Hati-Hati, Ada Sanksi Pidana bagi Orang yang Mempekerjakan Psikolog Klinis yang Tidak Mempunyai SIPPK

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan izin praktik sebagai prasyarat legalitas layanan oleh tenaga profesional kesehatan. Undang-undang ini mendefinisikan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk menjalankan praktik. Dalam praktik layanan psikologi klinis, SIP bagi psikolog klinis kerap disebut sebagai SIPPK atau Surat Izin Praktik Psikolog Klinis.

Undang-undang ini mengelompokkan tenaga psikologi klinis sebagai bagian dari Tenaga Kesehatan. Pasal 199 ayat (1) menyebut pengelompokan Tenaga Kesehatan, termasuk tenaga psikologi klinis, dan ayat (2) menegaskan bahwa jenis tenaga kesehatan dalam kelompok tersebut adalah psikolog klinis. Konstruksi ini menunjukkan bahwa layanan psikologi klinis berada dalam rezim tenaga kesehatan yang mensyaratkan kewenangan praktik melalui SIP sesuai UU Kesehatan.

Konsekuensi pidana muncul ketika pemberi kerja mengabaikan kewajiban memastikan izin praktik. Pasal 442 memuat larangan dan ancaman sanksi bagi pihak yang mempekerjakan tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa SIP.

Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.0O0.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Undang-undang juga membuka pertanggungjawaban pada level korporasi. Pasal 447 ayat (1) menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan terhadap korporasi dan pihak pengendali ketika tindak pidana (termasuk Pasal 442) dilakukan oleh korporasi. Pasal 448 menambah kemungkinan pidana tambahan bagi korporasi, antara lain pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan penutupan tempat usaha dan/atau kegiatan.

Dengan demikian, pemberi kerja perlu membangun mekanisme kepatuhan yang terukur ketika mempekerjakan Psikolog Klinis. Risiko pidana dan risiko keselamatan pasien dapat dicegah sejak awal dengan cara melakukan verifikasi STR Psikolog Klinis dan SIP Psikolog Klinis dan melakukan pemantauan masa berlaku SIP Psikolog Klinis secara berkala.

Baca juga : Perbedaan STR Psikolog Klinis dan STR Psikolog Umum (Non Nakes)
Baca juga : Perbedaan Psikolog Umum dan Psikolog Klinis