Penegasan Aspirasi IPK Indonesia kepada DPP PDIP Perjuangan terkait RUU Praktik Psikologi

Senin, 19 Oktober 2021, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menyambut baik undangan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDI Perjuangan) untuk turut serta dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi (RUU PP) yang sedang dalam proses pembahasan alot di DPR.Mewakili IPK Indonesia hadir Pengurus Pusat – Ketua Bidang Kerjasama, Ratih Ibrahim, bersama Anna Surti Ariani, Ketua IPK Indonesia wilayah Jakarta yang juga pengurus pusat, juga Emanuel Raditya Hatibie dan Ivana Karli, anggota IPK Indonesia wilayah Jakarta.

 

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Sekjen PDIP, Bapak Hasto Kristiyanto, para Pengurus Pusat PDIP, dan pengurus HIMPSI, selain memperkenalkan IPK Indonesia, Ratih Ibrahim menyampaikan sikap tegas IPK Indonesia tentang pengecualian psikolog klinis sehingga tidak termasuk dalam RUU Praktik Psikologi tersebut, karena sudah mengikuti Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 dan peraturan perundangan lainnya. Selain itu disampaikan pula hal-hal lain yang sangat perlu diperhatikan secara kritis, terutama yang menyangkut profesi psikolog klinis dan layanan kepada masyarakat.

PDIP menerima masukan dan aspirasi IPK Indonesia dengan sangat baik. Fraksi PDIP di Komisi X juga menjelaskan berbagai aspek yang penting untuk dicermati secara sangat serius, atas adanya potensi masalah yang sangat mungkin terjadi jika proses sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU yang sudah ada tidak dilaksanakan secara sangat hati-hati. Sehingga memang masih dibutuhkan waktu lebih lama dengan melibatkan lebih banyak ahli di dalam pembahasan RUU ini.

Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa pemerintah memberikan masukan-masukan yang sangat harus diperhatikan. Salah satunya tentang pengecualian terhadap profesi psikolog klinis sebagai tenaga kesehatan di dalam RUU ini, karena segala hal terkait psikolog klinis sebagai profesi tenaga kesehatan yang diakui negara sudah secara lengkap diatur dalam UU tentang tenaga kesehatan dan peraturan-peraturan lainnya.

Tulisan Terkait