Mengapa Psikolog Klinis harus memiliki STR?

Mengapa Psikolog Klinis harus memiliki STR?

Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK)  adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan pelayanan psikologi klinis di fasilitas pelayanan kesehatan, STRPK  menjadi fondasi paling dasar yang memastikan seorang Psikolog Klinis diakui dan tercatat secara resmi sebagai tenaga kesehatan yang berwenang memberikan layanan. STRPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti registrasi yang menegaskan bahwa praktik yang dilakukan berada dalam koridor hukum, standar profesi, dan mekanisme pengawasan yang berlaku di sistem kesehatan. Kewajiban ini ditegaskan secara jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 45 Tahun 2017,…
Selengkapnya