Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Mendukung Layanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas Se-Jawa Barat

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Mendukung Layanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas Se-Jawa Barat

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Jawa Barat telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peran Psikolog Klinis dalam Pelayanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas se-Jawa Barat. Kegiatan dilaksanakan pada Hari Jumat, 9 Mei 2025, bertempat di Gedung Sate, Kota Bandung, dan juga melalui platform Zoom Meeting. Acara ini dihadiri oleh H. Erwan Setiawan, S.E. (Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat), Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si. (Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat), dr. Maria Endang Sumiwi, MPH. (Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes RI), ⁠Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum. (Ketua Majelis Disiplin Profesi), ⁠Megawati Santoso, Ph.D. (Anggota Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia), ⁠Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si.,…
Selengkapnya
Surat Pernyataan IPK Indonesia Terkait Keanggotaan Novita Tandry

Surat Pernyataan IPK Indonesia Terkait Keanggotaan Novita Tandry

Sehubungan dengan informasi yang beredar terkait dengan keanggotaan Novita Tandry di Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia), sebagai Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Psikolog Klinis maka IPK Indonesia memberikan pernyataan bahwa: Seluruh anggota aktif IPK Indonesia memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang aktif. KTA IPK Indonesia tervalidasi ke situs lacak anggota yang dapat dicek secara real time melalui "ipk.id" dan klik “Lacak Anggota IPK Indonesia”. Saudari Novita Tandry melakukan pendaftaran sebagai anggota IPK Indonesia pada tanggal 17 Juli 2022. IPK Indonesia melakukan verifikasi lanjutan terhadap dokumen yang dipersyaratkan sebagai kelengkapan pendaftaran anggota dengan melakukan verifikasi ijazah kepada sumber pertama (Universitas). Selain…
Selengkapnya
Linimasa Dinamika Regulasi Psikolog Klinis Indonesia 2014 – 2024

Linimasa Dinamika Regulasi Psikolog Klinis Indonesia 2014 – 2024

Psikolog Klinis di Indonesia telah memiliki regulasi yang tertata dalam untaian sejarah panjang dan penuh dinamika. Literasi terkait regulasi Psikolog Klinis di Indonesia ini sangat penting dalam memahami berbagai perubahan yang terjadi dalam administrasi legalitas Psikolog Klinis di Indonesia. Berikut ini adalah Dinamika Regulasi Psikolog Klinis Indonesia Tahun 2014-2024: Tahun 2014: Terbit UU NO. 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN, beberapa isi dari regulasi ini adalah sebagai berikut: Tenaga Psikologi Klinis termasuk salah satu kelompok Tenaga Kesehatan. Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan yang berlaku 5 tahun. Wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang…
Selengkapnya
Diskusi Daring Rutin IPK Indonesia dan Halodoc

Diskusi Daring Rutin IPK Indonesia dan Halodoc

IPK Indonesia menghadiri pertemuan rutin secara daring bersama dengan Halodoc pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu. Pertemuan ini membahas terkait pembaruan & perubahan yang disepakati bersama, evaluasi kinerja, penambahan jumlah serta kebutuhan pelatihan bagi Psikolog Klinis yang berpraktik di Halodoc IPK Indonesia juga menyampaikan apresiasi yang sebesarnya kepada Halodoc atas kesempatan untuk bekerjasama dalam menyediakan layanan Psikologi yang lebih optimal bagi masyarakat di Indonesia.
Selengkapnya
Audiensi IPK ID Jambi dengan Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kota Jambi

Audiensi IPK ID Jambi dengan Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kota Jambi

Pada hari Rabu, 26 Februari 2025, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) wilayah Jambi mengadakan audiensi dengan Kantor Wilayah (KANWIL) Pemasyarakatan Kota Jambi untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mengatasi permasalahan overcrowding di Lapas dan Rutan di wilayah Jambi. Pertemuan ini berlangsung di sekretariat IPK Indonesia Wilayah Jambi, dihadiri oleh perwakilan IPK Jambi, pejabat dari KANWIL Pemasyarakatan, serta pihak terkait lainnya. Dalam audiensi ini, IPK Jambi menyoroti dampak psikologis dari kepadatan berlebih di lembaga pemasyarakatan, termasuk meningkatnya stres, konflik antar penghuni, serta risiko gangguan kesehatan mental di dalam lingkungan Lapas/Rutan. Para psikolog klinis menekankan pentingnya pendekatan berbasis psikologi dalam menangani kondisi ini, baik…
Selengkapnya
Konseling Daring Gratis Ramai Peminat, IPK Indonesia Menambah Sesi Telekonseling Gratis

