Undang-undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

Psikolog Klinis dinyatakan sebagai tenaga kesehatan oleh Undang-undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, sehingga memiliki hak dan kewajiban sebagai tenaga kesehatan lainnya.

Undang-undang tersebut dapat diunduh di bawah ini:
Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan