Perdebatan tentang “IPK Indonesia berinduk atau tidak berinduk pada HIMPSI” sering kali terdengar seperti isu struktur organisasi. Padahal, jika dibaca dengan kacamata hukum, titik beratnya justru ada pada kerangka pengaturan profesi: psikologi klinis bergerak di ranah layanan kesehatan, sehingga landasan normatifnya tidak bisa dilepaskan dari pengaturan tenaga kesehatan.
Sejak pengaturan tenaga kesehatan dibentuk, psikologi klinis ditempatkan secara eksplisit sebagai salah satu kelompok tenaga kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, misalnya, mengelompokkan tenaga kesehatan dan menyebut tenaga psikologi klinis sebagai bagian dari pengelompokan tersebut.
Pada saat yang sama, undang-undang ini juga memuat prinsip penting tentang organisasi profesi: tenaga kesehatan membentuk organisasi profesi untuk menjaga martabat, pengetahuan, keterampilan, dan etika, serta setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.
Prinsip ini kemudian berada dalam lanskap baru setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencabut UU 36/2014, tetapi pencabutan itu tidak mengubah fakta bahwa praktik dan tata kelola psikologi klinis tetap bertaut erat dengan sistem kesehatan.
Dalam konteks itulah transformasi kelembagaan yang melahirkan IPK Indonesia menjadi mudah dipahami: IPK Indonesia berdiri sebagai organisasi profesi yang berbadan hukum dan beranggotakan satu profesi, yakni psikolog klinis/tenaga psikologi klinis. Secara konseptual, ini sejalan dengan kebutuhan tata kelola profesi yang bekerja di layanan kesehatan yang menuntut standar layanan, mutu, keselamatan penerima layanan, mekanisme pembinaan, serta akuntabilitas yang jelas.
Yang sering luput dicermati adalah: UU Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU No. 23 Tahun 2022) justru memberi penegasan arah yang konsisten dengan logika tersebut. Pasal 24 menyatakan bahwa ketentuan registrasi dan izin praktik bagi psikolog yang memberikan layanan psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan. Penjelasan pasal ini bahkan memperjelas subjeknya: yang dimaksud “psikolog yang memberikan layanan psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan” adalah tenaga psikologi klinis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
Lalu Pasal 55 menegaskan sifat “residual” UU PLP untuk konteks fasyankes: ketentuan UU PLP berlaku bagi psikolog yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
Dari rangkaian norma tersebut, konstruksi hukumnya menjadi terang: ketika praktiknya berada di fasilitas pelayanan kesehatan, pengaturan yang relevan terlebih dahulu adalah pengaturan bidang kesehatan. Konsekuensinya, legitimasi IPK Indonesia sebagai organisasi profesi psikolog klinis tidak bergantung pada “menginduk” kepada organisasi profesi psikologi yang bersifat payung umum.
IPK Indonesia tetap sah berdiri dan menjalankan mandatnya karena posisinya berada pada lintasan pengaturan profesi dalam sistem kesehatan, dengan karakter kewenangan dan kebutuhan tata kelola yang berbeda.
Di sinilah manfaat kemandirian IPK Indonesia paling terasa, dan sering kali justru lebih penting daripada sekadar perdebatan struktur. Kemandirian membuat tata kelola profesi klinis lebih presisi: standar layanan, etik, pengembangan kompetensi klinis berkelanjutan, supervisi, hingga perlindungan penerima layanan dapat dirancang dengan fokus penuh pada konteks klinis, bukan sekadar disubordinasikan dalam agenda yang lebih luas.
Kemandirian juga memperkuat kepastian rujukan ketika psikolog klinis berhadapan dengan ekosistem layanan kesehatan yang sangat sistemik: jejaring rujukan, mutu layanan, keselamatan, audit, dan tata kelola risiko. Pada level kebijakan, posisi yang jelas sebagai organisasi profesi psikolog klinis memudahkan advokasi yang tepat sasaran di sektor kesehatan, sekaligus mempertegas akuntabilitas publik: siapa yang mengawal standar dan mutu layanan psikologi klinis di ranah fasyankes.
Penting ditegaskan, pilihan untuk berdiri mandiri tidak identik dengan sikap menutup pintu kolaborasi. Justru dengan mandat yang tegas dan tidak tumpang tindih, relasi kerja sama dengan HIMPSI dapat ditempatkan secara sehat: saling mendukung dalam pengembangan keilmuan psikologi, pendidikan, literasi publik, dan isu-isu strategis, tanpa mengaburkan kebutuhan khusus tata kelola profesi klinis di layanan kesehatan.
Pada akhirnya, narasi yang lebih adil bukanlah “siapa menaungi siapa”, melainkan “bagaimana profesi klinis ditata agar layanan kepada masyarakat semakin bermutu dan terlindungi”. Dalam kerangka itu, IPK Indonesia yang berdiri mandiri tidak sedang menjauh; IPK Indonesia sedang menegaskan mandatnya agar psikologi klinis bertumbuh dengan standar, integritas, dan akuntabilitas yang selaras dengan sistem kesehatan.
Baca juga : Perbedaan HIMPSI dan IPK Indonesia
Baca juga : Apakah Psikolog Klinis Wajib Menjadi Anggota HIMPSI?
