Biaya Rekomendasi STR Psikolog Klinis Gratis, dan Biaya Rekomendasi Surat Izin Praktik Hanya 50 Ribu

Biaya Rekomendasi STR Psikolog Klinis Gratis, dan Biaya Rekomendasi Surat Izin Praktik Hanya 50 Ribu

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia menerbitkan Surat Keputusan No. 78/SK/IPK Indonesia-Pusat/XII/2022 tentang Perubahan Pengurusan C2, C3, dan C4 SIMAK IPK Indonesia. SK tersebut membebaskan biaya pengurusan Formulir C2 dan C4 yang merupakan rekomendasi Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog Klinis, serta menurunkan biaya pengurusan C3 yaitu Rekomendasi Surat Izin Praktik Psikolog Klinis menjadi Rp. 50.000,- dari sebelumnya Rp. 100.000,- mulai 1 Januari 2023. SK tersebut dapat diunduh di sini. Pembebasan dan penurunan biaya layanan administrasi ini merupakan hasil evaluasi dari adanya penerapan sistem dan teknologi informasi yang telah diterapkan di IPK Indonesia sejak tahun 2018. Pada tahun 2022, IPK Indonesia telah mampu…
Selengkapnya
Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi III

Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi III

IPK Indonesia kembali menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi III. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau program Continuing Professional Development (CPD) adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh organisasi profesi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kompetensi profesi yang berupa nilai, sikap, pengetahuan ilmiah, dasar keahlian dan keterampilan melalui berbagai kegiatan sehingga dapat menjalankan profesinya dengan optimal dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan khususnya pasal 44 ayat 1 menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Masa berlaku STR adalah 5…
Selengkapnya
Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi II

Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi II

IPK Indonesia kembali menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi II. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau program Continuing Professional Development (CPD) adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh organisasi profesi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kompetensi profesi yang berupa nilai, sikap, pengetahuan ilmiah, dasar keahlian dan keterampilan melalui berbagai kegiatan sehingga dapat menjalankan profesinya dengan optimal dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan khususnya pasal 44 ayat 1 menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Masa berlaku STR adalah 5…
Selengkapnya
IPK Indonesia Menerbitkan Direktori Psikolog Klinis Indonesia

IPK Indonesia Menerbitkan Direktori Psikolog Klinis Indonesia

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menerbitkan Direktori Psikolog Klinis Indonesia yang beralamat di https://ipk.id/caripsikolog. Direktori tersebut berisi data psikolog klinis, keahlian dan juga kelengkapan legalitasnya dalam berpraktik seperti No STR (Surat Tanda Terdaftar) sebagai tenaga kesehatan RI di Kementerian Kesehatan dan juga SIP (Surat Izin Praktik) sebagai psikolog. Tujuan penyelenggaraan direktori ini adalah untuk membantu dan melindungi masyarakat Indonesia pengguna layanan psikologi agar terhindar dari praktik-praktik layanan psikologi yang merugikan. Masyarakat dapat melakukan pencarian psikolog melalui pranala https://ipk.id/caripsikolog. Pada masa mendatang, pencarian tersebut juga dapat dilakukan melalui aplikasi android yaitu Cari Psikolog Klinis (https://ipk.id/acp). IPK Indonesia juga mengundang semua anggota…
Selengkapnya
Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis

Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis

Pada tanggal 27 September 2019, IPK Indonesia memublikasikan Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD) Psikolog Klinis. Pedoman ini sebelumnya telah disosialisasikan ke pengurus wilayah IPK Indonesia pada Rapat Kerja IPK Indonesia tanggal 22-23 Agustus 2019 di Bandung, Jawa Barat. Latar belakang disusunnya Pedoman P2KB Psikolog Klinis adalah Undang-Undang Tenaga Kesehatan nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan khususnya pasal 44 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Masa berlaku STR adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui kegiatan pelayanan,…
Selengkapnya
Diskusi Ilmiah dan Sosialisasi Peraturan Tenaga Kesehatan di IPK Wilayah Jateng

