IPK Indonesia Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) Lingkup Privat

IPK Indonesia Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) Lingkup Privat

Pada Hari Rabu, 20 Juli 2022, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dengan Nomor TDPSE 005757.01/DJAI.PSE/07/2022. Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sejak awal berdiri, IPK Indonesia konsisten sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan yang menerapkan teknologi informasi untuk mendukung keberlangsungan organisasi di era informasi. Saat ini, IPK Indonesia mengelola berbagai data untuk keperluan administrasi, termasuk data pribadi anggota dalam aneka ragam sistem informasi (SIMAK, SINAU, SIPAK, SARI) sehingga menjadi PSE yang berkewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kementerian…
Selengkapnya
Pelatihan dan Eksplorasi SIMAK IPK Versi 3.x oleh Tim Pusdatin IPK Indonesia

Pelatihan dan Eksplorasi SIMAK IPK Versi 3.x oleh Tim Pusdatin IPK Indonesia

Pada hari Minggu, 23 Januari 2022, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) IPK Indonesia menyelenggarakan kegiatan pelatihan daring dan eksplorasi SIMAK IPK versi 3.x. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai 12.30 WIB ini dibuka oleh Ketua Umum IPK Indonesia yaitu Dr. R. A. Retno Kumolohadi, M.Si., Psikolog dengan moderator yaitu Wahyu Nhira Utami, M.Psi., Psikolog selaku Sekretaris Jenderal IPK Indonesia. SIMAK merupakan sistem informasi yang dibangun dan dikembangkan oleh IPK Indonesia untuk memfasilitasi anggota dalam mendapatkan layanan administrasi sekaligus mengembangkan diri sebagai anggota IPK Indonesia di era digital. Narasumber kegiatan ini yaitu Oktavianus Ken M., M.Psi., M.Eng., Psikolog dan…
Selengkapnya
Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Lingkungan Administrasi Ikatan Psikolog Klinis Indonesia

Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Lingkungan Administrasi Ikatan Psikolog Klinis Indonesia

Mulai akhir tahun 2021, Pengurus Pusat Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menerapkan tanda tangan elektronik di lingkungan administrasi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia. Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi secara digital dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi di lingkungan administrasi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia diharapkan dapat memangkas waktu administrasi, sekaligus untuk mendukung administrasi yang ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas di lingkungan organisasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah…
Selengkapnya
IPK Indonesia Menyediakan API (Aplication Programming Interface) Surat Rekomendasi Izin Praktik Psikolog Klinis

IPK Indonesia Menyediakan API (Aplication Programming Interface) Surat Rekomendasi Izin Praktik Psikolog Klinis

Sejak awal tahun 2018, Ikatan Psikolog Klinis telah memiliki Sistem Informasi Manajemen dan Administrasi Keanggotaan (SIMAK IPK) untuk mengelola dan melayani administrasi keanggotaan, salah satunya adalah Surat Rekomendasi Izin Praktik (SRIP) yang dikelola oleh IPK Wilayah. Penggunaan sistem ini telah memangkas waktu dan tenaga sehingga layanan administrasi semakin efektif dan efisien. SIMAK IPK juga telah dilengkapi dengan Application Programming Interface (API) agar mempermudah interoperabilitas (pertukaran data) dengan pihak lain yang berkepentingan dalam administrasi keanggotaan termasuk Surat Rekomendasi Izin Praktik (SRIP). Keuntungan adanya pertukaran data SRIP melalui API adalah : Keaslian data surat rekomendasi izin praktik dari organisasi profesi terjamin dan…
Selengkapnya
Formulir C SIMAK IPK Indonesia

Formulir C SIMAK IPK Indonesia

Formulir C merupakan formulir daring yang dapat digunakan oleh anggota yang telah terverifikasi untuk mengurus keperluan yang berhubungan dengan IPK Wilayah, antara lain untuk mengurus administrasi pendaftaran Sumpah STR, permohonan surat keterangan jenjang profesi Psikolog Klinis, dan permohonan rekomendasi dari IPK Wilayah untuk pembuatan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis dari Dinas Kesehatan setempat. Formulir C dapat ditemukan di Menu Administrasi SIMAK IPK Indonesia. Anggota tidak perlu lagi mengirim banyak berkas persyaratan ke email atau sekretariat IPK Wilayah, namun cukup mengisi formulir C yang ringkas. Penggunaan Formulir C akan menciptakan lingkungan administrasi daring yang lebih efektif, efisien dan aman di era digital.…
Selengkapnya
Penerapan e-Sertifikat di IPK Indonesia

