Surat Edaran Tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik Tenaga Kesehatan

Surat Edaran Tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik Tenaga Kesehatan

Surat Edaran Ketua Majelis Tenaga Kesehatan dan Konsil Tenaga Kesehatan Republik Indonesia terkait penerapan Surat Tanda Registrasi Elektronik (eSTR) Tenaga Kesehatan dapat diunduh di : Surat Edaran MTKI dan KTKI Tentang Penerbitan eSTR - 25 Mei 2021 Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sebagai organisasi profesi Psikolog Klinis bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)  mengharapkan semua pusat perizinan pemerintahan daerah untuk menyimak kembali aturan tersebut sehingga STR Tenaga Kesehatan hasil cetak mandiri harus diakui KEASLIANnya karena telah memiliki kekuatan hukum dan dianggap sah.      
Selengkapnya
IPK Indonesia Menyediakan API (Aplication Programming Interface) Surat Rekomendasi Izin Praktik Psikolog Klinis

IPK Indonesia Menyediakan API (Aplication Programming Interface) Surat Rekomendasi Izin Praktik Psikolog Klinis

Sejak awal tahun 2018, Ikatan Psikolog Klinis telah memiliki Sistem Informasi Manajemen dan Administrasi Keanggotaan (SIMAK IPK) untuk mengelola dan melayani administrasi keanggotaan, salah satunya adalah Surat Rekomendasi Izin Praktik (SRIP) yang dikelola oleh IPK Wilayah. Penggunaan sistem ini telah memangkas waktu dan tenaga sehingga layanan administrasi semakin efektif dan efisien. SIMAK IPK juga telah dilengkapi dengan Application Programming Interface (API) agar mempermudah interoperabilitas (pertukaran data) dengan pihak lain yang berkepentingan dalam administrasi keanggotaan termasuk Surat Rekomendasi Izin Praktik (SRIP). Keuntungan adanya pertukaran data SRIP melalui API adalah : Keaslian data surat rekomendasi izin praktik dari organisasi profesi terjamin dan…
Selengkapnya
Kolegium Psikologi Klinis : Badan Otonom Organisasi Profesi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia

Kolegium Psikologi Klinis : Badan Otonom Organisasi Profesi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia

Definisi kolegium tenaga kesehatan dalam Undang-undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yaitu badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut. Pembentukan Kolegium Psikologi Klinis didasari oleh pasal 51 ayat UU No.36 Tahun 2014 yang juga menegaskan bahwa kologium bertanggung jawab kepada organisasi profesi. Definisi organisasi profesi dalam Undang-undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yaitu wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi. Pasal 50 ayat 1 UU No.36 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan…
Selengkapnya
Rekomendasi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia tentang Rencana Pelaksanaan Belajar Tatap Muka di Sekolah Tahun 2021

Rekomendasi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia tentang Rencana Pelaksanaan Belajar Tatap Muka di Sekolah Tahun 2021

Satgas penanggulangan COVID-19 IPK Indonesia telah melakukan pendataan terkait masyarakat yang mengakses layanan psikolog klinis pada masa pandemi COVID-19 periode Maret-Agustus 2020. Layanan psikolog klinis tersebut sebagian besar diberikan dalam bentuk daring, sehingga meskipun aktivitas selama pandemi dibatasi, masyarakat tetap dapat mengakses layanan. Berdasarkan laporan dari 194 orang psikolog klinis dari 27 wilayah di Indonesia, diperoleh data bahwa salah satu masalah yang paling banyak dikeluhkan adalah hambatan belajar. Pada bulan November 2020, tim Satgas penanggulangan COVID-19 IPK Indonesia, didukung oleh Pusat Penelitian Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, melakukan penelitian tentang Dampak Belajar…
Selengkapnya
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia bersama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menandatangani nota kesepahaman tentang peningkatan kemampuan anggota Pramuka dalam melakukan Dukungan Psikologis Awal (DPA) pada hari Sabtu, 28 November 2020 di Yogyakarta. Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia diwakili oleh Ketua IPK Indonesia yaitu Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog, sedangkan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yaitu  Mayjen TNI (purn). Dr. Bachtiar.  
Selengkapnya
Tangkal Hoax IPK Indonesia Seputar RUU Praktik Psikologi

Tangkal Hoax IPK Indonesia Seputar RUU Praktik Psikologi

Ikatan Psikolog Klinis (IPK ) Indonesia menggunakan hak jawab untuk menangkal informasi tanpa fakta (hoax) yang beredar terkait RUU Praktik Psikologi yang saat ini dalam pembahasan antara Pemerintah dan DPR. IPK Indonesia adalah organisasi resmi profesi Psikolog Klinis yang berbadan hukum dan didirikan dalam rangka amanah UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Republik Indonesia. Pasal 1 UU No 36 Tahun 2014 menyebutkan bahwa organisasi profesi adalah wadah berhimpun tenaga kesehatan yang SEPROFESI. Pasal 50 UU No. 36 Tahun 2014 telah memberikan amanah kepada tenaga kesehatan psikologi klinis untuk membentuk sebuah organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan…
Selengkapnya
Sumpah Profesi Psikolog Klinis Daring Perdana di Masa Pandemi Covid19

Sumpah Profesi Psikolog Klinis Daring Perdana di Masa Pandemi Covid19

Segenap pengurus IPK Indonesia mengucapkan selamat atas pengambilan sumpah profesi psikolog klinis yang telah berlangsung dengan lancar pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020. Masa pandemi COVID 19 telah memaksa adanya pembatasan pertemuan berskala besar sementara banyak psikolog klinis yang belum mengucapkan sumpah/janji profesi yang menjadi syarat registrasi tenaga kesehatan sesuai amanah UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Pasal 44 Ayat 3d). IPK Indonesia pusat bekerja sama dengan IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah berusaha membantu rekan-rekan sejawat dengan melakukan terobosan sumpah profesi secara daring dengan ketentuan yang sangat ketat untuk tetap menjaga kesakralan makna dari sumpah profesi…
Selengkapnya
Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi III

Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi III

IPK Indonesia kembali menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi III. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau program Continuing Professional Development (CPD) adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh organisasi profesi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kompetensi profesi yang berupa nilai, sikap, pengetahuan ilmiah, dasar keahlian dan keterampilan melalui berbagai kegiatan sehingga dapat menjalankan profesinya dengan optimal dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan khususnya pasal 44 ayat 1 menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Masa berlaku STR adalah 5…
Selengkapnya
IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah Membuka Donasi COVID-19: Siapapun Bisa Menjadi Penolong

IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah Membuka Donasi COVID-19: Siapapun Bisa Menjadi Penolong

Melihat masyarakat yang terdampak COVID-19, IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah turut berperan serta terjun membantu masyarakat. Selain untuk membantu masyarakat meringankan beban hidup, juga agar profesi psikolog klinis dapat mengambil peran serta aktif dalam berbagai cara untuk mensejahterakan masyarakat. Kegiatan yang telah dilakukan dalam membantu masyarakat menghadapi pandemi ini yaitu melakukan konseling online yang langsung diberikan oleh para psikolog klinis di jawa tengah. Selain itu, IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah melalui pengurus juga telah membagikan paket sembako kepada masyarakat di 7 (tujuh) wilayah Jawa Tengah, yaitu Kebumen, Klaten, Salatiga, Banjarnegara, Blora, Solo dan Purwokerto. Melihat dampak psikologis yang menimpa beberapa…
Selengkapnya