Formulir B SIMAK IPK Indonesia

Mulai Tanggal 20 Juni 2018, Anggota IPK Indonesia yang sudah terverifikasi dapat menggunakan Formulir B untuk mengurus administrasi keanggotaan IPK Indonesia. Formulir B merupakan formulir online bagi anggota IPK Indonesia yang telah terverifikasi untuk mengurus administrasi yang berhubungan langsung dengan IPK Indonesia Pusat, seperti pindah IPK Wilayah, perubahan data SIMAK IPK, perpanjangan dan penggantian KTA (Kartu Tanda Anggota) Fisik, pencetakan KTA Fisik di luar perpanjangan, dan permohonan SPPK (Sertifikat Pengukuhan Psikolog Klinis).

Cara menggunakan Formulir B SIMAK IPK :
1. Akses dan login ke https://simak.ipkindonesia.or.id/
2. Klik Administrasi di Menu sebelah kiri.
3. Klik Formulir B, Klik Isi Formulir B.
4. Pilih administrasi keanggotaan sesuai dengan keperluannya, pastikan sudah melengkapi dokumen syarat tambahan yang diminta sesuai dengan keperluan.
5. Isi keterangan sesuai dengan keperluan.
6. Klik KIRIM Formulir B.

Alur kerja Formulir B SIMAK IPK :
1. Pemohon mengisi Formulir B dan sistem memasukkan ke antrian formulir B  di SIMAK Pengurus IPK Indonesia.
2. Pengurus memproses formulir B sesuai keperluan pemohon.
3. Pemohon menerima notifikasi perubahan status formulir B melalui sms/WA dan email.

Anggota IPK Indonesia dapat melihat semua permintaan melalui Formulir B dalam satu daftar riwayat administrasi sehingga memudahkan pelacakan dari setiap proses administrasi yang pernah dilakukan oleh anggota IPK Indonesia.

Selain Formulir B, IPK Indonesia akan menerbitkan Formulir C di SIMAK IPK dalam waktu dekat. Formulir C merupakan formulir online yang dapat digunakan oleh anggota yang telah terverifikasi untuk mengurus keperluan yang berhubungan dengan IPK Wilayah, antara lain untuk mengurus administrasi pendaftaran Sumpah STR, permohonan surat keterangan Leveling Psikolog Klinis, dan permohonan rekomendasi dari IPK Wilayah untuk pembuatan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis dari Dinas Kesehatan setempat. Formulir C ini akan mulai berfungsi seiring dengan kesiapan operator pengurus IPK Wilayah masing-masing.

Tulisan Terkait