Psikolog Klinis yaitu kecemasan berlebihan, depresi, trauma psikologis, pikiran/perilaku yang menyakiti diri sendiri atau orang lain, perilaku kecanduan, masalah citra tubuh, gangguan makan, gangguan tidur, autis, ADHD, kesulitan belajar, masalah perilaku lainnya yang menganggu pengembangan diri.
——
Apa saja wewenang Psikolog Klinis?
Menurut Permenkes No. 45 Tahun 2017, wewenang Psikolog Klinis adalah :
- pelaksanaan asesmen psikologi klinis;
- penegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis;
- penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis;
- melakukan rujukan; dan
- pelaksanaan evaluasi proses asesmen dan intervensi psikologi klinis.
Penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis dapat dilaksanakan kepada individu, kelompok, komunitas maupun untuk kepentingan hukum sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan psikologis yang terjadi, dalam bentuk psikoedukasi, konseling, psikoterapi, dan rekomendasi intervensi.
——
Di mana Psikolog Klinis dapat berpraktik?
Psikolog klinis dapat menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri dan/atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti praktik perseorangan Psikolog Klinis, klinik, puskesmas, dan/atau rumah sakit. Selain itu Psikolog klinis dapat menjalankan praktik di instansi pemerintah maupun lembaga swasta yang bergerak di bidang sosial.
——
Bagaimana legalitas praktik Psikolog Klinis?
Psikolog Klinis di Indonesia dinyatakan sebagai tenaga kesehatan Republik Indonesia dalam UU RI No. 36 Tahun 2014, izin dan penyelenggaraan praktik Psikolog Klinis diatur dalam Permenkes RI No. 45 Tahun 2017.
Setiap Psikolog Klinis harus memiliki STRPK (Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis) dan SIPPK (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis) yang diberikan oleh Pemerintah dalam melakukan praktik keprofesiannya.
Pemerintah dan organisasi profesi dapat melakukan pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan mutu pelayanan psikologi klinis, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
——
Apa itu Ikatan Psikolog Klinis Indonesia?
Ikatan Psikolog Klinis Indonesia merupakan organisasi profesi yang menjadi wadah berhimpunnya tenaga Psikolog Klinis di Indonesia. Data keanggotaan IPK Indonesia bisa dilihat di https://ipk.id/vda
Ikatan Psikolog Klinis Indonesia mendorong anggotanya untuk meningkatkan kompetensi Psikolog Klinis melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) sehingga dapat menjalankan profesinya dengan optimal dan memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.
——
Perbedaan psikolog klinis dan psikolog non klinis dapat dibaca di laman berikut : https://ipkindonesia.or.id/perbedaan-psikolog-klinis-dan-psikolog-non-klinis/
——
Perbedaan ilmuwan psikologi klinis dan psikolog klinis dapat dibaca di laman berikut : https://ipkindonesia.or.id/apa-yang-membedakan-ilmuwan-psikologi-klinis-dan-psikolog-klinis/