Psikolog Klinis tidak memiliki kewajiban menjadi anggota HIMPSI karena psikolog klinis mengikuti kerangka hukum peraturan perundang-undangan kesehatan. Selama ini, banyak psikolog memandang keanggotaan HIMPSI sebagai jalur utama meskipun keanggotaan tersebut bersifat sukarela karena HIMPSI dikenal luas sebagai payung besar psikologi dengan jejaring yang kuat. Seiring waktu, praktik dan regulasi yang berkaitan dengan psikologi klinis berkembang semakin spesifik, terutama ketika layanan psikologi diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Dalam konteks fasyankes, layanan psikologi klinis berjalan dalam standar kerja yang menuntut mutu layanan, keselamatan pasien, tata kelola risiko, dokumentasi rekam medis, serta kolaborasi lintas profesi. Situasi ini mendorong kebutuhan peningkatan kompetensi yang lebih terarah pada praktik klinis, bukan semata pada identitas psikologi secara umum.
Arah regulasi semakin memperjelas posisi tersebut. UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) menegaskan bahwa registrasi dan izin praktik bagi psikolog yang memberikan layanan di fasyankes dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
Pada saat yang sama, UU PLP juga berfungsi sebagai ketentuan pelengkap untuk konteks fasyankes, yaitu berlaku sepanjang belum diatur dalam rezim kesehatan. Konsekuensi praktisnya, tata kelola praktik psikologi klinis di layanan kesehatan merujuk terlebih dahulu pada kerangka pengaturan kesehatan.
Konsolidasi melalui UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan turut mengukuhkan arah penataan layanan kesehatan yang menuntut standar operasional yang lebih terukur dan akuntabel. Dalam lanskap ini, psikologi klinis semakin jelas membutuhkan pembinaan profesi yang selaras dengan sistem kesehatan dan realitas praktik di lapangan.
Dalam kerangka tersebut, banyak psikolog klinis memusatkan peningkatan kompetensinya melalui IPK Indonesia, karena pembinaannya langsung menyasar kebutuhan layanan psikologi klinis dalam sistem kesehatan.
Pengembangan kompetensi, penguatan standar praktik dan supervisi, jejaring profesional yang relevan, serta advokasi layanan psikologi klinis dijalankan sejalan dengan visi IPK Indonesia yaitu membangun profesi psikolog klinis yang profesional, berintegritas, dan terpercaya untuk mewujudkan kesejahteraan psikologis masyarakat, dengan pijakan kearifan lokal dan berwawasan global.
Baca juga : Mengapa IPK Indonesia tidak berinduk pada HIMPSI ?
Baca juga : Perbedaan HIMPSI dan IPK Indonesia
