Standar Sarana Prasarana Praktik Psikolog Klinis

UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 199 ayat 1a dan 2 menyebutkan bahwa psikolog klinis merupakan tenaga kesehatan, ini berarti seluruh psikolog klinis mengikuti peraturan perundangan-undangan di bidang kesehatan. Demikian halnya dengan UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, pasal 24 dan 55 mengatur bahwa Psikolog yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau Psikolog Klinis wajib mengikuti semua peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Sejauh ini, masih belum ada standar terkait sarana prasarana tempat praktik psikolog klinis yang ditetapkan oleh pemerintah khususnya Dinas Kesehatan sehingga Dinas Perizinan setempat mengalami kesulitan dalam mencari referensi untuk pemberian izin praktik, terutama tempat praktik mandiri psikolog klinis.

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia ( IPK Indonesia ) sebagai organisasi resmi Tenaga Kesehatan Psikologi Klinis di Indonesia menerbitkan pedoman Standar Sarana Prasarana Praktik Psikolog Klinis untuk memudahkan seluruh psikolog klinis dalam mempersiapkan tempat praktik dan juga membantu pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan perizinan di wilayah Republik Indonesia.

Standar Sarana Prasarana Praktik Psikolog Klinis meliputi ruangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh Psikolog Klinis di tempat praktiknya, baik di rumah sakit, puskesmas, poliklinik. Dokumen resmi tersebut dapat diunduh di SK-20-XI-2023-Standar-Sarana-Prasarana-Praktik-Psikolog-Klinis.

Penetapan standar ruang praktik psikolog klinis ini diharapkan juga dapat melindungi psikolog klinis sebagai tenaga kesehatan maupun pasien/ klien yang menjadi pengguna layanan psikologi klinis.