Survei Pengembangan Fungsi KTA Baru IPK Indonesia

Survei Pengembangan Fungsi KTA Baru IPK Indonesia

IPK Indonesia saat ini belum menerbitkan KTA (Kartu Tanda Anggota) fisik secara masal karena adanya keterbatasan teknis sehingga penerbitan KTA fisik bagi anggota baru dan lama ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Tidak adanya KTA Fisik tidak akan menganggu jalannya proses administrasi yang lain karena IPK Indonesia telah menerbitkan SKTA (Surat Keterangan Tanda Anggota) bagi anggota baru dan juga salinan Kartu Tanda Anggota di SIMAK IPK bagi anggota IPK yang telah terverifikasi datanya. Penundaan tersebut juga memberikan waktu bagi tim TI untuk meningkatkan fungsi KTA fisik di masa mendatang melalui survei online. Anggota IPK Indonesia dapat memberikan aspirasi terhadap KTA…
Selengkapnya
Implementasi Teknologi Kode QR (Quick Response) di IPK Indonesia

Implementasi Teknologi Kode QR (Quick Response) di IPK Indonesia

Teknologi Kode QR (Quick Response) atau QR Code merupakan pengembangan dari barcode (kode batang) yang telah digunakan secara luas untuk berbagai keperluan. Kode QR merupakan  kode matriks yang diperkenalkan pertama kali oleh perusahaan Jepang Denso-Wave pada tahun 1994. Keunggulan teknologi kode QR adalah dapat memuat data yang panjang dibandingkan barcode dan dapat dibaca secara cepat dengan aplikasi pembaca kode QR  di smartphone. Kode QR mempermudah orang untuk mengakses data secara cepat tanpa perlu menuliskan data tersebut. Contoh implementasi penerapan kode QR yaitu : identifikasi produk, validasi dokumen, pranala akses ke situs web/sumber di internet, penyimpan data kontak atau kartu virtual, …
Selengkapnya
Formulir A SIMAK IPK Indonesia

Formulir A SIMAK IPK Indonesia

Salah satu usaha IPK Indonesia untuk menciptakan lingkungan administrasi yang transparan, rapi, terdokumentasi, efektif dan akuntabel adalah penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi dan Manajemen Administrasi Keanggotaan (SIMAK) IPK Indonesia. Saat ini, Ada 2 jenis formulir online yang dikenal di SIMAK IPK Indonesia, yaitu Formulir A dan B. Formulir A merupakan formulir yang dapat digunakan tanpa perlu untuk login ke SIMAK IPK, sedangkan Formulir B merupakan formulir yang hanya dapat digunakan oleh anggota IPK Indonesia yang telah terverifikasi di SIMAK IPK. Formulir A SIMAK IPK sudah mulai digunakan sejak 1 April 2018, sedangkan Formulir B akan tersedia pada bulan Juni…
Selengkapnya
Sumpah Profesi Psikolog Klinis, Uji Kredensial dan Workshop IPK Indonesia Kalsel 12-13 Mei 2018

Sumpah Profesi Psikolog Klinis, Uji Kredensial dan Workshop IPK Indonesia Kalsel 12-13 Mei 2018

Banjarmasin, Ikatan Psikolog Klinis Indonesia bekerjasama dengan Ikatan Psikolog Klinis Wilayah Kalimantan Selatan menyelenggarakan Sumpah Profesi Psikolog Klinis, Uji Kredensial dan Workshop. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 12-13 Mei 2018 di Swiss-belhotel Borneo Banjarmasin tersebut disambut dengan antusias oleh psikolog di Provinsi Kalimantan Selatan. "Kegiatan Sumpah Profesi dan Uji Kredensial merupakan pertama kali diselenggarakan oleh Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Kalimantan Selatan dan peserta cukup banyak, untuk Sumpah Profesi berjumlah 27 orang peserta dan Uji Kredensial berjumlah 20 orang peserta" Ujar Rika Kisnarini, M. Psi, Psikolog selaku Ketua Panitia Sumpah Profesi dan Uji Kredensial. Ketua Ikatan…
Selengkapnya
IPK Indonesia Wilayah Jateng Peduli Bencana Tanah Longsor Brebes

IPK Indonesia Wilayah Jateng Peduli Bencana Tanah Longsor Brebes

Pada hari Kamis, 22 Pebruari 2018 masyarakat Indonesia khususnya Jawa Tengah dikejutkan dengan berita terjadinya bencana tanah longsor di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Bencana tersebut mengakibatkan puluhan petani yang sedang bekerja di sawah tertimbun tanah. Selain itu, beberapa rumah penduduk dan fasilitas umum lainnya banyak yang rusak dan hancur akibat terkena material longsor Bukit Gunung Lio. Sebagai salah satu organisasi profesi, IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah berinisiatif ingin membantu penduduk korban tanah longsor tersebut. Pengurus IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah melalui Bidang Pengabdian Masyarakat kemudian melakukan koordinasi dengan Psikolog RSUD Kabupaten…
Selengkapnya
Validasi Keaslian Surat Keterangan KTA Sementara IPK Indonesia

Validasi Keaslian Surat Keterangan KTA Sementara IPK Indonesia

IPK Indonesia secara bertahap berusaha tetap memberikan layanan terbaik meski dalam keterbatasan terutama dalam administrasi keanggotaan. Saat ini, IPK Indonesia masih menggunakan pihak ketiga untuk mencetak Kartu Tanda Anggota (KTA) sehingga proses penerbitan KTA dan pengiriman ke anggota memakan waktu kurang lebih 30 hari. Hal ini menyebabkan anggota terhambat untuk melakukan administrasi lainnya seperti mengurus surat rekomendasi dari IPK Wilayah untuk pembuatan STR-PK. Masalah ini dapat diatasi dengan penerbitan Surat Keterangan Tanda Anggota (SKTA) Sementara yang bisa diunduh langsung oleh anggota baru ketika data sudah terverifikasi di SIMAK IPK. SKTA IPK Indonesia dilengkapi dengan teknologi QRCode yang terhubung ke SIMAK…
Selengkapnya
Pelacakan Anggota IPK Indonesia dan Kartu Tanda Anggota Virtual

Pelacakan Anggota IPK Indonesia dan Kartu Tanda Anggota Virtual

IPK Indonesia sejak awal Januari 2018 telah memberikan layanan pelacakan anggota IPK Indonesia melalui situs web. Fungsi dari layanan pelacakan ini adalah sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat Indonesia untuk memberikan informasi yang valid tentang anggota IPK Indonesia. Layanan ini dapat diakses di : https://data.ipkindonesia.or.id/lacak-anggota-ipk-indonesia/ atau di https://s.id/ipkLA Anggota yang belum terverifikasi datanya di sistem keanggotaan IPK tidak memiliki link ke kartu virtual. Anggota yang telah terverifikasi memiliki pranala ke kartu tanda anggota virtual yang berisi informasi : nama lengkap, no anggota, wilayah domisili, minat keahlian, Surat Tanda Registrasi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dan Surat Izin Praktik Psikolog…
Selengkapnya