Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi III

IPK Indonesia kembali menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi III. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau program Continuing Professional Development (CPD) adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh organisasi profesi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kompetensi profesi yang berupa nilai, sikap, pengetahuan ilmiah, dasar keahlian dan keterampilan melalui berbagai kegiatan sehingga dapat menjalankan profesinya dengan optimal dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan khususnya pasal 44 ayat 1 menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Masa berlaku STR adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui kegiatan pelayanan, pendidikan, pengabdian masyarakat, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.

Syarat kecukupan SKP untuk perpanjangan STR ini mutlak diperlukan untuk menjaga kompetensi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat. Penjagaan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan berarti melindungi masyarakat pengguna layanan yang terus berkembang seiring dengan perubahan jaman, dari praktik-praktik yang merugikan.

P2KB edisi ketiga ini merupakan hasil evaluasi dari P2KB edisi kedua setelah dilaksanakan selama hampir 3 bulan. Evaluasi dilakukan secara cepat mempertimbangkan usulan dan saran dari berbagai pihak yaitu anggota, pengurus dan juga verifikator dari seluruh IPK Wilayah.

Beberapa perubahan P2KB Edisi Ketiga (Versi 200520) yaitu :

  • Perbaikan kesalahan penulisan di edisi sebelumnya.
  • Penambahan adanya penerimaan sertifikat pelatihan yang telah diakreditasi oleh organisasi psikologi lain.
  • Penyesuaian beberapa butir psikoedukasi daring unsur pengembangan profesi di masa pandemi COVID-19.
  • Penambahan beberapa butir pelaksanaan tugas khusus lapangan di bidang psikologi pada unsur pengabdian masyarakat terkait masa pandemi atau kejadian luar biasa.
  • Penyesuaian alur pembuatan dan perpanjangan STR.
  • Penyesuaian uji kompetensi dengan Formulir E SIMAK IPK.

 


Dokumen dapat diunduh di https://ipk.id/p2kb

Tulisan Terkait