Validasi Keaslian Surat Keterangan KTA Sementara IPK Indonesia

IPK Indonesia secara bertahap berusaha tetap memberikan layanan terbaik meski dalam keterbatasan terutama dalam administrasi keanggotaan. Saat ini, IPK Indonesia masih menggunakan pihak ketiga untuk mencetak Kartu Tanda Anggota (KTA) sehingga proses penerbitan KTA dan pengiriman ke anggota memakan waktu kurang lebih 30 hari. Hal ini menyebabkan anggota terhambat untuk melakukan administrasi lainnya seperti mengurus surat rekomendasi dari IPK Wilayah untuk pembuatan STR-PK.

Masalah ini dapat diatasi dengan penerbitan Surat Keterangan Tanda Anggota (SKTA) Sementara yang bisa diunduh langsung oleh anggota baru ketika data sudah terverifikasi di SIMAK IPK.

SKTA IPK Indonesia dilengkapi dengan teknologi QRCode yang terhubung ke SIMAK IPK untuk menjamin keasliannya. Penggunaan QRCode ini akan diterapkan juga pada surat keterangan dan sertifikat yang dikeluarkan oleh IPK Indonesia sebagai validasi keaslian dokumen tersebut.

SKTA berfungsi sama seperti KTA sampai KTA fisik diterima oleh anggota baru sehingga anggota baru dapat segera mengurus administrasi lainnya yang diperlukan tanpa menunggu adanya KTA fisik. Penerbitan KTA tanpa melibatkan pihak ketiga sedang diupayakan oleh IPK Indonesia dengan pengadaan mesin ID Card sehingga anggota baru dapat menerima KTA dalam waktu singkat.

 

Tulisan Terkait