Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia), sebagai Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Psikolog Klinis di Indonesia memberikan tanggapan resmi terhadap artikel yang diterbitkan oleh The Conversation pada tanggal 24 Februari 2026 dengan judul “Indonesia kekurangan tenaga ahli kesehatan jiwa, bisakah program Titian jadi solusinya?”.
IPK Indonesia menghargai dan menghormati posisi The Conversation yang merupakan media kolaborasi antara akademisi dan jurnalis untuk mempublikasikan berita dan analisis berbasis penelitian yang berkontribusi pada wacana publik. IPK Indonesia percaya bahwa The Conversation memenuhi standar editorial tertinggi dan berkomitmen untuk menerbitkan jurnalisme yang terpercaya, berbasis fakta, informatif, berwawasan, aktual, transparan, dan bermanfaat.
Setelah menelaah substansi artikel tersebut, kami menilai terdapat sejumlah pernyataan yang tidak akurat, tidak proporsional, dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai kedudukan hukum Psikolog Klinis, peran Kolegium Psikologi Klinis, status data IPK Indonesia, serta desain kebijakan Program Titian Psikolog Klinis.
Pokok keberatan IPK Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan data keanggotaan IPK Indonesia sebagai gambaran jumlah nasional tenaga psikolog klinis tidak tepat.
Data anggota aktif atau data keanggotaan organisasi tidak dapat diperlakukan sebagai sensus nasional profesi psikolog klinis. Statistik keanggotaan organisasi pada dasarnya adalah data internal kelembagaan, bukan data nasional yang secara otomatis merepresentasikan seluruh Psikolog Klinis di Indonesia.
Penggunaan data keanggotaan IPK Indonesia (apalagi anggota aktif) sebagai padanan jumlah nasional tenaga Psikolog Klinis merupakan penyederhanaan yang tidak akurat dan perlu diluruskan agar publik tidak menerima gambaran yang keliru. Apalagi, sejak UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, tidak diperlukan adanya surat rekomendasi izin praktik dari organisasi profesi sehingga psikolog klinis tidak memiliki kewajiban menjadi anggota suatu organisasi profesi.
2. Pernyataan bahwa anggota IPK Indonesia yang lulus uji kredensial otomatis memperoleh sebutan ‘psikolog klinis’ adalah pernyataan yang tidak tepat. Kredensial bukan dasar lahirnya status profesi Psikolog Klinis.
Formulasi demikian menimbulkan kesan seolah-olah IPK Indonesia dapat secara sepihak memberikan status profesi. Sesuai dengan PMK nomor 13 tahun 2025, kredensial adalah proses evaluasi terhadap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tertentu untuk menentukan kelayakan kewenangan klinis (Pasal 1 angka 21).
Kredensial dapat dilakukan pasca Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dinyatakan sebagai pegawai di Fasyankes. Artinya, dalam konteks Psikolog Klinis, Kredensial dilakukan ketika seseorang sudah mendapatkan STR dan SIP sebagai Psikolog Klinis. Hasil dari Kredensial adalah Rincinan Kewenangan Klinis yang menjadi dasar terbitnya Surat Penugasan Klinis bagi Psikolog Klinis untuk memberikan asuhan (Pasal 180 ayat (7) dan (8)).
Dasar dari seseorang dinyatakan kompeten sebagai Psikolog Klinis adalah sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium Psikologi Klinis (Pasal 220 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Sertifikat Kompetensi ini yang akan menjadi dasar Konsil Kesehatan Indonesia untuk menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog Klinis. Luputnya penulis dalam membedakan kedua proses berbeda ini, berpotensi menyesatkan pembaca, pemangku kepentingan terkait serta merugikan reputasi kelembagaan kami.
3. Karakterisasi Program Titian dalam artikel tidak utuh.
Artikel menyebut Program Titian sebagai jalur penyetaraan nonformal, padahal sumber yang dirujuk justru menunjukkan bahwa Program Titian diselenggarakan melalui kerja sama Kolegium dengan perguruan tinggi dalam kerangka penyetaraan KKNI Level 7. Kolegium juga telah menyatakan secara terbuka bahwa Program Titian Psikolog Klinis bukan pengganti pendidikan profesi psikologi klinis, melainkan kebijakan transisi.
4. Artikel tidak membedakan secara memadai antara rezim hukum psikologi umum dan rezim hukum psikologi klinis sebagai tenaga kesehatan.
Pembahasan yang menempatkan AP2TPI dan HIMPSI dalam isu Psikolog Klinis harus terlebih dahulu membedakan antara rezim hukum pendidikan dan layanan psikologi secara umum dengan rezim hukum tenaga kesehatan.
Psikolog Klinis adalah tenaga kesehatan yang praktiknya tunduk pada kerangka hukum kesehatan, termasuk registrasi, perizinan, dan pengaturan lainnya (Pasal 199 ayat (2) UU 17/2023; Pasal 24 dan 55 UU 23/2022). Opini yang langsung menempatkan aktor tertentu sebagai pihak yang seolah-olah secara otomatis berwenang dalam seluruh aspek pengaturan Psikolog Klinis, tanpa menjelaskan batas rezim hukumnya, berpotensi menimbulkan tafsir yang tidak tepat seolah-olah pendapat tersebut merupakan posisi hukum final.
IPK Indonesia berpandangan bahwa diskursus publik mengenai krisis kesehatan jiwa nasional harus dibangun di atas data yang akurat, pembacaan regulasi yang cermat, dan pembedaan kewenangan kelembagaan yang jelas. Dalam isu yang menyangkut profesi kesehatan, kesalahan membedakan antara kompetensi, kredensial, registrasi, dan izin praktik bukan sekadar persoalan redaksional, melainkan dapat berimplikasi pada kesalahpahaman publik terhadap kedudukan hukum profesi dan tata kelola layanan.
Atas dasar itu, IPK Indonesia meminta agar pembahasan mengenai Psikolog Klinis, Program Titian, dan kewenangan kelembagaan terkait disampaikan secara lebih presisi, proporsional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. IPK Indonesia juga terbuka untuk memberikan penjelasan resmi, data pembanding, dan klarifikasi kelembagaan agar ruang diskursus publik tetap terjaga secara adil, akurat, dan bertanggung jawab.
