Cara Menjadi Psikolog Klinis

Psikolog Klinis adalah Tenaga Kesehatan yang diakui oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Profesi Psikolog Klinis sudah ada sejak tahun 2008 yaitu diterbitkanya peraturan terkait Jabatan Fungsional Psikolog Klinis yaitu Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1112/MENKES/PB/XII/2008  Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya.

Psikolog Klinis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memberikan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat.

Pelayanan Psikologi Klinis adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik psikologi klinis untuk menolong individu dan/atau kelompok yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dan intervensi psikologis untuk upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif maupun paliatif pada masalah psikologi klinis.

Saat ini, Cara untuk menjadi Psikolog Klinis adalah sebagai berikut:

  1. Mengikuti Pendidikan S1 Psikologi.
  2. Mengikuti Pendidikan Lanjutan Keprofesian Psikolog: Magister Profesi Psikologi dengan Peminatan Mayor Psikologi Klinis (Saat ini sudah ditiadakan sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi) atau Pendidikan Profesi Psikolog dengan kurikulum tambahan kekhususan Praktik Psikologi Klinis.
  3. Menjadi anggota Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Psikolog Klinis yaitu Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK INDONESIA).
  4. Mengikuti Sumpah Profesi Psikolog Klinis di Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia).
  5. Mengajukan Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) di Konsil Psikologi Klinis.
  6. Mengajukan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) di Pemerintah Daerah Setempat.

IPK Indonesia adalah mitra terdekat tenaga kesehatan psikologi klinis, selain menjaga mutu profesi dalam kode etik dan kompetensi, juga menjadi fasilitator dalam memenuhi legalitas administrasi psikolog klinis yang berkolaborasi dengan pemangku kepentingan. Manfaat lain menjadi anggota IPK Indonesia dapat dibaca di https://www.ipkindonesia.or.id/manfaat-psikolog-klinis-bergabung-dalam-organisasi-profesi-ikatan-psikolog-klinis-indonesia-ipk-indonesia/

Sayangnya sampai saat ini belum ada Perguruan Tinggi yang berani menyelenggarakan pendidikan profesi Psikolog Klinis, padahal kebutuhan Psikolog Klinis di Indonesia sangat penting. Jika Anda mendukung terselenggaranya pendidikan profesi Psikolog Klinis, Anda dapat mengisi Survei tentang Pendidikan Profesi Psikolog Klinis di Indonesia.