Webinar Pra Kongres Nasional IPK Indonesia: Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa / Rohani

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menginisiasi sebuah kegiatan Webinar dengan tema “Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa/Rohani” pada hari Sabtu, 13 November 2021 pukul 09.00 – 12.00 WIB secara daring. Kegiatan webinar  ini merupakan bagian dari Kongres Nasional IPK Indonesia ke-IV yang akan diselenggarakan di Yogyakarta, 27 – 28 November 2021 nanti.

Webinar dimoderatori oleh Mohammad Irsad, M.Psi.,Psikolog, psikolog klinis yang menjalankan praktiknya di Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya. Materi webinar diberikan oleh Dra. Sri Haryanti, M.A., Psikolog, yang merupakan seorang psikolog klinis yang berpraktik di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo, Magelang.

Materi yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Penjelasan peran dan wewenang Psikolog Klinis berdasarkan undang-undang.

  • Kewenangan Psikolog klinis sudah diatur dalam UU Kesehatan Jiwa 18 thn 2014 penjelasan pasal 19; UU Tenaga Kesehatan 36 thn 2014 pasal 11 ayat 1,3; Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) tentang izin dan penyelenggaraan praktik Psikolog Klinis 45 thn 2017. Psikolog klinis diharapkan berani dan percaya diri dalam menjalankan profesinya karena sudah tertera dalam penjabaran aturan perundang-undangan di atas.
  • Setiap Psikolog Klinis harus memiliki Surat Tanda Registrasi – Psikolog Klinis (STR-PK) dan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya.
  • STR-PK dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan kemudian diberikan diberikan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Psikolog Klinis Indonesia.
  • SIPPK diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi Pejabat Kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat psikolog klinis menjalankan praktiknya.
  • Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diIarang mengizinkan psikolog klinis yg tidak memiliki STR dan SIP untuk menjalankan praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatannya.
  • Setiap psikolog klinis yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR-PK dan/atau SIPPK dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak masing-masing 000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk STR-PK dan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah untuk SIPPK.
  • Psikolog klinis dapat melakukan upaya kesehatan jiwa dalam bentuk kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; yang dapat dilakukan di dalam setting keluarga, lembaga pendidikan, tempat kerja, masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, media massa, lembaga keagamaan dan tempat ibadah, dan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Psikolog klinis dapat menyelenggarakan praktik secara perseorangan, tergabung dalam klinik, puskesmas, rumah sakit, dan/atau, instansi pemerintah maupun lembaga swasta yang bergerak di bidang sosial.
  • Kewenangan yang diberikan negara oleh Psikolog Klinis berdasarkan PMK tentang izin dan penyelenggaraan praktik Psikolog Klinis 45 thn 2017, antara lain:
    • Melakukan asesmen;
    • Menegakkan diagnosis dan prognosis.
    • Menentukan dan melaksanakan intervensi;
    • Melakukan rujukan; dan
    • Mengevaluasi proses asesmen dan intervensi.
  • Kewenangan tersebut juga berlaku dalam proses:
    • Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum (UU Kesehatan Jiwa 18 tahun 2014, pasal 71 – 73)
    • Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu (UU Kesehatan Jiwa 18 tahun 2014, pasal 74)

 

2. Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa.

