Peluncuran dan Penyerahan Surat Tanda Registrasi Tim Tanggap Insiden Siber IPKINDONESIA-CSIRT

Peluncuran dan Penyerahan Surat Tanda Registrasi Tim Tanggap Insiden Siber IPKINDONESIA-CSIRT

IPK Indonesia menyelenggarakan peluncuran dan penyerahan Surat Tanda Registrasi (STR) Tim Tanggap Insiden Siber IPKINDONESIA-CSIRT di Prime Plaza Hotel Jogjakarta pada hari Sabtu, 25 Februari 2023 pukul 19.00-21.00 WIB. Kegiatan luring dihadiri oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Undangan Mitra Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta dan Pengurus Pusat Ikatan Psikolog Klinis Indonesia. Selain luring, kegiatan disiarkan secara daring melalui Zoom dan Youtube Live yang dihadiri kurang lebih 200 peserta terdiri dari undangan dari pengurus organisasi profesi sahabat dan anggota IPK Indonesia. Kegiatan diawali dengan doa bersama dan sambutan-sambutan dari Ketua Umum IPK Indonesia yaitu Dr. R.A. Retno Kumolohadi, M.Si., Psikolog,…
Selengkapnya
Webinar Pra Kongres Nasional IPK Indonesia: Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa / Rohani

Webinar Pra Kongres Nasional IPK Indonesia: Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa / Rohani

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menginisiasi sebuah kegiatan Webinar dengan tema “Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa/Rohani” pada hari Sabtu, 13 November 2021 pukul 09.00 - 12.00 WIB secara daring. Kegiatan webinar  ini merupakan bagian dari Kongres Nasional IPK Indonesia ke-IV yang akan diselenggarakan di Yogyakarta, 27 - 28 November 2021 nanti. Webinar dimoderatori oleh Mohammad Irsad, M.Psi.,Psikolog, psikolog klinis yang menjalankan praktiknya di Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya. Materi webinar diberikan oleh Dra. Sri Haryanti, M.A., Psikolog, yang merupakan seorang psikolog klinis yang berpraktik di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo, Magelang. Materi yang diberikan adalah sebagai berikut:…
Selengkapnya
Surat Edaran Tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik Tenaga Kesehatan

Surat Edaran Tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik Tenaga Kesehatan

Surat Edaran Ketua Majelis Tenaga Kesehatan dan Konsil Tenaga Kesehatan Republik Indonesia terkait penerapan Surat Tanda Registrasi Elektronik (eSTR) Tenaga Kesehatan dapat diunduh di : Surat Edaran MTKI dan KTKI Tentang Penerbitan eSTR - 25 Mei 2021 Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sebagai organisasi profesi Psikolog Klinis bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)  mengharapkan semua pusat perizinan pemerintahan daerah untuk menyimak kembali aturan tersebut sehingga STR Tenaga Kesehatan hasil cetak mandiri harus diakui KEASLIANnya karena telah memiliki kekuatan hukum dan dianggap sah.      
Selengkapnya
Sumpah Profesi Psikolog Klinis Daring Perdana di Masa Pandemi Covid19

Sumpah Profesi Psikolog Klinis Daring Perdana di Masa Pandemi Covid19

Segenap pengurus IPK Indonesia mengucapkan selamat atas pengambilan sumpah profesi psikolog klinis yang telah berlangsung dengan lancar pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020. Masa pandemi COVID 19 telah memaksa adanya pembatasan pertemuan berskala besar sementara banyak psikolog klinis yang belum mengucapkan sumpah/janji profesi yang menjadi syarat registrasi tenaga kesehatan sesuai amanah UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Pasal 44 Ayat 3d). IPK Indonesia pusat bekerja sama dengan IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah berusaha membantu rekan-rekan sejawat dengan melakukan terobosan sumpah profesi secara daring dengan ketentuan yang sangat ketat untuk tetap menjaga kesakralan makna dari sumpah profesi…
Selengkapnya
Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis

Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis

Pada tanggal 27 September 2019, IPK Indonesia memublikasikan Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD) Psikolog Klinis. Pedoman ini sebelumnya telah disosialisasikan ke pengurus wilayah IPK Indonesia pada Rapat Kerja IPK Indonesia tanggal 22-23 Agustus 2019 di Bandung, Jawa Barat. Latar belakang disusunnya Pedoman P2KB Psikolog Klinis adalah Undang-Undang Tenaga Kesehatan nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan khususnya pasal 44 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Masa berlaku STR adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui kegiatan pelayanan,…
Selengkapnya
Diskusi Ilmiah dan Sosialisasi Peraturan Tenaga Kesehatan di IPK Wilayah Jateng

Diskusi Ilmiah dan Sosialisasi Peraturan Tenaga Kesehatan di IPK Wilayah Jateng

Dipenghujung bulan Maret 2019, tepatnya hari Minggu, tanggal 31 Maret 2019, IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah mengadakan pertemuan anggota di Aula Ondrowino RSUD Dr. RM. Soedjarwadi Klaten. Sebagaimana disampaikan oleh Dra. Endang Suparti Sri Sugihartati, Psikolog selaku Ketua IPK Indonesia Wilayah Jateng dalam sambutannya, kegiatan ini selain menjadi ajang silaturahmi antar anggota juga dapat menjadi sarana peningkatan pengetahuan dan kompetensi keprofesian Psikolog Klinis. Dalam kesempatan ini, Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah, dr. Tri Kuncoro, MMR memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan apresiasi yang sangat besar karena banyaknya peserta yang mengikuti dan sangat mendukung kegiatan…
Selengkapnya