Kunjungan Direktorat Kesehatan Jiwa Kemenkes RI di Fasyankes DIY

Kunjungan Direktorat Kesehatan Jiwa Kemenkes RI di Fasyankes DIY

Direktorat Kesehatan Jiwa Kementrian Kesehatan RI mengadakan kunjungan lapangan ke beberapa fasilitas layanan kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 15-16 Agustus 2022. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa, khususnya terkait layanan yang diberikan psikolog klinis di fasilitas kesehatan mulai dari upaya promotif hingga rehabilitatif. Dalam Kunjungan tersebut, Tim Direktorat Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI mendengarkan berbagai pihak bagaimana peran penting psikolog klinis di fasilitas layanan kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas maupun praktik mandiri serta kendala-kendala yang dihadapi selama ini. Kunjungan tersebut diakhiri dengan FGD (Focus Group…
Selengkapnya
Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Undang-undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat diunduh di sini. Ada pasal pengaturan yang penting untuk diketahui bagi psikolog klinis yaitu : Pasal 24 UU No. 23 Tahun 2022 disebutkan bahwa "Ketentuan mengenai registrasi dan izin praktik bagi Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan". Penjelasan Pasal 24 secara lebih detail menjelaskan siapa yang dimaksud dengan psikolog yang memberikan layanan psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan. Yang dimaksud dengan "Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan" adalah tenaga psikologi klinis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang…
Selengkapnya
SE 04 VII 2022 Tentang Pengesahan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi serta Dampaknya bagi Psikolog Klinis

SE 04 VII 2022 Tentang Pengesahan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi serta Dampaknya bagi Psikolog Klinis

Hari ini, 7 Juli 2022, Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) disahkan menjadi salah satu peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia. Proses penyusunan undang-undang ini merupakan sebuah proses yang penuh dinamika, karena yang dibahas bukan hanya tentang psikologi, melainkan juga memastikan tercapainya harmonisasi dengan berbagai peraturan perundangan yang telah ada di Indonesia. Tujuan besar dari penyusunan sebuah Undang-Undang adalah demi kemaslahatan masyarakat Indonesia. Sejak awal dimulainya proses penyusunan undang-undang ini, IPK Indonesia sebagai Organisasi Profesi Tenaga Psikologi Klinis di Indonesia di bawah binaan Kementerian Kesehatan, secara konsisten turut mengawal proses pembahasan dan penyusunannya. Dalam hal ini, IPK Indonesia mencermati draft…
Selengkapnya
Kementerian Kesehatan Mendukung Psikolog Klinis Dikecualikan Dari RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Kementerian Kesehatan Mendukung Psikolog Klinis Dikecualikan Dari RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Jumat, 03 Juni 2022, Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) mengadakan diskusi dengan perwakilan pejabat dari Kementerian Kesehatan Indonesia mengenai Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP). Tujuan kegiatan ini adalah menyampaikan sikap dari IPK Indonesia terhadap RUU PLP kepada Kementerian Kesehatan. Pada tahun 2020 RUU Profesi Psikologi mulai dikenalkan dan kemudian berganti nama menjadi RUU Praktik Psikologi. Selanjutnya, tanggal 23 Mei 2022 kembali berganti menjadi RUU Pendidikan dan Layanan Psikolog (RUU PLP). IPK Indonesia menilai draft RUU PLP tidak selaras dengan peraturan perundangan yang sudah ada sebelumnya terkait pendidikan tenaga kesehatan, standar pelayanan tenaga kesehatan, pendaftaran dan perizinan…
Selengkapnya
Sikap dan Aspirasi IPK Indonesia Terhadap RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Sikap dan Aspirasi IPK Indonesia Terhadap RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Sikap dan aspirasi IPK Indonesia terhadap RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP)  disampaikan oleh perwakilan IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan IPK Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan pada uji publik RUU PLP. Uji publik RUU PLP yang diselenggarakan oleh Panja RUU PLP Komisi X DPR di Surakarta dan Makasar pada tanggal 27 Mei 2022 bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai pihak terhadap RUU PLP yang akan disahkan. Catatan IPK Indonesia untuk RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi: Draft RUU PLP dalam pertimbangannya tidak selaras dengan peraturan perundangan terkait psikolog klinis sebagai tenaga kesehatan yang telah ada sebelumnya, yaitu UU No.…
Selengkapnya
Surat Edaran Pernyataan Sikap Ikatan Psikolog Klinis Sebagai Organisasi Profesi Tenaga Psikologi Klinis

