Sejak IPK Indonesia berdiri sebagai badan hukum dan mengukuhkan diri sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan pada tahun 2017, banyak sekali mitos atau hoax atau persepsi yang muncul di kalangan anggota maupun para pemangku kepentingan.
Berikut ini adalah rangkuman mitos dan fakta seputar Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia):
Mitos :
IPK Indonesia berdiri karena ego sektoral dan konflik personal?
Fakta :
IPK Indonesia berdiri atas amanat Pasal 50 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yaitu setiap tenaga kesehatan harus membentuk satu organisasi profesi, artinya tenaga psikologi klinis harus memiliki satu organisasi profesi yang berisi 1 (satu) profesi saja yaitu tenaga psikologi klinis atau psikolog klinis (homogen). HIMPSI tidak dapat menjadi organisasi profesi tenaga kesehatan karena beranggotakan ilmuwan dan praktisi psikologi (heterogen).
Pembentukan IPK Indonesia merupakan kesepakatan dari hasil Rapat Koordinasi Bersama Majelis Psikologi Indonesia, PP HIMPSI dan beberapa perwakilan asosiasi/ ikatan termasuk Ikatan Psikologi Klinis di Hotel Santika Jemursari Surabaya pada tanggal 19-20 Agustus 2017.
Referensi :
UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Notulen Rapat Koordinasi Hotel Santika Jemursari Surabaya Tanggal 19-20 Agustus 2017.
———————————————————————–
Mitos :
IPK Indonesia sejak awal tidak mau berkomunikasi dan berkoordinasi dengan HIMPSI?
Fakta :
Pembentukan IPK Indonesia berbadan hukum merupakan kesepakatan dari hasil Rapat Koordinasi Bersama Majelis Psikologi Indonesia, PP HIMPSI dan beberapa perwakilan asosiasi/ ikatan termasuk Ikatan Psikologi Klinis di Hotel Santika Jemursari Surabaya pada tanggal 19-20 Agustus 2017.
Kemandirian IPK Indonesia tidak identik dengan sikap menutup pintu kolaborasi. Justru dengan mandat yang tegas dan tidak tumpang tindih, relasi kerja sama dengan HIMPSI dapat ditempatkan secara sehat.
Referensi :
Notulen Rapat Koordinasi Hotel Santika Jemursari Surabaya Tanggal 19-20 Agustus 2017.
————————————————————————
Mitos :
IPK Indonesia memecah belah persatuan kalangan psikologi di Indonesia?
Fakta :
Kemandirian organisasi profesi psikolog klinis lebih tepat dipahami sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan layanan, tuntutan akuntabilitas publik, dan dinamika regulasi yang semakin menuntut kejelasan mandat. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan mengamanatkan setiap tenaga kesehatan harus membentuk satu organisasi profesi, artinya tenaga psikologi klinis harus memiliki satu organisasi profesi yang berisi 1 (satu) profesi saja yaitu tenaga psikologi klinis atau psikolog klinis (homogen).
IPK Indonesia berdiri sebagai organisasi profesi yang berbadan hukum dan beranggotakan satu profesi, yakni psikolog klinis/tenaga psikologi klinis. Model seperti ini selaras dengan kebutuhan tata kelola profesi di lingkungan layanan kesehatan: standar layanan perlu dirumuskan dengan presisi, mekanisme pembinaan dan supervisi perlu konsisten, penjaminan mutu perlu terukur, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat harus jelas.
Referensi :
UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Baca juga : Benarkah IPK Indonesia memecah persatuan kalangan psikologi Indonesia?
————————————————————————
Mitos :
IPK Indonesia adalah organisasi tidak sah karena tidak berinduk ke HIMPSI?
Fakta :
IPK Indonesia tidak berinduk ke HIMPSI karena IPK Indonesia merupakan organisasi profesi tenaga kesehatan yang mengikuti rezim undang-undang kesehatan, sementara HIMPSI adalah organisasi payung atau induk organisasi psikologi yang mengikuti rezim undang-undang pendidikan dan layanan psikologi.
Konsekuensinya, legitimasi IPK Indonesia sebagai organisasi profesi psikolog klinis tidak bergantung pada “menginduk” kepada organisasi profesi psikologi yang bersifat “payung umum”. IPK Indonesia tetap sah berdiri dan menjalankan mandatnya karena posisinya berada pada lintasan pengaturan profesi dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan dengan karakter kewenangan dan kebutuhan tata kelola yang berbeda.
IPK Indonesia berdiri sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan psikologi klinis atau psikolog klinis yang sah dan berbadan hukum, dengan akta notaris No. 8 Tanggal 23 September 2017 dan SK Kemenkumham No. 0014545.AH.01.07 Tahun 2017.
Referensi :
SK Kemenkumham No. 0014545.AH.01.07 Tahun 2017.
UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Baca juga : Mengapa IPK Indonesia tidak berinduk pada HIMPSI ?
————————————————————————
Mitos :
IPK Indonesia membuat peraturan sendiri, menerbitkan STR dan SIP Psikolog Klinis?
Fakta :
IPK Indonesia sebagai organisasi profesi tidak memiliki kewenangan untuk membuat regulasi bagi profesi Psikolog Klinis. Regulasi Psikolog Klinis mengikuti regulasi yang berlaku untuk tenaga kesehatan karena sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, yang kemudian dicabut, dan diganti dengan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang tetap memperlakukan penerbitan STR oleh Konsil Kesehatan Indonesia dan SIP oleh Pemerintah Daerah setempat.
IPK Indonesia tunduk dan patuh dengan semua regulasi yang ada di Indonesia termasuk juga UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, terutama pasal 24 dan pasal 55 yang konsisten menyerahkan pengaturan terkait tenaga psikologi klinis kepada peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
Referensi :
UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis
UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Baca juga : Perbedaan STR Psikolog Klinis dan Psikolog Umum
————————————————————————
