Penerapan Teknologi Chatbot dalam Layanan IPK Indonesia

Penerapan Teknologi Chatbot dalam Layanan IPK Indonesia

Seiring dengan kemajuan teknologi, IPK Indonesia menerapkan teknologi chatbot dalam layanan pemberian informasi baik kepada anggota maupun non anggota. Chatbot adalah suatu sistem yang dirancang dengan kecerdasan buatan untuk dapat bercakap-cakap secara otomatis melalui berbagai media seperti web, atau aplikasi pesan. Chatbot mulai banyak digunakan karena keterbatasan sumber daya manusia untuk melayani tanya jawab secara live (langsung) dalam 24 jam non stop. Keberadaan chatbot akan membantu suatu organisasi yang memiliki anggota yang besar dalam memberikan informasi dan melayani tanya jawab tanpa harus memiliki banyak petugas. Chatbot IPK Indonesia bernama SARI (Sistem Auto Respons IPK Indonesia), mulai hari ini SARI ditugaskan…
Selengkapnya
Nomor Telpon Baru Sekretariat IPK Indonesia

Nomor Telpon Baru Sekretariat IPK Indonesia

Sehubungan adanya masalah teknis dengan nomor telpon lama Sekretariat IPK Indonesia, saat ini Sekretariat IPK Indonesia memiliki nomor telpon resmi yang baru, yaitu : 0811-265-1261 Nomor telpon ini sudah bisa digunakan mulai tanggal 25 September 2018 menggantikan nomor lama yang sudah tidak berlaku lagi. Nomor telpon sekretariat yang baru melayani Telp, SMS dan WA pada hari dan jam kerja.
Selengkapnya
Standar Waktu Layanan Administrasi IPK Indonesia (Formulir A dan B)

Standar Waktu Layanan Administrasi IPK Indonesia (Formulir A dan B)

IPK Indonesia telah meluncurkan formulir A (1 April 2018) dan formulir B (1 Juli 2018) SIMAK IPK untuk menciptakan lingkungan administrasi keanggotaan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Kedua formulir tersebut telah terbukti membantu proses adminitrasi baik bagi petugas administrasi maupun bagi anggota IPK Indonesia (lihat statistik di bawah ini). IPK Indonesia berkomitmen untuk bekerja keras menjaga kinerja dalam melayani anggota IPK Indonesia sejalan dengan salah satu fungsi dari organisasi profesi. Salah satu upayanya adalah adanya standar waktu layanan administrasi. Aplikasi SIMAK Pengurus pun sudah dirancang sedemikian rupa untuk mendukung upaya tersebut dengan adanya tenggat waktu yang harus dipenuhi oleh…
Selengkapnya

Perubahan No Rekening IPK Indonesia

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Pusat mengumumkan adanya perubahan no rekening yang digunakan untuk administrasi keanggotaan, no rekening tersebut bisa ditanyakan ke Sekretariat IPK Indonesia (informasi kontak ada di web paling bawah). Pembayaran administrasi di SIMAK IPK Indonesia telah menggunakan payment gateway atau gerbang bayar, mohon baca petunjuk dalam setiap administrasi tersebut dengan cermat. Kelalain dan kesalahan pengiriman dana menjadi tanggung jawab pengirim dana. Terima kasih.  
Selengkapnya
Formulir B SIMAK IPK Indonesia

Formulir B SIMAK IPK Indonesia

Mulai Tanggal 20 Juni 2018, Anggota IPK Indonesia yang sudah terverifikasi dapat menggunakan Formulir B untuk mengurus administrasi keanggotaan IPK Indonesia. Formulir B merupakan formulir online bagi anggota IPK Indonesia yang telah terverifikasi untuk mengurus administrasi yang berhubungan langsung dengan IPK Indonesia Pusat, seperti pindah IPK Wilayah, perubahan data SIMAK IPK, perpanjangan dan penggantian KTA (Kartu Tanda Anggota) Fisik, pencetakan KTA Fisik di luar perpanjangan, dan permohonan SPPK (Sertifikat Pengukuhan Psikolog Klinis). Cara menggunakan Formulir B SIMAK IPK : 1. Akses dan login ke https://simak.ipkindonesia.or.id/ 2. Klik Administrasi di Menu sebelah kiri. 3. Klik Formulir B, Klik Isi Formulir B. 4.…
Selengkapnya
Survei Pengembangan Fungsi KTA Baru IPK Indonesia

Survei Pengembangan Fungsi KTA Baru IPK Indonesia

IPK Indonesia saat ini belum menerbitkan KTA (Kartu Tanda Anggota) fisik secara masal karena adanya keterbatasan teknis sehingga penerbitan KTA fisik bagi anggota baru dan lama ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Tidak adanya KTA Fisik tidak akan menganggu jalannya proses administrasi yang lain karena IPK Indonesia telah menerbitkan SKTA (Surat Keterangan Tanda Anggota) bagi anggota baru dan juga salinan Kartu Tanda Anggota di SIMAK IPK bagi anggota IPK yang telah terverifikasi datanya. Penundaan tersebut juga memberikan waktu bagi tim TI untuk meningkatkan fungsi KTA fisik di masa mendatang melalui survei online. Anggota IPK Indonesia dapat memberikan aspirasi terhadap KTA…
Selengkapnya
Implementasi Teknologi Kode QR (Quick Response) di IPK Indonesia

Implementasi Teknologi Kode QR (Quick Response) di IPK Indonesia

Teknologi Kode QR (Quick Response) atau QR Code merupakan pengembangan dari barcode (kode batang) yang telah digunakan secara luas untuk berbagai keperluan. Kode QR merupakan  kode matriks yang diperkenalkan pertama kali oleh perusahaan Jepang Denso-Wave pada tahun 1994. Keunggulan teknologi kode QR adalah dapat memuat data yang panjang dibandingkan barcode dan dapat dibaca secara cepat dengan aplikasi pembaca kode QR  di smartphone. Kode QR mempermudah orang untuk mengakses data secara cepat tanpa perlu menuliskan data tersebut. Contoh implementasi penerapan kode QR yaitu : identifikasi produk, validasi dokumen, pranala akses ke situs web/sumber di internet, penyimpan data kontak atau kartu virtual, …
Selengkapnya
Formulir A SIMAK IPK Indonesia

Formulir A SIMAK IPK Indonesia

Salah satu usaha IPK Indonesia untuk menciptakan lingkungan administrasi yang transparan, rapi, terdokumentasi, efektif dan akuntabel adalah penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi dan Manajemen Administrasi Keanggotaan (SIMAK) IPK Indonesia. Saat ini, Ada 2 jenis formulir online yang dikenal di SIMAK IPK Indonesia, yaitu Formulir A dan B. Formulir A merupakan formulir yang dapat digunakan tanpa perlu untuk login ke SIMAK IPK, sedangkan Formulir B merupakan formulir yang hanya dapat digunakan oleh anggota IPK Indonesia yang telah terverifikasi di SIMAK IPK. Formulir A SIMAK IPK sudah mulai digunakan sejak 1 April 2018, sedangkan Formulir B akan tersedia pada bulan Juni…
Selengkapnya