Surat Edaran Pernyataan Sikap Ikatan Psikolog Klinis Sebagai Organisasi Profesi Tenaga Psikologi Klinis

“Negara harus hadir di seluruh Wilayah NKRI” adalah pernyataan Presiden Republik Indonesia yang kerap disampaikan dalam berbagai situasi dan kondisi. Dalam konteks profesi, Pemerintah di era Presiden Joko Widodo turut hadir dan berkomitmen untuk mengembangkan berbagai profesi yang ada, demi tercapainya Sumber Daya Manusia Unggul Tahun 2045. Sektor Kesehatan adalah pilar penting untuk menopang Negara. Maka profesi tenaga kesehatan pun menjadi salah satu di antara sekian banyak profesi yang difokuskan oleh Pemerintah. Tenaga Kesehatan telah memiliki aturan dasarnya yaitu UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kita patut bersyukur bahwa sebagai Psikolog Klinis kita telah mendapatkan pengakuan dari negara.…
Selengkapnya
IPK Indonesia Konsisten Berdiri sebagai Organisasi Profesi Psikolog Klinis Mandiri

IPK Indonesia Konsisten Berdiri sebagai Organisasi Profesi Psikolog Klinis Mandiri

Pada 24 Maret 2022, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia bersurat kepada Ketua Panja RUU Praktik Psikologi Komisi X DPR RI, dan menegaskan bahwa IPK Indonesia konsisten berdiri sebagai Organisasi Profesi Psikolog Klinis yang mandiri dan tidak berdiri di bawah organisasi masyarakat ataupun organisasi profesi lain. IPK Indonesia adalah Organisasi Profesi yang menjadi wadah Tenaga Psikologi Klinis dan telah berbadan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0014545.AH.01.07.TAHUN 2017 sebagai amanah dari UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. IPK lndonesia berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Semoga eksistensi IPK sebagai Organisasi Profesi Tenaga Psikologi…
Selengkapnya
Pelatihan dan Eksplorasi SIMAK IPK Versi 3.x oleh Tim Pusdatin IPK Indonesia

Pelatihan dan Eksplorasi SIMAK IPK Versi 3.x oleh Tim Pusdatin IPK Indonesia

Pada hari Minggu, 23 Januari 2022, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) IPK Indonesia menyelenggarakan kegiatan pelatihan daring dan eksplorasi SIMAK IPK versi 3.x. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai 12.30 WIB ini dibuka oleh Ketua Umum IPK Indonesia yaitu Dr. R. A. Retno Kumolohadi, M.Si., Psikolog dengan moderator yaitu Wahyu Nhira Utami, M.Psi., Psikolog selaku Sekretaris Jenderal IPK Indonesia. SIMAK merupakan sistem informasi yang dibangun dan dikembangkan oleh IPK Indonesia untuk memfasilitasi anggota dalam mendapatkan layanan administrasi sekaligus mengembangkan diri sebagai anggota IPK Indonesia di era digital. Narasumber kegiatan ini yaitu Oktavianus Ken M., M.Psi., M.Eng., Psikolog dan…
Selengkapnya
Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Lingkungan Administrasi Ikatan Psikolog Klinis Indonesia

Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Lingkungan Administrasi Ikatan Psikolog Klinis Indonesia

Mulai akhir tahun 2021, Pengurus Pusat Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menerapkan tanda tangan elektronik di lingkungan administrasi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia. Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi secara digital dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi di lingkungan administrasi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia diharapkan dapat memangkas waktu administrasi, sekaligus untuk mendukung administrasi yang ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas di lingkungan organisasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah…
Selengkapnya
Pelantikan Daring Pengurus Pusat Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Periode 2021-2025

Pelantikan Daring Pengurus Pusat Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Periode 2021-2025

Pada hari Selasa, 21 Desember 2021, telah dilakukan pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia periode 2021 – 2025 oleh Ibu Dr. R.A. Retno Kumolohadi, M.Si., Psikolog selaku Ketua IPK terpilih. Kegiatan yang dilakukan secara daring ini diikuti oleh sejumlah 101 orang. Pada acara ini, hadir dr. Celestinus Eigya Munthe, Sp.KJ., M.Kes selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA (P2MKJN) dari Kementerian Kesehatan RI. Di dalam pidato arahannya, dr. Celestinus menyampaikan apresiasi terhadap peran psikolog klinis yang selama ini telah memberikan pelayanan pada masyarakat. Dr. Celestinus juga memaparkan adanya tantangan dalam pelayanan kesehatan mental di Indonesia,…
Selengkapnya