Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023.

UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dapat diunduh di sini.

Pasal 199 ayat 1a dan 2 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 dengan sangat jelas mengelompokkan tenaga psikologi klinis sebagai tenaga kesehatan sehingga profesi psikolog klinis merupakan tenaga kesehatan.

psikolog klinis adalah tenaga kesehatan

Hal ini semakin menguatkan pasal 24 dan 55 Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi bahwa Psikolog Klinis mengikuti peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang telah mengaturnya.

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) akan terus berupaya mendorong pemerintah untuk membangun kembali tatanan peraturan turunan tentang kesehatan jiwa sebagai dampak pencabutan Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.

Semoga perjuangan IPK Indonesia sebagai organisasi tenaga psikologi klinis dapat mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan psikologis masyarakat Indonesia.

Tulisan Terkait