Seiring waktu, layanan praktik dan regulasi yang berkaitan dengan psikologi berkembang semakin spesifik, terutama ketika layanan psikologi diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Ada dua rezim hukum yang saat ini mengatur profesi psikolog yaitu rezim hukum kesehatan yang mengatur psikolog klinis dan rezim hukum psikolog secara umum.
Baca juga : Perbedaan Psikolog Umum dan Psikolog Klinis
Rezim hukum yang dimaksud di sini adalah rezim yang mengacu pada seperangkat prinsip, norma, aturan dan prosedur pengambilan keputusan dalam hukum. Rezim hukum kesehatan adalah rezim yang pertama kali mengatur tenaga psikologi klinis yaitu UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang kemudian digantikan dengan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Sementara rezim hukum pendidikan dan layanan psikologi mulai ada dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Tenaga Psikologi Klinis adalah tenaga kesehatan disebutkan secara eksplisit dalam UU 36/2014, Pasal 24 dan 55 UU 23/2022 kembali menegaskan bahwa pengaturan psikolog klinis mengikuti rezim hukum kesehatan jika sudah diatur di rezim hukum kesehatan. Secara tegas, proses harmonisasi telah berjalan dengan baik, sehingga tidak ada tumpang tindih peraturan dan pengaturan.
Psikolog klinis sebagai tenaga kesehatan, tunduk pada rezim hukum kesehatan, kecuali belum diatur di rezim kesehatan. Dengan demikian, semua pengaturan psikolog klinis tidak mengikuti peraturan psikolog umum atau non klinis. Konsekuensinya jelas, bahwa psikolog klinis tidak perlu juga menjadi anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), dan tidak perlu memiliki Surat Izin Praktik Psikolog (SIPP) HIMPSI lagi.
Baca juga : Perbedaan STR Psikolog Klinis dan STR Psikolog Umum
Legalitas praktik psikolog klinis hanya Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog Klinis yang dikeluarkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia dan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau Menteri Kesehatan (dalam kasus penugasan) sesuai UU 17/2023.
Sejak itu banyak psikolog klinis yang tidak lagi memperpanjang keanggotaan dan juga SIPP HIMPSI. Sebagian besar psikolog klinis berkumpul dalam wadah tenaga kesehatan psikologi klinis yang bernama Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK INDONESIA) sebagai ekosistem organisasi profesi di sektor kesehatan.
Psikolog klinis yang terdaftar di IPK Indonesia dapat dilacak keanggotaannya di https://ipk.id/vda dan juga bagi yang berpraktik dapat dicari juga di Direktori Psikologi Klinis Indonesia yang beralamat di https://ipk.id/caripsikolog. Psikolog klinis tetap legal meskipun tidak terdaftar di HIMPSI dan memiliki SIPP HIMPSI karena Psikolog klinis mengikuti rezim hukum kesehatan sesuai amanat UU 23/2022 (UU PLP) dan UU 17/2023 (UU Kesehatan).
Baca juga : Perbedaan HIMPSI dan IPK Indonesia
Baca juga : Mengapa IPK Indonesia tidak berinduk ke HIMPSI?