Penerapan e-Sertifikat di IPK Indonesia

IPK Indonesia mulai menerapkan dan melakukan uji coba e-Sertifikat untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan keprofesian dan peningkatan kompetensi Psikolog Klinis. E-Sertifikat yang dimaksud di sini adalah sertifikat elektronik atau sertifikat yang dikelola secara digital dan datanya tersimpan di basis data yang dapat diakses dengan cepat melalui jaringan komputer atau internet oleh pihak-pihak yang membutuhkan. Penerapan e-Sertifikat dilatarbelakangi oleh kewajiban Psikolog Klinis untuk memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) setiap 5 tahun sekali. Psikolog Klinis yang memiliki STR wajib mengikuti kegiatan yang ber-SKP, dan menyimpan sertifikat fisiknya sebagai bukti dalam pengumpulan SKP. Kelemahan…
Selengkapnya
Peluncuran SINAU, Situs E-Learning IPK Indonesia

Peluncuran SINAU, Situs E-Learning IPK Indonesia

Tanggal 11 November 2018, IPK Indonesia meluncurkan SINAU, situs elearning/ belajar online yang beralamat di https://sinau.ipkindonesia.or.id/. Situs ini merupakan sarana belajar online antar psikolog klinis di Indonesia untuk meningkatkan kompetensi psikolog klinis secara daring. Situs ini merupakan salah satu upaya IPK Indonesia untuk membantu psikolog klinis yang memiliki keterbatasan waktu, dan tempat untuk meningkatkan kompetensinya dengan biaya yang terjangkau. Situs tersebut terintegrasi dengan SIMAK IPK Indonesia sehingga pengguna yang memiliki akun SIMAK dapat menggunakan nama login dan kata sandi yang sama untuk masuk ke SINAU. Pengguna yang telah menyelesaikan kursus akan mendapatkan e-Sertifikat yang akan muncul secara otomatis di SIMAK…
Selengkapnya
Penerapan Teknologi Chatbot dalam Layanan IPK Indonesia

Penerapan Teknologi Chatbot dalam Layanan IPK Indonesia

Seiring dengan kemajuan teknologi, IPK Indonesia menerapkan teknologi chatbot dalam layanan pemberian informasi baik kepada anggota maupun non anggota. Chatbot adalah suatu sistem yang dirancang dengan kecerdasan buatan untuk dapat bercakap-cakap secara otomatis melalui berbagai media seperti web, atau aplikasi pesan. Chatbot mulai banyak digunakan karena keterbatasan sumber daya manusia untuk melayani tanya jawab secara live (langsung) dalam 24 jam non stop. Keberadaan chatbot akan membantu suatu organisasi yang memiliki anggota yang besar dalam memberikan informasi dan melayani tanya jawab tanpa harus memiliki banyak petugas. Chatbot IPK Indonesia bernama SARI (Sistem Auto Respons IPK Indonesia), mulai hari ini SARI ditugaskan…
Selengkapnya
Webinar Perdana IPK Indonesia dengan 10 IPK Wilayah

Webinar Perdana IPK Indonesia dengan 10 IPK Wilayah

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia bekerja sama dengan PPSDM Kementerian Kesehatan RI  menyelenggarakan webinar pada tanggal 24 Oktober 2018 pada pukul 09.00-12.00 BBWI. Webinar ini adalah webinar yang diadakan pertama kali oleh IPK Indonesia dan diikuti oleh 10 IPK wilayah yaitu : IPK Wilayah Aceh IPK Wilayah Sumatera Barat IPK Wilayah Riau IPK Wilayah Kalimantan Tengah IPK Wilayah Kalimantan Timur IPK Wilayah Kalimantan Barat IPK Wilayah Kalimantan Tengah IPK Wilayah Sulawesi Utara IPK Wilayah Sulawesi Selatan IPK Wilayah Jawa Timur Acara dibuka oleh Bapak Dr. Ida Bagus Indra Gotama, SKM., M.Si. dengan penjelasan singkat mengenai STR Psikolog Klinis dan dipandu oleh…
Selengkapnya
Standar Waktu Layanan Administrasi IPK Indonesia (Formulir A dan B)

Standar Waktu Layanan Administrasi IPK Indonesia (Formulir A dan B)

IPK Indonesia telah meluncurkan formulir A (1 April 2018) dan formulir B (1 Juli 2018) SIMAK IPK untuk menciptakan lingkungan administrasi keanggotaan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Kedua formulir tersebut telah terbukti membantu proses adminitrasi baik bagi petugas administrasi maupun bagi anggota IPK Indonesia (lihat statistik di bawah ini). IPK Indonesia berkomitmen untuk bekerja keras menjaga kinerja dalam melayani anggota IPK Indonesia sejalan dengan salah satu fungsi dari organisasi profesi. Salah satu upayanya adalah adanya standar waktu layanan administrasi. Aplikasi SIMAK Pengurus pun sudah dirancang sedemikian rupa untuk mendukung upaya tersebut dengan adanya tenggat waktu yang harus dipenuhi oleh…
Selengkapnya