Hati-Hati Pilih Psikolog Klinis! Pastikan Anggota Ikatan Psikolog Klinis Aktif dan Memiliki Legalitas Praktik.

Begitu banyak orang yang mengaku sebagai psikolog klinis di internet, namun bagaimana kita dapat membuktikan mereka memiliki kompetensi dan legalitas praktik sebagai psikolog klinis? Berikut ini adalah cara untuk memilih Psikolog Klinis di Indonesia:

  1. Pastikan psikolog klinis tersebut mengikuti organisasi profesi tenaga kesehatan psikolog klinis yaitu Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia). Semua anggota IPK Indonesia wajib melaksanakan Sumpah Profesi Psikolog Klinis, Kode Etik Profesi Psikologi Klinis Indonesia, Sapta Brata IPK Indonesia dan pakta integritas anggota. Anda dapat mengakses halaman lacak anggota IPK Indonesia di https://ipk.id/vda atau https://data.ipkindonesia.or.id/lacak-anggota-ipk-indonesia/.
  2. Pastikan psikolog klinis tersebut memiliki legalitas praktik yaitu Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) dan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK). Anda bisa cek di halaman lacak anggota IPK Indonesia dan klik namanya untuk melihat profil dan informasi STRPK serta SIPPK. Anda juga bisa mencari psikolog klinis dan layanan kesehatan mental/ psikologi klinis di https://data.ipkindonesia.or.id/cari-psikolog/.
  3. Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) merupakan Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Psikolog Klinis di Indonesia yang berbadan hukum dengan nomor SK Kemenkumham AHU-0014545.AH.01.07 Tahun 2017. Pada tahun 2023, IPK Indonesia merupakan organisasi profesi Psikolog Klinis terbesar dan teraktif di Indonesia dengan jumlah anggota terverifikasi lebih dari 3500 anggota dan 2800 lebih anggota masih aktif. Hanya Psikolog Klinis yang memiliki kompetensi psikologi klinis yang dapat menjadi anggota IPK Indonesia.