Konseling Daring Gratis Ramai Peminat, IPK Indonesia Menambah Sesi Telekonseling Gratis

Layanan Telekonseling Sahabat IPK Indonesia, khususnya sesi Konseling Daring Gratis sangat diminati oleh masyarakat. Beberapa bulan terakhir, sesi Konseling Daring Gratis yang tersedia selalu habis. Sesi Konseling Psikologi Gratis merupakan bentuk kegiatan pengabdian masyarakat yang diberikan oleh psikolog klinis anggota IPK Indonesia. Hasil evaluasi dari pengelola Telekonseling Sahabat IPK Indonesia, mulai Bulan Februari 2025, IPK Indonesia menambah sesi Telekonseling Gratis dari 3 sesi per hari menjadi 5 sesi per hari untuk pengguna pertama Telekonseling Sahabat IPK Indonesia. Pengelola berharap semakin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki pengalaman konseling bersama psikolog anggota IPK Indonesia dengan kekhasannya. Salah satu keunggulan dari Telekonseling IPK…
Selengkapnya
Puskesmas di Indonesia Wajib Memiliki Psikolog Klinis

Puskesmas di Indonesia Wajib Memiliki Psikolog Klinis

Psikolog Klinis menjadi tenaga kesehatan yang harus dimiliki oleh Puskesmas di seluruh Indonesia. Kementerian Kesehatan RI Menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tanggal 24 Desember 2024. Pasal 21 ayat 1 dalam PMK tersebut menyebutkan bahwa salah satu sumber daya manusia kesehatan yang harus dimiliki salah satunya adalah Psikolog Klinis. Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dapat diunduh di sini. Hal ini sejalan dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun…
Selengkapnya
Menteri Kesehatan RI Menetapkan Standar Kompetensi Psikolog Klinis

Menteri Kesehatan RI Menetapkan Standar Kompetensi Psikolog Klinis

Pada tanggal 15 Agustus 2024, Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunawan Sadikin, menetapkan Standar Kompetensi Psikolog Klinis. Standar ini akan menjadi pedoman bagi institusi pendidikan psikologi klinis dalam penyusunan kurikulum dan pedoman bagi Psikolog Klinis dalam menjalankan kewenangan pelayanan psikologi klinis yang terukur, terstandar dan berkualitas. Standar Kompetensi Psikolog Klinis dapat diunduh di sini. Hasil kajian Dirjen Tenaga Kesehatan RI memperhitungkan adanya kebutuhan Psikolog Klinis di Indonesia sebesar 0,036 per seribu penduduk. Sementara, Psikolog Klinis yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) hanya sekitar 2919 orang per 5 November 2023. Ada kesenjangan kebutuhan yang sangat besar, yaitu sebesar…
Selengkapnya
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Presiden RI Ir. Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pada tanggal 26 Juli 2024. Peraturan ini dapat diunduh di sini. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 semakin menegaskan posisi Psikolog Klinis sebagai profesi yang ada dan berperan penting dalam upaya kesehatan di Indonesia. Pasal 166 ayat 2 d, menyebutkan profesi Psikolog Klinis sebagai Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam bidang Kesehatan Jiwa. Sementara itu, pada pasal 166 ayat 4, tenaga profesi Psikolog disebutkan sebagai tenaga profesional lainnya yang menjadi tenaga pendukung dan penunjang Kesehatan. Tenaga…
Selengkapnya
Cari Psikolog Telekonseling Gratis dan Terjangkau Tersedia di Sahabat IPK Indonesia

Cari Psikolog Telekonseling Gratis dan Terjangkau Tersedia di Sahabat IPK Indonesia

Pada Bulan Mei 2024, Situs Sahabat Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia/ IPK ID) menyediakan layanan telekonseling gratis dan harga terjangkau untuk masyarakat Indonesia. Ratusan Psikolog Klinis IPK Indonesia berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konseling daring melalui tatap muka menggunakan aplikasi zoom. Masyarakat yang membutuhkan dapat mengunjungi situs Sahabat IPK Indonesia di https://sahabat.ipkindonesia.or.id/ dan memilih jadwal telekonseling yang telah tersedia. Ada 3 sesi gratis setiap harinya untuk pengguna pertama layanan telekonseling IPK Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sesi gratis merupakan pilihan bagi psikolog IPK Indonesia untuk kegiatan pengabdian masyarakat, sekaligus mengenalkan kekhasan telekonseling IPK Indonesia…
Selengkapnya