Psikolog Klinis Indonesia Wajib Memiliki STRPK dan SIPPK

Psikolog Klinis Indonesia Wajib Memiliki STRPK dan SIPPK

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 45 Tahun 2017 mengatur lebih detail tentang izin dan penyelenggaraan praktik psikolog klinis. STR PK (Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi (pasal 1 ayat 3). SIP PK (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Psikolog Klinis (pasal 1 ayat 4). STRPK berlaku selama 5 tahun (pasal 3 ayat3) dan masa berlaku SIPPK akan mengikuti masa berlaku STRPK. Psikolog Klinis hanya dapat memiliki paling banyak 3 SIPPK, sedangkan 1 SIPPK berlaku untuk 1…
Selengkapnya
Mengapa Psikolog Klinis harus memiliki STR?

Mengapa Psikolog Klinis harus memiliki STR?

Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK)  adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan pelayanan psikologi klinis di fasilitas pelayanan kesehatan, STRPK  menjadi fondasi paling dasar yang memastikan seorang Psikolog Klinis diakui dan tercatat secara resmi sebagai tenaga kesehatan yang berwenang memberikan layanan. STRPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti registrasi yang menegaskan bahwa praktik yang dilakukan berada dalam koridor hukum, standar profesi, dan mekanisme pengawasan yang berlaku di sistem kesehatan. Kewajiban ini ditegaskan secara jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 45 Tahun 2017,…
Selengkapnya