  • Dalam proses pemeriksaan kesehatan jiwa perlu dibentuk sebuah tim pemeriksa dengan jumlah anggota minimal 3 orang, terdiri dari: 1 dokter spesialis kesehatan jiwa, 1 psikolog klinis, dan 1 tenaga kesehatan lainnya (sesuai kebutuhan dan tujuan pemeriksaan). Jika memang jumlah tenaga kesehatan kurang, maka dapat berkoordinasi dengan Organisasi Profesi terkait di daerah tersebut.
  • Berikut merupakan alur pemeriksaan kesehatan jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
    1. Proses pra-pemeriksaan: institusi yang memiliki kebutuhan (pemohon) dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan jiwa pada pimpinan fasilitas kesehatan (faskes) terkait, kemudian pihak faskes akan membentuk tim pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pemohon, setelah itu pihak faskes akan mengeluarkan surat persetujuan yang didalamnya menyepakati persyaratan, jadwal, dan metode pemeriksaan, serta sistem pelaporan.
    2. Proses persiapan: tim pemeriksa perlu melakukan identifikasi permintaan (sesuai tujuan pemeriksaan), memastikan surat persetujuan, menentukan metode pemeriksaan, menyusun jadwal pelaksanaan, menyiapkan alat dan instrumen pemeriksaan, serta koordinasi persiapkan jika perlu.
  • Pelaksanaan pemeriksaan: orang yang diperiksa perlu melakukan pendaftaran, lalu diberikan penjelasan dan persetujuan terhadap prosedur pemeriksaan (informed consent), pengisian biodata sesuai kebutuhan pemeriksaan, lalu tim pemeriksa akan mengumpulkan data sesuai standar prosedur pemeriksaan masing-masing tenaga kesehatan.
  1. Penilaian dan evaluasi: tim pemeriksa akan mengintegrasikan data, bersama melakukan penilaian dan evaluasi, menjabarkan dinamika kondisi terperiksa, memprediksikan perilaku terperiksa dengan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yg mempengaruhinya, hingga memberikan rekomendasi.
  2. Penulisan laporan: tim pemeriksa menetapkan hasil pemeriksaan dan menuliskannya dalam laporan secara lengkap (berdasarkan keseluruhan rangkaian proses pemeriksaan), masing-masing anggota tim pemeriksa perlu membuat laporan pelaksanaan dan evaluasi pemeriksaan, serta membuat resume hasil pemeriksaan yang terdiri dari laporan masing-masing tenaga kesehatan yang terlibat di dalamnya. Penting untuk menuliskan waktu pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan tersebut, agar hasil tidak disalahgunakan.
  • Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum perlu untuk disesuaikan dengan tujuan hukumnya, sebagai berikut:
Pidana Perdata
1)      Menilai kemampuan terperiksa (pelaku) dalam mempertanggungjawabkan tindak pidananya

2)      Menilai dampak psikologis pada terperiksa (korban) tindak pidana; dan/atau

3)      Menilai kecakapan mental terperiksa untuk menjalani proses peradilan pidana.

1)     Menemukan ada tidaknya gangguan jiwa tertentu dan/atau

2)     Untuk penentuan kecakapan mental Terperiksa dalam melakukan perbuatan hukum

 

 

  • Pemeriksaan Kesehatan Jiwa juga dapat dilakukan untuk kepentingan pekerjaan atau jabatan tertentu. Tujuannya untuk menilai kondisi kesehatan jiwa seseorang terkait kebutuhan seleksi, rotasi, promosi, maupun pemeriksaan berkala (monitoring). Selain itu, juga dapat digunakan untuk menilai kesesuaian kompetensi kerja yang dimilikinya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu.

Ada beberapa jenis pekerjaan atau jabatan yang biasanya perlu melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa, yaitu pejabat publik pembuat keputusan penting, pekerjaan yang memiliki resiko membahayakan bagi diri sendiri atau orang lain, pekerjaan yang berhubungan dengan kelompok rentan, dan pekerjaan lain yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tentang Ikatan Psikolog Klinis Indonesia

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) indonesia adalah Organisasi Profesi yang mewadahi Tenaga Psikologi Klinis dan telah berbadan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0014545.AH.01.07.TAHUN 2017 sebagai amanah dari UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

IPK lndonesia berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan bekerja antara lain di Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Umum Pusat, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Rumah Sakit Khusus, Rumah Sakit Swasta, berbagai lembaga dan instansi baik negeri maupun swasta , dosen, LSM dan berpraktik pribadi.

Dokumen lengkap press release dapat diunduh di :
2021_11_Press Release_Webinar_Peran_Psikolog_Klinis_dalam_Pemeriksaan_Kesehatan_Jiwa_Rohani

Tulisan Terkait