Standar Waktu Layanan Administrasi IPK Indonesia (Formulir A dan B)

Standar Waktu Layanan Administrasi IPK Indonesia (Formulir A dan B)

IPK Indonesia telah meluncurkan formulir A (1 April 2018) dan formulir B (1 Juli 2018) SIMAK IPK untuk menciptakan lingkungan administrasi keanggotaan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Kedua formulir tersebut telah terbukti membantu proses adminitrasi baik bagi petugas administrasi maupun bagi anggota IPK Indonesia (lihat statistik di bawah ini). IPK Indonesia berkomitmen untuk bekerja keras menjaga kinerja dalam melayani anggota IPK Indonesia sejalan dengan salah satu fungsi dari organisasi profesi. Salah satu upayanya adalah adanya standar waktu layanan administrasi. Aplikasi SIMAK Pengurus pun sudah dirancang sedemikian rupa untuk mendukung upaya tersebut dengan adanya tenggat waktu yang harus dipenuhi oleh…
Selengkapnya
Formulir B SIMAK IPK Indonesia

Formulir B SIMAK IPK Indonesia

Mulai Tanggal 20 Juni 2018, Anggota IPK Indonesia yang sudah terverifikasi dapat menggunakan Formulir B untuk mengurus administrasi keanggotaan IPK Indonesia. Formulir B merupakan formulir online bagi anggota IPK Indonesia yang telah terverifikasi untuk mengurus administrasi yang berhubungan langsung dengan IPK Indonesia Pusat, seperti pindah IPK Wilayah, perubahan data SIMAK IPK, perpanjangan dan penggantian KTA (Kartu Tanda Anggota) Fisik, pencetakan KTA Fisik di luar perpanjangan, dan permohonan SPPK (Sertifikat Pengukuhan Psikolog Klinis). Cara menggunakan Formulir B SIMAK IPK : 1. Akses dan login ke https://simak.ipkindonesia.or.id/ 2. Klik Administrasi di Menu sebelah kiri. 3. Klik Formulir B, Klik Isi Formulir B. 4.…
Selengkapnya
Survei Pengembangan Fungsi KTA Baru IPK Indonesia

Survei Pengembangan Fungsi KTA Baru IPK Indonesia

IPK Indonesia saat ini belum menerbitkan KTA (Kartu Tanda Anggota) fisik secara masal karena adanya keterbatasan teknis sehingga penerbitan KTA fisik bagi anggota baru dan lama ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Tidak adanya KTA Fisik tidak akan menganggu jalannya proses administrasi yang lain karena IPK Indonesia telah menerbitkan SKTA (Surat Keterangan Tanda Anggota) bagi anggota baru dan juga salinan Kartu Tanda Anggota di SIMAK IPK bagi anggota IPK yang telah terverifikasi datanya. Penundaan tersebut juga memberikan waktu bagi tim TI untuk meningkatkan fungsi KTA fisik di masa mendatang melalui survei online. Anggota IPK Indonesia dapat memberikan aspirasi terhadap KTA…
Selengkapnya
Formulir A SIMAK IPK Indonesia

Formulir A SIMAK IPK Indonesia

Salah satu usaha IPK Indonesia untuk menciptakan lingkungan administrasi yang transparan, rapi, terdokumentasi, efektif dan akuntabel adalah penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi dan Manajemen Administrasi Keanggotaan (SIMAK) IPK Indonesia. Saat ini, Ada 2 jenis formulir online yang dikenal di SIMAK IPK Indonesia, yaitu Formulir A dan B. Formulir A merupakan formulir yang dapat digunakan tanpa perlu untuk login ke SIMAK IPK, sedangkan Formulir B merupakan formulir yang hanya dapat digunakan oleh anggota IPK Indonesia yang telah terverifikasi di SIMAK IPK. Formulir A SIMAK IPK sudah mulai digunakan sejak 1 April 2018, sedangkan Formulir B akan tersedia pada bulan Juni…
Selengkapnya
Validasi Keaslian Surat Keterangan KTA Sementara IPK Indonesia

Validasi Keaslian Surat Keterangan KTA Sementara IPK Indonesia

IPK Indonesia secara bertahap berusaha tetap memberikan layanan terbaik meski dalam keterbatasan terutama dalam administrasi keanggotaan. Saat ini, IPK Indonesia masih menggunakan pihak ketiga untuk mencetak Kartu Tanda Anggota (KTA) sehingga proses penerbitan KTA dan pengiriman ke anggota memakan waktu kurang lebih 30 hari. Hal ini menyebabkan anggota terhambat untuk melakukan administrasi lainnya seperti mengurus surat rekomendasi dari IPK Wilayah untuk pembuatan STR-PK. Masalah ini dapat diatasi dengan penerbitan Surat Keterangan Tanda Anggota (SKTA) Sementara yang bisa diunduh langsung oleh anggota baru ketika data sudah terverifikasi di SIMAK IPK. SKTA IPK Indonesia dilengkapi dengan teknologi QRCode yang terhubung ke SIMAK…
Selengkapnya
Pelacakan Anggota IPK Indonesia dan Kartu Tanda Anggota Virtual

Pelacakan Anggota IPK Indonesia dan Kartu Tanda Anggota Virtual

IPK Indonesia sejak awal Januari 2018 telah memberikan layanan pelacakan anggota IPK Indonesia melalui situs web. Fungsi dari layanan pelacakan ini adalah sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat Indonesia untuk memberikan informasi yang valid tentang anggota IPK Indonesia. Layanan ini dapat diakses di : https://data.ipkindonesia.or.id/lacak-anggota-ipk-indonesia/ atau di https://s.id/ipkLA Anggota yang belum terverifikasi datanya di sistem keanggotaan IPK tidak memiliki link ke kartu virtual. Anggota yang telah terverifikasi memiliki pranala ke kartu tanda anggota virtual yang berisi informasi : nama lengkap, no anggota, wilayah domisili, minat keahlian, Surat Tanda Registrasi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dan Surat Izin Praktik Psikolog…
Selengkapnya