Mengapa Tidak Semua Psikolog atau Lulusan Pendidikan Sarjana Psikologi Dapat Menjadi Anggota Ikatan Psikolog Klinis Indonesia?

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) merupakan Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Psikolog Klinis di Indonesia yang berbadan hukum dengan nomor SK Kemenkumham AHU-0014545.AH.01.07 Tahun 2017.

Anggota biasa IPK Indonesia adalah Psikolog Klinis, bukan psikolog umum atau akademisi lulusan pendidikan psikologi lulusan S1, S2, S3. Dengan demikian, semua anggota IPK Indonesia adalah Psikolog yang memiliki kompetensi memberikan layanan psikologi klinis.

Menurut Anggaran Dasar Ikatan Psikolog Klinis Indonesia, ada 3 jenis anggota di IPK Indonesia yaitu :

  1. Anggota biasa, yaitu Psikolog Warga Negara Indonesia yang diakui sebagai Psikolog Klinis sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  2. Anggota luar biasa, yaitu Psikolog Klinis Warga Negara Asing sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  3. Anggota kehormatan, yaitu setiap orang yang diangkat karena jasa-jasanya yang luar biasa dalam bidang ilmu dan praktik psikologi klinis atau memiliki kontribusi pada organisasi IPK Indonesia.

Persyaratan menjadi Anggota IPK Indonesia, antara lain:

Persyaratan menjadi anggota biasa adalah:
a. Lulus pendidikan Program Studi Magister Profesi Psikologi Bidang Peminatan Klinis atau program Pendidikan Profesi Psikolog dengan salah satu konsentrasi pada Bidang Klinis atau Program Pendidikan Sarjana Psikologi Program Lama yang dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisir;
b. Menandatangani surat pernyataan kesediaan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPK Indonesia dan Kode Etik Profesi Psikolog Klinis;
c. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk terlibat aktif dalam kegiatan IPK Indonesia; dan
d. Membayar biaya pendaftaran anggota dan iuran tahunan pertama IPK Indonesia yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Persyaratan menjadi anggota luar biasa adalah :
a. Memenuhi persyaratan sebagai tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia;
b. Lulus pendidikan Profesi Psikologi Klinis yang diakui oleh negara masing- masing dan mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri dari Pemerintah Indonesia;
c. Menandatangani surat pernyataan kesediaan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPK Indonesia dan Kode Etik Profesi Psikolog Klinis;
d. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk terlibat aktif dalam kegiatan IPK Indonesia; dan
e. Membayar biaya pendaftaran anggota dan iuran tahunan pertama IPK Indonesia yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Persyaratan menjadi anggota kehormatan adalah :
a. Diusulkan oleh Pengurus Pusat;
b. Mendapatkan pertimbangan dari Dewan Kehormatan;
c. Mendapatkan persetujuan Kongres.

Semua Psikolog Klinis anggota IPK Indonesia wajib melaksanakan Sumpah Profesi Psikolog Klinis, Kode Etik Profesi Psikologi Klinis Indonesia, Sapta Brata IPK Indonesia dan pakta integritas anggota. Anda dapat mengakses halaman lacak anggota IPK Indonesia di https://ipk.id/vda atau https://data.ipkindonesia.or.id/lacak-anggota-ipk-indonesia/.