Sehubungan dengan informasi yang beredar di masyarakat mengenai pengaduan terhadap salah satu anggota berinisial FH, Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) sebagai Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Psikolog Klinis memberikan pernyataan bahwa:
- Pengaduan terkait FH diterima IPK Indonesia pada Juli 2026 dan telah melalui proses administrasi serta penelaahan awal. Pihak pelapor telah menerima tanggapan tertulis dari Sekretariat IPK Indonesia bahwa aduan telah diterima dan akan dilakukan pembahasan oleh Dewan Kehormatan IPK Indonesia.
- Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik memerlukan waktu, kecermatan, dan objektivitas agar adil bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor. Dalam prosesnya, IPK Indonesia menerapkan asas kehati-hatian dan menimbang kompleksitas kasusnya, maka pemeriksaan komprehensif atas seluruh keterangan dan dokumen yang diberikan memerlukan pencermatan yang tidak singkat. IPK Indonesia memilih proses yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan proses yang cepat tetapi belum tuntas.
- Sejak Agustus 2026, Dewan Kehormatan IPK Indonesia telah menangani pengaduan terkait FH dan saat ini proses evaluasi etik oleh Dewan Kehormatan IPK Indonesia masih berlangsung. Selama proses masih berjalan, maka IPK Indonesia belum dapat menyampaikan substansi pemeriksaan. Perkembangan kasus akan disampaikan kepada pihak terkait, sesuai dengan prosedur organisasi yang berlaku.
- IPK Indonesia tidak menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP) Psikolog Klinis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, STR diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri, sedangkan SIP diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktik. Persyaratan penerbitan SIP berdasarkan peraturan perundangan kesehatan terkini, tidak lagi mensyaratkan rekomendasi dari organisasi profesi.
- Kewenangan IPK Indonesia dalam perkara ini berada pada ranah pembinaan profesi dan penegakan kode etik terhadap anggotanya. Penegakan disiplin profesi merupakan kewenangan Majelis Disiplin Profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pemeriksaan etik ditemukan fakta yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran disiplin profesi, informasi tersebut dapat diteruskan kepada Majelis Disiplin Profesi melalui mekanisme yang berlaku.
- IPK Indonesia akan mengembangkan sistem pelaporan berbasis tiket agar pelapor dapat memantau perkembangan penanganan pengaduannya secara lebih transparan dan terstruktur. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi dan perbaikan komunikasi organisasi untuk mengurangi kesimpangsiuran informasi yang dapat berkembang di ruang publik.
- IPK Indonesia memberikan perhatian serius pada setiap pengaduan masyarakat. Pengaduan atau informasi tambahan dapat disampaikan melalui email ke dewankehormatan[at]ipkindonesia.or.id. Oleh sebab itu, IPK Indonesia mengajak seluruh pihak untuk menghormati privasi semua pihak, menghindari penyebarluasan data pribadi, serta memberikan ruang bagi proses pemeriksaan agar berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salam Sehat Sejahtera Psikologis Masyarakat Indonesia
Yogyakarta, 15 Oktober 2026
Ketua Umum Pengurus Pusat IPK Indonesia
Dr. RA. Retno Kumolohadi, M.Si., Psikolog
Salinan surat resmi dapat diunduh di sini.
