Survei Pengembangan Fungsi KTA Baru IPK Indonesia

Survei Pengembangan Fungsi KTA Baru IPK Indonesia

IPK Indonesia saat ini belum menerbitkan KTA (Kartu Tanda Anggota) fisik secara masal karena adanya keterbatasan teknis sehingga penerbitan KTA fisik bagi anggota baru dan lama ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Tidak adanya KTA Fisik tidak akan menganggu jalannya proses administrasi yang lain karena IPK Indonesia telah menerbitkan SKTA (Surat Keterangan Tanda Anggota) bagi anggota baru dan juga salinan Kartu Tanda Anggota di SIMAK IPK bagi anggota IPK yang telah terverifikasi datanya. Penundaan tersebut juga memberikan waktu bagi tim TI untuk meningkatkan fungsi KTA fisik di masa mendatang melalui survei online. Anggota IPK Indonesia dapat memberikan aspirasi terhadap KTA…
Selengkapnya
Formulir A SIMAK IPK Indonesia

Formulir A SIMAK IPK Indonesia

Salah satu usaha IPK Indonesia untuk menciptakan lingkungan administrasi yang transparan, rapi, terdokumentasi, efektif dan akuntabel adalah penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi dan Manajemen Administrasi Keanggotaan (SIMAK) IPK Indonesia. Saat ini, Ada 2 jenis formulir online yang dikenal di SIMAK IPK Indonesia, yaitu Formulir A dan B. Formulir A merupakan formulir yang dapat digunakan tanpa perlu untuk login ke SIMAK IPK, sedangkan Formulir B merupakan formulir yang hanya dapat digunakan oleh anggota IPK Indonesia yang telah terverifikasi di SIMAK IPK. Formulir A SIMAK IPK sudah mulai digunakan sejak 1 April 2018, sedangkan Formulir B akan tersedia pada bulan Juni…
Selengkapnya
Validasi Keaslian Surat Keterangan KTA Sementara IPK Indonesia

Validasi Keaslian Surat Keterangan KTA Sementara IPK Indonesia

IPK Indonesia secara bertahap berusaha tetap memberikan layanan terbaik meski dalam keterbatasan terutama dalam administrasi keanggotaan. Saat ini, IPK Indonesia masih menggunakan pihak ketiga untuk mencetak Kartu Tanda Anggota (KTA) sehingga proses penerbitan KTA dan pengiriman ke anggota memakan waktu kurang lebih 30 hari. Hal ini menyebabkan anggota terhambat untuk melakukan administrasi lainnya seperti mengurus surat rekomendasi dari IPK Wilayah untuk pembuatan STR-PK. Masalah ini dapat diatasi dengan penerbitan Surat Keterangan Tanda Anggota (SKTA) Sementara yang bisa diunduh langsung oleh anggota baru ketika data sudah terverifikasi di SIMAK IPK. SKTA IPK Indonesia dilengkapi dengan teknologi QRCode yang terhubung ke SIMAK…
Selengkapnya