Surat Edaran Pernyataan Sikap Ikatan Psikolog Klinis Sebagai Organisasi Profesi Tenaga Psikologi Klinis

Surat Edaran Pernyataan Sikap Ikatan Psikolog Klinis Sebagai Organisasi Profesi Tenaga Psikologi Klinis

“Negara harus hadir di seluruh Wilayah NKRI” adalah pernyataan Presiden Republik Indonesia yang kerap disampaikan dalam berbagai situasi dan kondisi. Dalam konteks profesi, Pemerintah di era Presiden Joko Widodo turut hadir dan berkomitmen untuk mengembangkan berbagai profesi yang ada, demi tercapainya Sumber Daya Manusia Unggul Tahun 2045. Sektor Kesehatan adalah pilar penting untuk menopang Negara. Maka profesi tenaga kesehatan pun menjadi salah satu di antara sekian banyak profesi yang difokuskan oleh Pemerintah. Tenaga Kesehatan telah memiliki aturan dasarnya yaitu UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kita patut bersyukur bahwa sebagai Psikolog Klinis kita telah mendapatkan pengakuan dari negara.…
Selengkapnya
IPK Indonesia Konsisten Berdiri sebagai Organisasi Profesi Psikolog Klinis Mandiri

IPK Indonesia Konsisten Berdiri sebagai Organisasi Profesi Psikolog Klinis Mandiri

Pada 24 Maret 2022, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia bersurat kepada Ketua Panja RUU Praktik Psikologi Komisi X DPR RI, dan menegaskan bahwa IPK Indonesia konsisten berdiri sebagai Organisasi Profesi Psikolog Klinis yang mandiri dan tidak berdiri di bawah organisasi masyarakat ataupun organisasi profesi lain. IPK Indonesia adalah Organisasi Profesi yang menjadi wadah Tenaga Psikologi Klinis dan telah berbadan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0014545.AH.01.07.TAHUN 2017 sebagai amanah dari UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. IPK lndonesia berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Semoga eksistensi IPK sebagai Organisasi Profesi Tenaga Psikologi…
Selengkapnya
Dialog Interaktif Menteri Kesehatan RI dengan Ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia

Dialog Interaktif Menteri Kesehatan RI dengan Ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia

Ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yaitu Ibu Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog diberi kesempatan untuk melakukan dialog interaktif dengan Menteri Kesehatan RI Ir. Budi Gunadi Sadikin dalam acara yang diselenggarakan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bersama beberapa organisasi profesi tenaga kesehatan pada tanggal 24 Februari 2021. Pada kesempatan tersebut, Ibu Gamayanti menyampaikan dukungan psikolog klinis terhadap program vaksinasi covid-19 terutama dalam psikoedukasi dan pendampingan untuk menurunkan kecemasan pada saat akan menjalani vaksinasi. Ibu Gamayanti juga menyampaikan permasalahan yang dialami oleh sebagian psikolog klinis yang berpraktik mandiri/swasta dan mengalami kesulitan dalam mendapatkan vaksinasi di tahap prioritas tenaga kesehatan yang…
Selengkapnya
Ciri Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yang Asli

Ciri Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yang Asli

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sejak tahun 2018 menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Digital yang dibuat secara otomatis oleh Sistem Informasi dan Administrasi Keanggotaan (SIMAK) bagi anggota yang telah terverifikasi semua syarat kelengkapan keanggotaannya. Pada awal Januari 2021, sebuah aplikasi milik sebuah organisasi tertentu yang mengeluarkan KTA digital dengan nama Ikatan Psikolog Klinis. Hal ini menyebabkan kebingungan para anggota IPK Indonesia. KTA digital tersebut dapat dipastikan tidak berlaku karena tidak memiliki ciri KTA digital IPK Indonesia. Bagaimana ciri KTA digital Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sebagai Organisasi Profesi bagi Psikolog Klinis yang Asli? Hal yang terpenting dan utama untuk memastikan…
Selengkapnya
IPK Indonesia Wilayah Jateng Adakan Pelatihan Menulis Bagi Psikolog Klinis

