Tangkal Hoax IPK Indonesia Seputar RUU Praktik Psikologi

Tangkal Hoax IPK Indonesia Seputar RUU Praktik Psikologi

Ikatan Psikolog Klinis (IPK ) Indonesia menggunakan hak jawab untuk menangkal informasi tanpa fakta (hoax) yang beredar terkait RUU Praktik Psikologi yang saat ini dalam pembahasan antara Pemerintah dan DPR. IPK Indonesia adalah organisasi resmi profesi Psikolog Klinis yang berbadan hukum dan didirikan dalam rangka amanah UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Republik Indonesia. Pasal 1 UU No 36 Tahun 2014 menyebutkan bahwa organisasi profesi adalah wadah berhimpun tenaga kesehatan yang SEPROFESI. Pasal 50 UU No. 36 Tahun 2014 telah memberikan amanah kepada tenaga kesehatan psikologi klinis untuk membentuk sebuah organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan…
Selengkapnya