Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi III

Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi III

IPK Indonesia kembali menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi III. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau program Continuing Professional Development (CPD) adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh organisasi profesi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kompetensi profesi yang berupa nilai, sikap, pengetahuan ilmiah, dasar keahlian dan keterampilan melalui berbagai kegiatan sehingga dapat menjalankan profesinya dengan optimal dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan khususnya pasal 44 ayat 1 menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Masa berlaku STR adalah 5…
Selengkapnya
Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi II

Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi II

IPK Indonesia kembali menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi II. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau program Continuing Professional Development (CPD) adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh organisasi profesi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kompetensi profesi yang berupa nilai, sikap, pengetahuan ilmiah, dasar keahlian dan keterampilan melalui berbagai kegiatan sehingga dapat menjalankan profesinya dengan optimal dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan khususnya pasal 44 ayat 1 menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Masa berlaku STR adalah 5…
Selengkapnya
Lokakarya Peningkatan Kemampuan Tata Laksana Penanganan Kasus dan Kegiatan sebagai Psikolog Klinis dan Pengenalan Brainspotting

Lokakarya Peningkatan Kemampuan Tata Laksana Penanganan Kasus dan Kegiatan sebagai Psikolog Klinis dan Pengenalan Brainspotting

Ikatan Psikologi Klinis Indonesia Wilayah Jawa Tengah, pada penghujung tahun 2019 tepatnya tanggal 21 – 22 Desember 2019 mengadakan Workshop : Peningkatan Kemampuan Tata Laksana Penanganan Kasus dan Kegiatan sebagai Psikolog Klinis dan Seminar : Pengenalan Brainspotting and Attunement. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua IPK Indonesia Wilayah Jateng Dra. Endang Suparti Sri Sugihartati, Psikolog. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya organisasi prosesi psikolog klinis dalam upaya mensosialisasikan P2KB (Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang telah diterbitkan oleh IPK Indonesia pada bulan September 2019 dan mengembangkan kompetensi anggota khususnya intervensi brainspotting. Dalam workshop tersebut, peserta dibekali mengenai tata…
Selengkapnya
Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis

Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis

Pada tanggal 27 September 2019, IPK Indonesia memublikasikan Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD) Psikolog Klinis. Pedoman ini sebelumnya telah disosialisasikan ke pengurus wilayah IPK Indonesia pada Rapat Kerja IPK Indonesia tanggal 22-23 Agustus 2019 di Bandung, Jawa Barat. Latar belakang disusunnya Pedoman P2KB Psikolog Klinis adalah Undang-Undang Tenaga Kesehatan nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan khususnya pasal 44 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Masa berlaku STR adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui kegiatan pelayanan,…
Selengkapnya
Peluncuran SINAU, Situs E-Learning IPK Indonesia

Peluncuran SINAU, Situs E-Learning IPK Indonesia

Tanggal 11 November 2018, IPK Indonesia meluncurkan SINAU, situs elearning/ belajar online yang beralamat di https://sinau.ipkindonesia.or.id/. Situs ini merupakan sarana belajar online antar psikolog klinis di Indonesia untuk meningkatkan kompetensi psikolog klinis secara daring. Situs ini merupakan salah satu upaya IPK Indonesia untuk membantu psikolog klinis yang memiliki keterbatasan waktu, dan tempat untuk meningkatkan kompetensinya dengan biaya yang terjangkau. Situs tersebut terintegrasi dengan SIMAK IPK Indonesia sehingga pengguna yang memiliki akun SIMAK dapat menggunakan nama login dan kata sandi yang sama untuk masuk ke SINAU. Pengguna yang telah menyelesaikan kursus akan mendapatkan e-Sertifikat yang akan muncul secara otomatis di SIMAK…
Selengkapnya