Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023. UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dapat diunduh di sini. Pasal 199 ayat 1a dan 2 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 dengan sangat jelas mengelompokkan tenaga psikologi klinis sebagai tenaga kesehatan sehingga profesi psikolog klinis merupakan tenaga kesehatan. Hal ini semakin menguatkan pasal 24 dan 55 Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi bahwa Psikolog Klinis mengikuti peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang telah mengaturnya. Ikatan Psikolog Klinis Indonesia…
Selengkapnya
Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Undang-undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat diunduh di sini. Ada pasal pengaturan yang penting untuk diketahui bagi psikolog klinis yaitu : Pasal 24 UU No. 23 Tahun 2022 disebutkan bahwa "Ketentuan mengenai registrasi dan izin praktik bagi Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan". Penjelasan Pasal 24 secara lebih detail menjelaskan siapa yang dimaksud dengan psikolog yang memberikan layanan psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan. Yang dimaksud dengan "Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan" adalah tenaga psikologi klinis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang…
Selengkapnya
SE 04 VII 2022 Tentang Pengesahan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi serta Dampaknya bagi Psikolog Klinis

SE 04 VII 2022 Tentang Pengesahan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi serta Dampaknya bagi Psikolog Klinis

Hari ini, 7 Juli 2022, Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) disahkan menjadi salah satu peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia. Proses penyusunan undang-undang ini merupakan sebuah proses yang penuh dinamika, karena yang dibahas bukan hanya tentang psikologi, melainkan juga memastikan tercapainya harmonisasi dengan berbagai peraturan perundangan yang telah ada di Indonesia. Tujuan besar dari penyusunan sebuah Undang-Undang adalah demi kemaslahatan masyarakat Indonesia. Sejak awal dimulainya proses penyusunan undang-undang ini, IPK Indonesia sebagai Organisasi Profesi Tenaga Psikologi Klinis di Indonesia di bawah binaan Kementerian Kesehatan, secara konsisten turut mengawal proses pembahasan dan penyusunannya. Dalam hal ini, IPK Indonesia mencermati draft…
Selengkapnya
Kementerian Kesehatan Mendukung Psikolog Klinis Dikecualikan Dari RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Kementerian Kesehatan Mendukung Psikolog Klinis Dikecualikan Dari RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Jumat, 03 Juni 2022, Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) mengadakan diskusi dengan perwakilan pejabat dari Kementerian Kesehatan Indonesia mengenai Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP). Tujuan kegiatan ini adalah menyampaikan sikap dari IPK Indonesia terhadap RUU PLP kepada Kementerian Kesehatan. Pada tahun 2020 RUU Profesi Psikologi mulai dikenalkan dan kemudian berganti nama menjadi RUU Praktik Psikologi. Selanjutnya, tanggal 23 Mei 2022 kembali berganti menjadi RUU Pendidikan dan Layanan Psikolog (RUU PLP). IPK Indonesia menilai draft RUU PLP tidak selaras dengan peraturan perundangan yang sudah ada sebelumnya terkait pendidikan tenaga kesehatan, standar pelayanan tenaga kesehatan, pendaftaran dan perizinan…
Selengkapnya
Surat Edaran Pernyataan Sikap Ikatan Psikolog Klinis Sebagai Organisasi Profesi Tenaga Psikologi Klinis

Surat Edaran Pernyataan Sikap Ikatan Psikolog Klinis Sebagai Organisasi Profesi Tenaga Psikologi Klinis

“Negara harus hadir di seluruh Wilayah NKRI” adalah pernyataan Presiden Republik Indonesia yang kerap disampaikan dalam berbagai situasi dan kondisi. Dalam konteks profesi, Pemerintah di era Presiden Joko Widodo turut hadir dan berkomitmen untuk mengembangkan berbagai profesi yang ada, demi tercapainya Sumber Daya Manusia Unggul Tahun 2045. Sektor Kesehatan adalah pilar penting untuk menopang Negara. Maka profesi tenaga kesehatan pun menjadi salah satu di antara sekian banyak profesi yang difokuskan oleh Pemerintah. Tenaga Kesehatan telah memiliki aturan dasarnya yaitu UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kita patut bersyukur bahwa sebagai Psikolog Klinis kita telah mendapatkan pengakuan dari negara.…
Selengkapnya
IPK Indonesia Konsisten Berdiri sebagai Organisasi Profesi Psikolog Klinis Mandiri

