SE 04 VII 2022 Tentang Pengesahan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi serta Dampaknya bagi Psikolog Klinis

Hari ini, 7 Juli 2022, Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) disahkan menjadi salah satu peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia. Proses penyusunan undang-undang ini merupakan sebuah proses yang penuh dinamika, karena yang dibahas bukan hanya tentang psikologi, melainkan juga memastikan tercapainya harmonisasi dengan berbagai peraturan perundangan yang telah ada di Indonesia. Tujuan besar dari penyusunan sebuah Undang-Undang adalah demi kemaslahatan masyarakat Indonesia.

Sejak awal dimulainya proses penyusunan undang-undang ini, IPK Indonesia sebagai Organisasi Profesi Tenaga Psikologi Klinis di Indonesia di bawah binaan Kementerian Kesehatan, secara konsisten turut mengawal proses pembahasan dan penyusunannya. Dalam hal ini, IPK Indonesia mencermati draft naskah RUU PLP, beraudiensi kepada Kementerian terkait dan DPR RI, menyampaikan aspirasi tertulis secara resmi kepada Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Aspirasi utama yang disampaikan IPK Indonesia adalah agar seluruh pengaturan yang terkait Psikolog Klinis tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang sudah ada.

Perjuangan panjang yang diupayakan dengan penuh semangat dan segenap totalitas dari IPK Indonesia, akhirnya diakomodir dalam UU PLP. Dalam beberapa pasal di UU PLP, dinyatakan bahwa Psikolog Klinis tetap mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Dengan demikian, Psikolog Klinis dapat terus memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya dan melakukan proses registrasi, registrasi ulang, dan perizinan sesuai peraturan di bidang kesehatan.

Melalui kesempatan ini pula, IPK Indonesia menghaturkan apresiasi sebesar-besarnya terhadap kerja keras Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI, seluruh unsur pemerintah dan pemangku kepentingan lain yang terlibat di dalam penyusunan UU ini. IPK Indonesia percaya bahwa lahirnya sebuah undang-undang didasarkan pada niat untuk senantiasa terus mengupayakan kesejahteraan psikologis masyarakat Indonesia. IPK Indonesia tetap berkomitmen sebagai mitra Pemerintah dan masyarakat dalam mengawal implementasi UU ini.

Kepada Seluruh Teman Sejawat Psikolog Klinis di Indonesia,

Lahirnya UU PLP ini menjadi momentum bagi kita untuk terus bergerak dan melayani kebutuhan masyarakat Indonesia. Psikolog Klinis perlu hadir di berbagai lini kehidupan masyarakat, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Mari kita terus meningkatkan kualitas diri, mengembangkan kompetensi, melayani dengan profesional, dan terbuka untuk berkolaborasi demi mewujudkan Indonesia yang sehat sejahtera psikologis.

#BersamaKitaTangguh #IPKuntukIndonesia

Surat Edaran selengkapnya dapat diunduh dan dibaca di  04_Surat_Edaran_RUU_PLP_1657201888681.

Tulisan Terkait