Benarkah IPK Indonesia Memecah Persatuan Kalangan Psikologi Indonesia?

Kemandirian IPK Indonesia kerap disalahpahami sebagai langkah yang “memecah” kalangan psikologi di Indonesia atau perpecahan. Persepsi itu wajar muncul ketika publik melihatnya hanya sebagai urusan struktur organisasi. Padahal, bila ditarik ke konteks yang lebih luas, kemandirian organisasi profesi psikolog klinis lebih tepat dipahami sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan layanan, tuntutan akuntabilitas publik, dan dinamika regulasi yang semakin menuntut kejelasan mandat.

Psikologi klinis memiliki kekhasan karena berada pada persilangan ilmu psikologi dan sistem layanan kesehatan. Praktik psikolog klinis, terutama ketika layanan diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit, puskesmas, klinik atau tempat praktik mandiri, beririsan langsung dengan isu mutu layanan, keselamatan penerima layanan, tata kelola risiko, koordinasi lintas profesi, serta kebutuhan pembinaan kompetensi klinis yang berkelanjutan di ranah kesehatan. Konteks seperti ini lazimnya memerlukan penataan kelembagaan yang lebih spesifik, bukan karena ingin membuat jarak, melainkan agar standar dan tanggung jawabnya tidak kabur.

Kemunculan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) yang merupakan kelanjutan dari Ikatan Psikologi Klinis (IPK HIMPSI) pada tanggal 16 September 2017, merupakan hasil kesepakatan antara Majelis Psikologi Indonesia, Pengurus Pusat HIMPSI, dan beberapa perwakilan asosiasi / ikatan di HIMPSI di Hotel Santika Jemursari Surabaya pada tanggal 19-20 Agustus 2017. Hal tersebut merupakan respon adanya UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang mengamanatkan adanya organisasi profesi tunggal yang seprofesi untuk setiap jenis tenaga kesehatan.

Baca juga : Mengapa IPK Indonesia tidak berinduk pada HIMPSI ?
Baca juga : Perbedaan HIMPSI dan IPK Indonesia.

Pada tanggal 16 September 2017, IPK Indonesia dideklarasikan dan kemudian disahkan dalam akta notaris No. 8 Tanggal 23 September 2017 dan SK Kemenkumham No AHU-0014545.AH.01.07 Tahun 2017. Nama IPK Indonesia merupakan nama yang pertama kali digunakan dalam Kongres IPK pertama di Bandung pada tahun 2007. Sejak itu, IPK Indonesia menjadi organisasi profesi tenaga kesehatan psikologi klinis resmi di Indonesia dan menjadi wadah berkumpulnya tenaga psikologi klinis atau psikolog klinis.

Dari perspektif hukum, penempatan psikologi klinis dalam orbit kesehatan sudah terlihat sejak awal kerangka pengaturan tenaga kesehatan dibentuk. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan mengelompokkan tenaga kesehatan dan memasukkan tenaga psikologi klinis sebagai bagian dari pengelompokan tersebut. Undang-undang itu juga memuat prinsip kunci mengenai organisasi profesi: tenaga kesehatan berhimpun untuk menjaga martabat, pengetahuan, keterampilan, dan etika profesi, serta setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.

Lanskap itu kemudian memasuki babak baru setelah hadirnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencabut UU 36/2014. Pencabutan tersebut tidak mengubah realitas praktik psikologi klinis yang tetap bertaut erat dengan sistem kesehatan; payung hukumnya bergeser, sementara kebutuhan tata kelola klinis yang menuntut standar, pembinaan, mutu, dan akuntabilitas tetap sama kuatnya.

Dalam konteks itulah transformasi kelembagaan yang melahirkan IPK Indonesia menjadi relevan dan dapat dipahami. IPK Indonesia berdiri sebagai organisasi profesi yang berbadan hukum dan beranggotakan satu profesi, yakni psikolog klinis/tenaga psikologi klinis. Model seperti ini selaras dengan kebutuhan tata kelola profesi di lingkungan layanan kesehatan: standar layanan perlu dirumuskan dengan presisi, mekanisme pembinaan dan supervisi perlu konsisten, penjaminan mutu perlu terukur, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat harus jelas.

Arah pengaturan ini juga menemukan penegasan yang konsisten dalam UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Pasal 24 menyatakan bahwa ketentuan registrasi dan izin praktik bagi psikolog yang memberikan layanan psikologi di fasyankes dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, dan penjelasannya menegaskan subjek yang dimaksud sebagai tenaga psikologi klinis dalam rezim kesehatan.

Pasal 55 menempatkan UU PLP sebagai ketentuan pelengkap untuk konteks fasyankes, karena berlaku sepanjang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan. Rangkaian norma ini membentuk arah penafsiran yang konsisten: ketika praktiknya berlangsung dalam ekosistem fasyankes, pengaturan bidang kesehatan menjadi rujukan utama; legitimasi IPK Indonesia sebagai organisasi profesi psikolog klinis karenanya tidak berdiri pada ide “menginduk” kepada organisasi payung umum, melainkan pada kesesuaian mandat profesi klinis di dalam sistem kesehatan.

Kemandirian ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip psikologi organisasi dan tata kelola yang baik. Kejelasan mandat menurunkan risiko tumpang tindih peran, mengurangi potensi konflik kewenangan, dan memperkuat identitas profesional anggota pada konteks kerja yang memiliki karakter risiko dan standar tinggi. Akuntabilitas menjadi lebih mudah ditelusuri karena garis tanggung jawab atas standar layanan klinis, pembinaan kompetensi, supervisi, dan etika profesi berada dalam satu rumah yang fokus. Praktik sehari-hari memberikan contoh yang sederhana namun penting: kebutuhan pedoman layanan klinis di fasyankes, penguatan supervisi klinis, hingga penjaminan mutu layanan psikologi klinis akan lebih efektif dikelola ketika mandat organisasi memang dirancang untuk kebutuhan tersebut.

Kemandirian IPK Indonesia tidak identik dengan menutup pintu kolaborasi, dan tidak perlu dipertentangkan dengan semangat kebersamaan psikologi Indonesia. Kolaborasi keilmuan, literasi publik, penguatan etik, dan advokasi isu strategis tetap dapat berjalan sehat ketika setiap organisasi memiliki mandat yang jelas dan tidak saling menutupi. Kemandirian IPK Indonesia, dalam kerangka itu, lebih tepat dipahami sebagai pematangan tata kelola profesi tenaga kesehatan psikologi klinis respons yang realistis terhadap perkembangan zaman dan regulasi agar layanan psikologi klinis semakin bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Baca juga : Mitos dan Fakta tentang Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia)
Baca juga : Legalitas Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) sebagai Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Psikologi Klinis