Diskusi Ilmiah dan Sosialisasi Peraturan Tenaga Kesehatan di IPK Wilayah Jateng

Dipenghujung bulan Maret 2019, tepatnya hari Minggu, tanggal 31 Maret 2019, IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah mengadakan pertemuan anggota di Aula Ondrowino RSUD Dr. RM. Soedjarwadi Klaten. Sebagaimana disampaikan oleh Dra. Endang Suparti Sri Sugihartati, Psikolog selaku Ketua IPK Indonesia Wilayah Jateng dalam sambutannya, kegiatan ini selain menjadi ajang silaturahmi antar anggota juga dapat menjadi sarana peningkatan pengetahuan dan kompetensi keprofesian Psikolog Klinis.

Dalam kesempatan ini, Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah, dr. Tri Kuncoro, MMR memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan apresiasi yang sangat besar karena banyaknya peserta yang mengikuti dan sangat mendukung kegiatan ini. Beliau juga berharap dapat kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan profesionalitas Psikolog Klinis Rumah Sakit di seluruh Jawa Tengah.

Kegiatan kali ini menyajikan sosialisasi tentang aturan perundang-undangan yang mendasari praktek psikolog klinis sebagai salah satu tenaga kesehatan yang disampaikan oleh Andhika Kustaryono, M.Psi, Psikolog dari Pengurus IPK Indonesia Pusat. Peraturan yang dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan keprofesian Psikolog Klinis adalah UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dimana mengatur tentang perijinan (SIP dan STR), standar kompetensi (Uji kompetensi/serkom), dan keanggotaan pada organisasi profesi. Informasi ini sangat berguna khususnya bagi psikolog klinis yang akan dan baru lulus menempuh pendidikan profesinya.

Pengurus IPK Indonesia Wilayah Jateng juga menyediakan helpdesk bagi anggota yang masih kesulitan untuk mengakses SIMAK IPK dan membutuhkan persyaratan administrasi dari IPK Indonesia Wilayah seperti Surat Keterangan Leveling untuk STR, Surat Rekomendasi untuk pengajuan SIP dan form-form lain yang dibutuhkan anggota.

Diskusi ilmiah kali merupakan ajang transfer ilmu dimana beberapa waktu yang lalu IPK Indonesia Wilayah Jateng memberangkatkan beberapa pengurus untuk mengikuti International Workshop on CBT for Psychosis (16-17 Nopember 2018) di UGM, Yogyakarta. Diskusi ini disampaikan oleh Shirley Angelin Kusuma, S.Psi, Psikolog, salah satu pengurus IPK Indonesia Wilayah Jateng dan Pemilik Rumah Pemulihan EFATA, Salatiga.

CBT merupakan salah satu terapi yang terbukti sangat efektif untuk mengurangi gejala psikosis dengan cara merestrukturisasi kognitif yang menyimpang, asumsi dan kepercayaan pasien untuk membawa perubahan emosi dan perilaku ke arah yang lebih baik. Narasumber menyajikan dengan diikuti dengan contoh kasus (secara audio visual) dari pengalaman berpraktiknya sehingga diharapkan peserta akan lebih mudah untuk menerima dan mengaplikasikan dalam praktek profesionalnya.

Tulisan Terkait