Psikolog Klinis Bukan Dokter, dan Tidak Dapat Memberikan Terapi Obat/ Farmakoterapi

Psikolog Klinis bukan dokter dan tidak dapat memberikan terapi obat/ farmakoterapi. Psikolog Klinis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memberikan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat.

Psikolog Klinis merupakan Tenaga Kesehatan yang diakui melalui UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan juga UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Psikolog Klinis sebagai tenaga kesehatan terikat dengan peraturan legalitas di bidang kesehatan, dan tidak mengikuti legalitas psikolog dalam UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Kualifikasi pendidikan Psikolog Klinis paling rendah adalah lulusan pendidikan program profesi psikologi klinis yaitu Sarjana (S1) Psikologi yang telah mengikuti pendidikan profesi psikologi dan telah dikukuhkan sebagai Psikolog Klinis oleh organisasi profesi, atau Magister (S2) Profesi Psikologi di Bidang Psikologi Klinis.

Beberapa masalah yang dapat ditangani oleh Psikolog Klinis yaitu kecemasan berlebihan, depresi, trauma psikologis, pikiran/perilaku yang menyakiti diri sendiri atau orang lain, perilaku kecanduan, masalah citra tubuh, gangguan makan, gangguan tidur, autis, ADHD, kesulitan belajar, masalah perilaku lainnya yang menganggu pengembangan diri.

Menurut Permenkes No. 45 Tahun 2017, wewenang Psikolog Klinis adalah :

  1. pelaksanaan asesmen psikologi klinis;
  2. penegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis;
  3. penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis;
  4. melakukan rujukan; dan
  5. pelaksanaan evaluasi proses asesmen dan intervensi psikologi klinis.

Penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis dapat dilaksanakan kepada individu, kelompok, komunitas maupun untuk kepentingan hukum sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan psikologis yang terjadi, dalam bentuk psikoedukasi, konseling, psikoterapi, dan rekomendasi intervensi.