Diskusi Ilmiah dan Sosialisasi Peraturan Tenaga Kesehatan di IPK Wilayah Jateng

Dipenghujung bulan Maret 2019, tepatnya hari Minggu, tanggal 31 Maret 2019, IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah mengadakan pertemuan anggota di Aula Ondrowino RSUD Dr. RM. Soedjarwadi Klaten. Sebagaimana disampaikan oleh Dra. Endang Suparti Sri Sugihartati, Psikolog selaku Ketua IPK Indonesia Wilayah Jateng dalam sambutannya, kegiatan ini selain menjadi ajang silaturahmi antar anggota juga dapat menjadi sarana peningkatan pengetahuan dan kompetensi keprofesian Psikolog Klinis. Dalam kesempatan ini, Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah, dr. Tri Kuncoro, MMR memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan apresiasi yang sangat besar karena banyaknya peserta yang mengikuti dan sangat mendukung kegiatan…
Selengkapnya
Penerapan e-Sertifikat di IPK Indonesia

Penerapan e-Sertifikat di IPK Indonesia

IPK Indonesia mulai menerapkan dan melakukan uji coba e-Sertifikat untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan keprofesian dan peningkatan kompetensi Psikolog Klinis. E-Sertifikat yang dimaksud di sini adalah sertifikat elektronik atau sertifikat yang dikelola secara digital dan datanya tersimpan di basis data yang dapat diakses dengan cepat melalui jaringan komputer atau internet oleh pihak-pihak yang membutuhkan. Penerapan e-Sertifikat dilatarbelakangi oleh kewajiban Psikolog Klinis untuk memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) setiap 5 tahun sekali. Psikolog Klinis yang memiliki STR wajib mengikuti kegiatan yang ber-SKP, dan menyimpan sertifikat fisiknya sebagai bukti dalam pengumpulan SKP. Kelemahan…
Selengkapnya
Penerapan Teknologi Chatbot dalam Layanan IPK Indonesia

Penerapan Teknologi Chatbot dalam Layanan IPK Indonesia

Seiring dengan kemajuan teknologi, IPK Indonesia menerapkan teknologi chatbot dalam layanan pemberian informasi baik kepada anggota maupun non anggota. Chatbot adalah suatu sistem yang dirancang dengan kecerdasan buatan untuk dapat bercakap-cakap secara otomatis melalui berbagai media seperti web, atau aplikasi pesan. Chatbot mulai banyak digunakan karena keterbatasan sumber daya manusia untuk melayani tanya jawab secara live (langsung) dalam 24 jam non stop. Keberadaan chatbot akan membantu suatu organisasi yang memiliki anggota yang besar dalam memberikan informasi dan melayani tanya jawab tanpa harus memiliki banyak petugas. Chatbot IPK Indonesia bernama SARI (Sistem Auto Respons IPK Indonesia), mulai hari ini SARI ditugaskan…
Selengkapnya
Workshop Psikotraumalogi dan Teknik Stabilisasi Emosi, Sumpah Profesi Psikolog Klinis dan Uji Kredensial Psikolog Klinis IPK Indonesia Wilayah Sumatera Utara

Workshop Psikotraumalogi dan Teknik Stabilisasi Emosi, Sumpah Profesi Psikolog Klinis dan Uji Kredensial Psikolog Klinis IPK Indonesia Wilayah Sumatera Utara

Workshop Psikotraumalogi dan Teknik Stabilisasi Emosi Narasumber : Dr. Indria L. Gamayanti, M.Si., Psikolog Dra. Tri Iswardani A., M.Si., Psikolog Yulia Direzkia, M.Si., Psikolog Peserta : Psikolog dengan peminatan klinis Waktu : 28-29 September 2018 08.00-17.00 WIB Tempat : Hotel GranDhika Setiabudi Jl. Setia Budi No. 169, Medan, Sumatera Utara Kontribusi : Anggota IPK Indonesia Rp 1.250.000,- Anggota HIMPSI non anggota IPK Rp 1.500.000,- Psikolog Klinis non anggota HIMPSI Rp. 1.750.000,- Sumpah Profesi Psikolog Klinis 28 September 2018 Kontribusi : Rp 150.000,- Gratis bagi peserta workshop yang mendaftar sebelum 10 September 2018 Uji Kredensial Psikolog Klinis 30 September 2018 Kontribusi…
Selengkapnya