Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog Klinis diterbitkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia atas nama Menteri Kesehatan karena Psikolog Klinis adalah Tenaga Kesehatan sesuai UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Sementara itu Psikolog Umum bukan tenaga kesehatan sehingga STR diterbitkan oleh HIMPSI sebagai Induk Organisasi Profesi Psikologi sesuai UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Pasal 199 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan secara jelas menuliskan bahwa Psikolog Klinis merupakan tenaga kesehatan. Hal senada juga dituliskan dalam pasal 24 UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi bahwa “Ketentuan mengenai registrasi dan izin praktik bagi Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan”.
Baca juga : Perbedaan Psikolog Umum dan Psikolog Klinis
Sangat jelas Psikolog Klinis mengikuti rezim Undang-undang Kesehatan, apalagi pasal 55 UU No. 23 Tahun 2022 berbunyi “Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi Psikolog yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan”. Ini berarti semua pengaturan psikolog klinis yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan bidang kesehatan tidak mengikuti peraturan ini.
STR Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan adalah adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. STR Psikolog Klinis diterbitkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia. Pengaturan terkait STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat dibaca di pasal 260 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Berikut ini perbedaan STR Psikolog Klinis dan STR Psikolog Umum:
| STR Psikolog Klinis | STR Psikolog Umum | |
| Dasar Hukum |
|
|
| Penerbit | Konsil Kesehatan Indonesia | Induk organisasi profesi himpunan Psikologi. |
| Penerima | Tenaga Kesehatan Psikologi Klinis atau Psikolog Klinis | Lulusan pendidikan profesi |
| Kementerian Pembina | Kementerian Kesehatan | Sampai tulisan ini dibuat belum ada kementerian. |
| Jenis Profesi | Tenaga Kesehatan | Bukan Tenaga Kesehatan |
Berikut ini adalah penampakan STR Psikolog Klinis:

Baca juga : Perbedaan SIPPK, SIPP dan SILP
Baca juga : Hati-Hati, Ada Sanksi Pidana bagi Orang yang Mempekerjakan Psikolog Klinis yang Tidak Mempunyai SIPPK
