Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia), sebagai Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Psikolog Klinis di Indonesia memberikan tanggapan resmi terhadap artikel yang diterbitkan oleh The Conversation pada tanggal 24 Februari 2026 dengan judul “Indonesia kekurangan tenaga ahli kesehatan jiwa, bisakah program Titian jadi solusinya?”.
IPK Indonesia menghargai dan menghormati posisi The Conversation yang merupakan media kolaborasi antara akademisi dan jurnalis untuk mempublikasikan berita dan analisis berbasis penelitian yang berkontribusi pada wacana publik. IPK Indonesia percaya bahwa The Conversation memenuhi standar editorial tertinggi dan berkomitmen untuk menerbitkan jurnalisme yang terpercaya, berbasis fakta, informatif, berwawasan, aktual, transparan, dan bermanfaat.
IPK Indonesia menghormati kebebasan akademik dan pentingnya diskursus publik mengenai kesehatan jiwa. Namun, ketika suatu tulisan membahas status profesi, dasar legal praktik, kewenangan kelembagaan, dan desain kebijakan transisi profesi, maka akurasi data dan ketepatan membaca norma hukum menjadi syarat mutlak. Setelah mencermati isi artikel dimaksud, IPK Indonesia menilai terdapat sejumlah formulasi yang tidak presisi secara hukum dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
Pokok keberatan IPK Indonesia adalah sebagai berikut:
- Penggunaan data keanggotaan organisasi sebagai gambaran jumlah nasional Psikolog Klinis tidak tepat.
Data anggota aktif atau data keanggotaan organisasi tidak dapat diperlakukan sebagai sensus nasional profesi psikolog klinis. Statistik keanggotaan organisasi pada dasarnya adalah data internal kelembagaan, bukan data nasional yang secara otomatis merepresentasikan seluruh Psikolog Klinis di Indonesia.
Penggunaan data keanggotaan IPK Indonesia (apalagi anggota aktif) sebagai padanan jumlah nasional tenaga Psikolog Klinis merupakan penyederhanaan yang tidak akurat dan perlu diluruskan agar publik tidak menerima gambaran yang keliru. Apalagi, sejak UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, tidak diperlukan adanya surat rekomendasi izin praktik dari organisasi profesi sehingga psikolog klinis tidak memiliki kewajiban menjadi anggota suatu organisasi profesi. - Kredensial bukan dasar lahirnya status profesi Psikolog Klinis.
Formulasi yang memberi kesan bahwa seseorang otomatis memperoleh sebutan “Psikolog Klinis” karena lulus uji kredensial yang dilakukan oleh IPK Indonesia adalah formulasi yang keliru secara normatif.
Permenkes 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap tenaga medis/tenaga kesehatan yang akan praktik wajib memiliki STR, STR diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri (Pasal 137 ayat (1)(2)), dan untuk WNI berlaku seumur hidup (Pasal 138 ayat (1)). Permenkes yang sama juga mendefinisikan kredensial sebagai proses evaluasi untuk menentukan kelayakan kewenangan klinis (Pasal 1 angka 21), menyatakan kewenangan klinis diberikan setelah kredensial (Pasal 176 ayat (3)), dan outputnya berupa surat penugasan klinis dengan rincian kewenangan klinis (Pasal 180 ayat (7)(8)).
Pasal 220 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan menyebutkan bahwa Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh Kolegium. Dalam hal ini, Sertifikat Kompetensi Psikolog Klinis sebagai syarat penerbitan STR Psikolog Klinis, diterbitkan oleh Kolegium Psikologi Klinis.
Dengan demikian, mencampuradukkan kredensial dengan penetapan status profesi adalah kekeliruan mendasar yang berpotensi menyesatkan pembaca dan merugikan reputasi kelembagaan IPK Indonesia. - Karakterisasi Program Titian dalam artikel tidak utuh dan tidak cukup cermat.
Artikel menyebut Program Titian sebagai jalur penyetaraan nonformal, padahal sumber yang dirujuk justru menunjukkan bahwa Program Titian diselenggarakan melalui kerja sama Kolegium dengan perguruan tinggi dalam kerangka penyetaraan KKNI Level 7. Kolegium juga telah menyatakan secara terbuka bahwa Program Titian Psikolog Klinis bukan pengganti pendidikan profesi psikologi klinis, melainkan kebijakan transisi.
Jika suatu program transisi hendak dikritisi, kritik tersebut tetap harus dibangun dengan pembacaan yang utuh atas tujuan, dasar kebijakan, dan konteks pengaturannya, agar publik tidak menerima kesan yang menyederhanakan atau mendistorsi substansi kebijakan. - Artikel tidak membedakan secara memadai antara rezim hukum psikologi umum dan rezim hukum psikologi klinis sebagai tenaga kesehatan.
Pembahasan yang menempatkan AP2TPI dan HIMPSI dalam isu Psikolog Klinis harus terlebih dahulu membedakan antara rezim hukum pendidikan dan layanan psikologi secara umum dengan rezim hukum tenaga kesehatan.
Psikolog Klinis adalah tenaga kesehatan yang praktiknya tunduk pada kerangka hukum kesehatan, termasuk registrasi, perizinan, dan pengaturan lainnya (Pasal 199 ayat (2) UU 17/2023; Pasal 24 dan 55 UU 23/2022).
Opini yang langsung menempatkan aktor tertentu sebagai pihak yang seolah-olah secara otomatis berwenang dalam seluruh aspek pengaturan Psikolog Klinis, tanpa menjelaskan batas rezim hukumnya, berpotensi menimbulkan tafsir yang tidak tepat seolah-olah pendapat tersebut merupakan posisi hukum final.
IPK Indonesia berpandangan bahwa diskursus publik mengenai krisis kesehatan jiwa nasional harus dibangun di atas data yang akurat, pembacaan regulasi yang cermat, dan pembedaan kewenangan kelembagaan yang jelas. Dalam isu yang menyangkut profesi kesehatan, kesalahan membedakan antara kompetensi, kredensial, registrasi, dan izin praktik bukan sekadar persoalan redaksional, melainkan dapat berimplikasi pada kesalahpahaman publik terhadap kedudukan hukum profesi dan tata kelola layanan.
Atas dasar itu, IPK Indonesia meminta agar pembahasan mengenai Psikolog Klinis, Program Titian, dan kewenangan kelembagaan terkait disampaikan secara lebih presisi, proporsional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. IPK Indonesia juga terbuka untuk memberikan penjelasan resmi, data pembanding, dan klarifikasi kelembagaan agar ruang diskursus publik tetap terjaga secara adil, akurat, dan bertanggung jawab.
