Perbedaan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) dan IPK Indonesia (Ikatan Psikolog Klinis Indonesia)

Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) merupakan organisasi yang berbeda satu sama lain. IPK Indonesia tidak berinduk ke HIMPSI karena IPK Indonesia merupakan organisasi profesi tenaga kesehatan yang mengikuti rezim undang-undang kesehatan, sementara HIMPSI adalah organisasi payung atau induk organisasi psikologi yang mengikuti rezim undang-undangan pendidikan dan layanan psikologi.

Baca juga : Mengapa IPK Indonesia tidak berinduk pada HIMPSI ?
Baca juga : Mitos dan Fakta tentang Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia)

Perbedaan organisasi HIMPSI dan IPK Indonesia dapat dilihat dalam tabel berikut ini :

HIMPSI IPK INDONESIA
Berawal dari pendirian Ikatan Sarjana Psikologi (ISPsi) pada tanggal 11 Juli 1959.

Pada kongres luar biasa ISPsi tahun 1998 di Jakarta, ISPsi berubah nama menjadi HIMPSI.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan sistem pendidikan tinggi di Indonesia dan memperluas cakupan anggota yang kini mencakup lulusan S1, S2, S3, dan profesi bidang psikologi.

HIMPSI baru terdaftar sebagai perkumpulan berbadan hukum pada tahun 2013.

Sejarah Singkat Berawal dari Ikatan Psikologi Klinis yang berdiri tanggal 22 Oktober 2000, salah satu asosiasi yang terhimpun dalam HIMPSI.

Atas amanat UU No. 36 Tahun 2014, Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan harus beranggotakan satu profesi tenaga kesehatan dan berbadan hukum.

IPK HIMPSI melanjutkan bentuk keorganisasiannya menjadi IPK INDONESIA yang berbadan hukum. Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi PP HIMPSI, Pengurus IPK, Majelis Psikologi Pusat dan perwakilan asosiasi/ikatan di Santika Hotel Jemursari Surabaya pada tanggal 19-20 Agustus 2017.

IPK Indonesia dideklarasikan pada 16 September 2017 sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan psikologi klinis.

Berbadan hukum perkumpulan sejak tahun 2013 melalui pengesahan kemenkumham No. AHU-169.AH.01.07.2013. Badan Hukum Berbadan hukum perkumpulan sejak tahun 2017 melalui pengesahan kemenkumham AHU-0014545.AH.01.07/2017.
Organisasi Payung atau Induk Organisasi Profesi Psikologi (IOP) sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Jenis Organisasi Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan sesuai amanat UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

IPK Indonesia tetap sah sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan psikologi klinis meski tidak tergabung dalam HIMPSI karena IPK Indonesia mengikuti peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.

Menjadi induk organisasi profesi psikologi yang berkontribusi untuk kesejahteraan psikologis masyarakat Indonesia dengan mengembangkan dan memberdayakan seluruh anggota serta asosiasi dan ikatan yang ada dalam naungannya. Visi Organisasi Menjadi Organisasi Profesi Psikolog Klinis yang profesional, berintegritas dan terpercaya dalam mewujudkan kesejahteraan psikologis masyarakat Indonesia dengan menerapkan kearifan lokal dan berwawasan global.
Semboyan Sehat Sejahtera Psikologis Masyarakat Indonesia
Hymne HIMPSI Lagu Mars IPK Indonesia
Seragam Truntum Ungu Gurdo
Lulusan S1 Psikologi, S2 Psikologi, S3 Psikologi dan Profesi Psikolog (Heterogen) Anggota Tenaga Kesehatan Psikologi Klinis atau Psikolog Klinis (Homogen)
https://himpsi.or.id Situs Web https://ipkindonesia.or.id atau https://ipk.id
SIAP HIMPSI yang beralamat di https://anggota.himpsi.or.id Situs Administrasi Keanggotaan SIMAK IPK ID (Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keanggotaan) yang beralamat di https://simak.ipkindonesia.or.id atau https://ipk.id/simak
Cari Anggota HIMPSI yang beralamat di https://himpsi.or.id/cari-anggota Kanal Verifikasi Keanggotaan Lacak Anggota IPK Indonesia yang beralamat di https://data.ipkindonesia.or.id/lacak-anggota-ipk-indonesia/ atau https://ipk.id/vda
Cari Psikolog di https://himpsi.or.id/cari-psikolog Kanal Pencarian Psikolog Cari Psikolog di https://data.ipkindonesia.or.id/cari-psikolog/ atau https://psikolog.ipk.id/cari-psikolog/ atau https://ipk.id/caripsikolog
Tata Kelola TI Terdaftar Kominfo TDPSE 005757.01/DJAI.PSE/07/2022
Tim Tanggap Insiden Siber IPKINDONESIA-CSIRT
https://csirt.ipkindonesia.or.id/
Dapat dicari di web dan sosial media Himpsi. Penghargaan Resmi
  • 2018 Penghargaan Organisasi Profesi Terinovatif dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
  • 2022 Penghargaan Organisasi profesi yang melakukan interoperabilitas untuk mewujudkan satu data kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
  • 2024 IPK Indonesia Wilayah Bali mendapat penghargaan Vasudhaiva Kutumbakam dari Pemkot Denpasar.
HIMPSI dapat menerbitkan STR Psikolog, juga menerbitkan surat rekomendasi izin praktik layanan psikologi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Kewenangan Legalitas Praktik Sejak UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, semua organisasi profesi tenaga kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam proses legalitas praktik.

STR Psikolog Klinis diterbitkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia, dan SIPPK diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Baca juga:  Perbedaan STR Psikolog Klinis dan STR Psikolog Umum.

 

Baca juga : Benarkah IPK Indonesia memecah persatuan kalangan psikologi Indonesia?
Baca juga : Legalitas Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) sebagai Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Psikologi Klinis