IPK Indonesia Wilayah Jateng Adakan Pelatihan Menulis Bagi Psikolog Klinis

Merujuk pada laman daring IPK Indonesia, jumlah anggota IPK Indonesia yang teregistrasi hingga 20 Oktober 2020 berjumlah 2.786 orang. Dari jumlah tersebut, mayoritas psikolog klinis berpraktik di Pulau Jawa. Ini kondisi yang tidak ideal dalam konteks pelayanan psikologi klinis bagi seluruh penduduk Indonesia yang jumlahnya menyentuh angka 270 juta jiwa. Dengan demikian, layanan psikologi individual tatap muka tentu tak mampu menjangkau kebutuhan masyarakat Indonesia. Salah satu bentuk layanan psikologi adalah publikasi informasi lewat media tulisan. Publikasi ini juga diakui oleh IPK Indonesia dalam bentuk SKP pengembangan profesi. Melihat situasi tersebut, IPK Indonesai Wilayah Jateng mengadakan Workshop Psikolog Klinis Menulis: Dari…
Selengkapnya
Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi II

Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi II

IPK Indonesia kembali menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi II. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau program Continuing Professional Development (CPD) adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh organisasi profesi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kompetensi profesi yang berupa nilai, sikap, pengetahuan ilmiah, dasar keahlian dan keterampilan melalui berbagai kegiatan sehingga dapat menjalankan profesinya dengan optimal dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan khususnya pasal 44 ayat 1 menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Masa berlaku STR adalah 5…
Selengkapnya
IPK Indonesia Menerbitkan Direktori Psikolog Klinis Indonesia

IPK Indonesia Menerbitkan Direktori Psikolog Klinis Indonesia

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menerbitkan Direktori Psikolog Klinis Indonesia yang beralamat di https://ipk.id/caripsikolog. Direktori tersebut berisi data psikolog klinis, keahlian dan juga kelengkapan legalitasnya dalam berpraktik seperti No STR (Surat Tanda Terdaftar) sebagai tenaga kesehatan RI di Kementerian Kesehatan dan juga SIP (Surat Izin Praktik) sebagai psikolog. Tujuan penyelenggaraan direktori ini adalah untuk membantu dan melindungi masyarakat Indonesia pengguna layanan psikologi agar terhindar dari praktik-praktik layanan psikologi yang merugikan. Masyarakat dapat melakukan pencarian psikolog melalui pranala https://ipk.id/caripsikolog. Pada masa mendatang, pencarian tersebut juga dapat dilakukan melalui aplikasi android yaitu Cari Psikolog Klinis (https://ipk.id/acp). IPK Indonesia juga mengundang semua anggota…
Selengkapnya
Lokakarya Peningkatan Kemampuan Tata Laksana Penanganan Kasus dan Kegiatan sebagai Psikolog Klinis dan Pengenalan Brainspotting

Lokakarya Peningkatan Kemampuan Tata Laksana Penanganan Kasus dan Kegiatan sebagai Psikolog Klinis dan Pengenalan Brainspotting

Ikatan Psikologi Klinis Indonesia Wilayah Jawa Tengah, pada penghujung tahun 2019 tepatnya tanggal 21 – 22 Desember 2019 mengadakan Workshop : Peningkatan Kemampuan Tata Laksana Penanganan Kasus dan Kegiatan sebagai Psikolog Klinis dan Seminar : Pengenalan Brainspotting and Attunement. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua IPK Indonesia Wilayah Jateng Dra. Endang Suparti Sri Sugihartati, Psikolog. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya organisasi prosesi psikolog klinis dalam upaya mensosialisasikan P2KB (Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang telah diterbitkan oleh IPK Indonesia pada bulan September 2019 dan mengembangkan kompetensi anggota khususnya intervensi brainspotting. Dalam workshop tersebut, peserta dibekali mengenai tata…
Selengkapnya
Penandatanganan Kerjasama IPK Wilayah Kalimantan Timur dengan PUSPAGA Ruhui Rahayu Provinsi Kalimantan Timur

Penandatanganan Kerjasama IPK Wilayah Kalimantan Timur dengan PUSPAGA Ruhui Rahayu Provinsi Kalimantan Timur

Provinsi Kalimantan Timur kini Resmi memiliki Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Mewakili Gubernur Kaltim, Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj. Halda Arsyad melakukan peresmian PUSPAGA Ruhui Rahayu pada Senin, 2 September 2019. Acara peresmian ini dilanjutkan dengan pelantikan pengurus PUSPAGA seperti tercantum dalam SK Gubernur No 463/K.216/2019 tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga Provinsi Kalimantan Timur Periode Tahun 2019-2023. Dari susunan pengurus, tiga diantaranya merupakan anggota Ikatan Psikolog Klinis Wilayah Kalimantan Timur yang menempati posisi Psikolog Klinis Divisi Rujukan. Selanjutnya diadakan juga penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Ketua Forum CSR Kesejahteraan Sosial Kaltim dan Ketua Ikatan Psikolog Klinis Wilayah Kalimantan…
Selengkapnya