IPK Indonesia Konsisten Berdiri sebagai Organisasi Profesi Psikolog Klinis Mandiri

Pada 24 Maret 2022, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia bersurat kepada Ketua Panja RUU Praktik Psikologi Komisi X DPR RI, dan menegaskan bahwa IPK Indonesia konsisten berdiri sebagai Organisasi Profesi Psikolog Klinis yang mandiri dan tidak berdiri di bawah organisasi masyarakat ataupun organisasi profesi lain. IPK Indonesia adalah Organisasi Profesi yang menjadi wadah Tenaga Psikologi Klinis dan telah berbadan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0014545.AH.01.07.TAHUN 2017 sebagai amanah dari UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. IPK lndonesia berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Semoga eksistensi IPK sebagai Organisasi Profesi Tenaga Psikologi…
Selengkapnya
Webinar Pra Kongres Nasional IPK Indonesia: Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa / Rohani

Webinar Pra Kongres Nasional IPK Indonesia: Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa / Rohani

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menginisiasi sebuah kegiatan Webinar dengan tema “Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa/Rohani” pada hari Sabtu, 13 November 2021 pukul 09.00 - 12.00 WIB secara daring. Kegiatan webinar  ini merupakan bagian dari Kongres Nasional IPK Indonesia ke-IV yang akan diselenggarakan di Yogyakarta, 27 - 28 November 2021 nanti. Webinar dimoderatori oleh Mohammad Irsad, M.Psi.,Psikolog, psikolog klinis yang menjalankan praktiknya di Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya. Materi webinar diberikan oleh Dra. Sri Haryanti, M.A., Psikolog, yang merupakan seorang psikolog klinis yang berpraktik di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo, Magelang. Materi yang diberikan adalah sebagai berikut:…
Selengkapnya
Tangkal Hoax IPK Indonesia Seputar RUU Praktik Psikologi

Tangkal Hoax IPK Indonesia Seputar RUU Praktik Psikologi

Ikatan Psikolog Klinis (IPK ) Indonesia menggunakan hak jawab untuk menangkal informasi tanpa fakta (hoax) yang beredar terkait RUU Praktik Psikologi yang saat ini dalam pembahasan antara Pemerintah dan DPR. IPK Indonesia adalah organisasi resmi profesi Psikolog Klinis yang berbadan hukum dan didirikan dalam rangka amanah UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Republik Indonesia. Pasal 1 UU No 36 Tahun 2014 menyebutkan bahwa organisasi profesi adalah wadah berhimpun tenaga kesehatan yang SEPROFESI. Pasal 50 UU No. 36 Tahun 2014 telah memberikan amanah kepada tenaga kesehatan psikologi klinis untuk membentuk sebuah organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan…
Selengkapnya
Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis

Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis

Pada tanggal 27 September 2019, IPK Indonesia memublikasikan Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD) Psikolog Klinis. Pedoman ini sebelumnya telah disosialisasikan ke pengurus wilayah IPK Indonesia pada Rapat Kerja IPK Indonesia tanggal 22-23 Agustus 2019 di Bandung, Jawa Barat. Latar belakang disusunnya Pedoman P2KB Psikolog Klinis adalah Undang-Undang Tenaga Kesehatan nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan khususnya pasal 44 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Masa berlaku STR adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui kegiatan pelayanan,…
Selengkapnya
Psikolog Klinis Indonesia Wajib Memiliki STRPK dan SIPPK

Psikolog Klinis Indonesia Wajib Memiliki STRPK dan SIPPK

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 45 Tahun 2017 mengatur lebih detail tentang izin dan penyelenggaraan praktik psikolog klinis. STR PK (Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi (pasal 1 ayat 3). SIP PK (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Psikolog Klinis (pasal 1 ayat 4). STRPK berlaku selama 5 tahun (pasal 3 ayat3) dan masa berlaku SIPPK akan mengikuti masa berlaku STRPK. Psikolog Klinis hanya dapat memiliki paling banyak 3 SIPPK, sedangkan 1 SIPPK berlaku untuk 1…
Selengkapnya