Pasal 24 dan 55 UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi telah mengecualikan Psikolog Klinis dari UU tersebut sehingga Psikolog Klinis wajib mengikuti peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang telah mengaturnya, yaitu UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya. IPK Indonesia tidak berinduk pada HIMPSI dan bukan lagi bernama IPK HIMPSI. Perbedaan IPK Indonesia dan IPK HIMPSI dapat dibaca di https://ipk.id/7th7.

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Mendukung Layanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas Se-Jawa Barat
11 Mei 2025
Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Mendukung Layanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas Se-Jawa Barat
Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Jawa Barat telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peran Psikolog Klinis dalam Pelayanan Kesehatan Jiwa d...
Surat Pernyataan IPK Indonesia Terkait Keanggotaan Novita Tandry
13 April 2025
Surat Pernyataan IPK Indonesia Terkait Keanggotaan Novita Tandry
Sehubungan dengan informasi yang beredar terkait dengan keanggotaan Novita Tandry di Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia), sebagai Organis...
Linimasa Dinamika Regulasi Psikolog Klinis Indonesia 2014 – 2024
9 Maret 2025
Linimasa Dinamika Regulasi Psikolog Klinis Indonesia 2014 – 2024
Psikolog Klinis di Indonesia telah memiliki regulasi yang tertata dalam untaian sejarah panjang dan penuh dinamika. Literasi terkait regulasi Psikolog...
Diskusi Daring Rutin IPK Indonesia dan Halodoc
8 Maret 2025
Diskusi Daring Rutin IPK Indonesia dan Halodoc
IPK Indonesia menghadiri pertemuan rutin secara daring bersama dengan Halodoc pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu. Pertemuan ini membahas terkait pembaruan ...
Audiensi IPK ID Jambi dengan Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kota Jambi
27 Februari 2025
Audiensi IPK ID Jambi dengan Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kota Jambi
Pada hari Rabu, 26 Februari 2025, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) wilayah Jambi mengadakan audiensi dengan Kantor Wilayah (KANWIL) Pemasyarakatan Kota Ja...
Konseling Daring Gratis Ramai Peminat, IPK Indonesia Menambah Sesi Telekonseling Gratis
26 Januari 2025
Konseling Daring Gratis Ramai Peminat, IPK Indonesia Menambah Sesi Telekonseling Gratis
Layanan Telekonseling Sahabat IPK Indonesia, khususnya sesi Konseling Daring Gratis sangat diminati oleh masyarakat. Beberapa bulan terakhir, sesi Kon...
Puskesmas di Indonesia Wajib Memiliki Psikolog Klinis
19 Januari 2025
Puskesmas di Indonesia Wajib Memiliki Psikolog Klinis
Psikolog Klinis menjadi tenaga kesehatan yang harus dimiliki oleh Puskesmas di seluruh Indonesia. Kementerian Kesehatan RI Menerbitkan Peraturan Mente...
Menteri Kesehatan RI Menetapkan Standar Kompetensi Psikolog Klinis
20 Agustus 2024
Menteri Kesehatan RI Menetapkan Standar Kompetensi Psikolog Klinis
Pada tanggal 15 Agustus 2024, Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunawan Sadikin, menetapkan Standar Kompetensi Psikolog Klinis. Standar ini akan menjad...
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
12 Agustus 2024
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Presiden RI Ir. Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pad...
Cari Psikolog Telekonseling Gratis dan Terjangkau Tersedia di Sahabat IPK Indonesia
2 Mei 2024
Cari Psikolog Telekonseling Gratis dan Terjangkau Tersedia di Sahabat IPK Indonesia
Pada Bulan Mei 2024, Situs Sahabat Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia/ IPK ID) menyediakan layanan telekonseling gratis dan harga terjang...
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
9 Agustus 2023
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ...
Peluncuran dan Penyerahan Surat Tanda Registrasi Tim Tanggap Insiden Siber IPKINDONESIA-CSIRT
25 Februari 2023
Peluncuran dan Penyerahan Surat Tanda Registrasi Tim Tanggap Insiden Siber IPKINDONESIA-CSIRT
IPK Indonesia menyelenggarakan peluncuran dan penyerahan Surat Tanda Registrasi (STR) Tim Tanggap Insiden Siber IPKINDONESIA-CSIRT di Prime Plaza Hote...

SISTEM INFORMASI

S I M A K
S I M A K
Sistem Informasi dan Manajemen Administrasi Keanggotaan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia mulai diluncurkan pada 19 Februari 2018. SIMAK merupakan sistem informasi keanggotaan untuk mengurus berbagai administrasi keanggotaan termasuk dalam pelaporan portofolio pendidikan berkelanjutan.
S I N A U
S I N A U
Sistem Pembelajaran dan Ujian Daring mulai diluncurkan pada 11 November 2018. Situs ini terintegrasi dengan SIMAK sehingga dapat diakses oleh anggota tanpa kata sandi dan juga hasil ujian dapat langsung terkirim ke SIMAK.
S I P A K
S I P A K
Sistem Informasi Pengajuan Akreditasi Kegiatan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia merupakan sistem administrasi untuk penyelenggara kegiatan yang diakreditasi oleh Ikatan Psikolog Klinis Indonesia. Sistem ini diluncurkan pada tanggal 1 April 2021. Sistem ini terintegrasi dengan Portofolio P2KB dan eSertifikat di SIMAK.
S A R I
S A R I
Sistem Auto Respon Ikatan Psikolog Klinis diluncurkan pertama kali pada 1 Maret 2018 berupa mesin penjawab SMS, seiring waktu SARI menggunakan WA dan Telegram. Sistem ini dilengkapi dengan kecerdasan buatan sehingga dapat menjawab pertanyaan sederhana layaknya manusia. SARI terhubung dengan semua sistem informasi di Ikatan Psikolog Klinis Indonesia.

STATISTIK KEANGGOTAAN

99
Anggota Terverifikasi
99
Anggota Aktif
99
Anggota Baru Tahun Lalu

SITUS MITRA