Penerimaan Psikolog Klinis Puskesmas Mergangsan 2018
Pengumuman tentang Penerimaan Jasa Tenaga Teknis Kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2018 Puskesmas Mergangsan Kota Yogyakarta. Salah satunya tentang kebutuhan tenaga Psikolog Klinis yang telah memiliki STR dan pengalaman kerja. Informasi lebih lanjut dapat diunduh : Penerimaan Psikolog Klinis Puskesmas Mergangsan Yogyakarta
Selamat Datang di Situs Web Baru IPK Indonesia
Situs web yang beralamat di https://ipkindonesia.or.id/ merupakan situs resmi organisasi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia. Situs ini berfungsi sebagai salah satu sarana komunikasi IPK baik untuk internal (anggota IPK) maupun eksternal (masyarakat umum). Pengunjung situs dapat mengikuti pembaharuan situs kami di Telegram Channel (http://t.me/ipkindonesia) atau melalui halaman Facebook (http://fb.me/ipkindonesia). Situs ini dirancang untuk dapat diakses dengan aman dan baik melalui media komputer maupun gawai/smartphone, jika Anda menemukan masalah ataupun memiliki saran konstruktif untuk situs ini, silakan hubungi kami melalui email admin[at]ipkindonesia.or.id.
Psikolog Klinis Indonesia Wajib Memiliki STRPK dan SIPPK
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 45 Tahun 2017 mengatur lebih detail tentang izin dan penyelenggaraan praktik psikolog klinis. STR PK (Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi (pasal 1 ayat 3). SIP PK (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Psikolog Klinis (pasal 1 ayat 4). STRPK berlaku selama 5 tahun (pasal 3 ayat3) dan masa berlaku SIPPK akan mengikuti masa berlaku STRPK. Psikolog Klinis hanya dapat memiliki paling banyak 3 SIPPK, sedangkan 1 SIPPK berlaku untuk 1…
Mengapa Psikolog Klinis harus memiliki STR?
Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan pelayanan psikologi klinis di fasilitas pelayanan kesehatan, STRPK menjadi fondasi paling dasar yang memastikan seorang Psikolog Klinis diakui dan tercatat secara resmi sebagai tenaga kesehatan yang berwenang memberikan layanan. STRPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti registrasi yang menegaskan bahwa praktik yang dilakukan berada dalam koridor hukum, standar profesi, dan mekanisme pengawasan yang berlaku di sistem kesehatan. Kewajiban ini ditegaskan secara jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 45 Tahun 2017,…

