Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi II

IPK Indonesia kembali menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi II. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau program Continuing Professional Development (CPD) adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh organisasi profesi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kompetensi profesi yang berupa nilai, sikap, pengetahuan ilmiah, dasar keahlian dan keterampilan melalui berbagai kegiatan sehingga dapat menjalankan profesinya dengan optimal dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan khususnya pasal 44 ayat 1 menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Masa berlaku STR adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui kegiatan pelayanan, pendidikan, pengabdian masyarakat, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.

Syarat kecukupan SKP untuk perpanjangan STR ini mutlak diperlukan untuk menjaga kompetensi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat. Penjagaan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan berarti melindungi masyarakat pengguna layanan yang terus berkembang seiring dengan perubahan jaman, dari praktik-praktik yang merugikan.

P2KB edisi kedua ini merupakan hasil evaluasi dari P2KB edisi pertama setelah dilaksanakan selama hampir 6 bulan. Evaluasi dilakukan secara cepat dalam waktu 1 bulan dan mempertimbangkan usulan dan saran dari berbagai pihak yaitu anggota, pengurus dan juga verifikator dari seluruh IPK Wilayah.

Beberapa perubahan P2KB Edisi Kedua (Versi 200220) yaitu :

  • Perbaikan tata penulisan dan sistematika susunan isi tiap bab P2KB.
  • Penambahan Daftar Istilah.
  • Unsur Pendidikan dan Pengembangan Pribadi mengalami perubahan di bagian penjelasan bahwa SKP yang diperhitungkan untuk unsur ini adalah SKP yang diberikan/ sudah diakreditasi oleh Tim Pendidikan Berkelanjutan IPK Indonesia.
  • Unsur Pelayanan Psikologi Klinis mengalami perubahan yaitu pemisahan layanan psikologi di ranah hukum dan juga penambahan SKP di tatap muka kelompok, pelaksanaan tugas di tempat risiko tinggi, penyusunan laporan pemeriksaan psikologis, pelayanan psikologi di ranah hukum.
  • Unsur Pengembangan Profesi mengalami perubahan yaitu penambahan beberapa butir kegiatan di sub unsur karya ilmiah seperti reviewer jurnal, jurnal akreditasi internasional dengan nasional, penulisan artikel di media resmi dan pribadi, pedoman teknis sederhana, dan pembuatan alat tes. Sub unsur pengajaran ditambahkan butir kegiatan terkait psikoedukasi menggunakan berbagai media populer di zaman ini. Penambahan di sub unsur Penguji dan Penyeliaan yang diperluas tidak hanya untuk profesi/mahasiswa di bidang psikologi saja.
  • Unsur Pengabdian Masyarakat mengalami perubahan yaitu penambahan jumlah SKP dan juga butir kegiatan yang diperluas.
  • Unsur Penunjang Tugas Psikolog Klinis juga mengalami perubahan yaitu penambahan butir keaktifan anggota, dan juga keikutsertaan dalam pendidikan non formal yang dibutuhkan untuk pengembangan diri tetapi tidak diwajibkan oleh instansi. Tugas verifikator dan validasi administrasi  juga dimasukkan ke butir kegiatan untuk menghargai jerih payah pengurus yang bekerja secara sukarela.
  • Mekanisme Penerbitan STR pada Bab IV telah disesuaikan dengan kondisi yang terbaru yaitu perubahan administrasi di SIMAK IPK dan juga Permenkes No. 83 Tahun 2019.
  • Adanya pranala kode QR ke contoh bukti kegiatan untuk membantu anggota memberikan bukti kegiatan yang tepat sesuai dengan butir-butir kegiatan di tiap unsur.
  • Dokumen PDF P2KB ditandatangani secara digital oleh Tim P2KB sehingga lebih aman dan diberi fasilitas marka buku sehingga memudahkan pembaca untuk menuju halaman tertentu sesuai daftar isi.

Petunjuk Pelaksanaan P2KB dapat diunduh di https://ipk.id/p2kb/

Tulisan Terkait