Mengapa Memilih Psikolog Klinis Anggota IPK Indonesia?

Ada beberapa Alasan Memilih Psikolog Klinis anggota IPK Indonesia:

  1. Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) merupakan Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Psikolog Klinis di Indonesia yang berbadan hukum dengan nomor SK Kemenkumham AHU-0014545.AH.01.07 Tahun 2017.
  2. IPK Indonesia dan Psikolog Klinis mengikuti peraturan perundang-undang bidang Kesehatan yang ketat, bukan hanya Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
  3. IPK Indonesia memiliki tata kelola organisasi yang baik termasuk dalam pemanfataan teknologi informasi yang terbaru.
  4. Semua anggota IPK Indonesia harus lulus pendidikan dengan kompetensi berpraktik sebagai psikolog klinis.
  5. Semua anggota IPK Indonesia adalah Psikolog Klinis, terkecuali anggota kehormatan.
  6. Semua anggota IPK Indonesia dipastikan wajib menjalankan Sumpah Profesi Psikolog Klinis.
  7. Semua anggota IPK Indonesia menandatangani Pakta Integritas Anggota.
  8. Semua anggota IPK Indonesia terikat pada Kode Etik Psikologi Klinis Indonesia dalam memberikan pelayanan keprofesiannya.
  9. Semua anggota IPK Indonesia berkomitmen menjalankan Sapta Brata IPK Indonesia.
  10. Anggota IPK Indonesia tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) memastikan masyarakat mendapatkan layanan psikologi klinis/ kesehatan mental yang dilakukan oleh psikolog yang memiliki kompetensi dan legalitas praktik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

IPK Indonesia menyediakan Direktori Layanan Psikologi Klinis Indonesia yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia untuk menemukan layanan psikologi klinis atau psikolog klinis yang terdekat dalam satu kota/ kabupaten. Alamat direktori layanan psikologi klinis tersebut dapat diakses di https://ipk.id/caripsikolog atau https://data.ipkindonesia.or.id/cari-psikolog/.